Tuesday, November 18, 2025

Menyalahkan Rakyat atau Memperbaiki Sistem? Refleksi Kritis atas Narasi Kemalasan Indonesia

 


Dalam sebuah pelatihan yang saya ikuti di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, seorang instruktur menyatakan bahwa Indonesia belum maju karena rakyatnya malas. Pernyataan ini tidak hanya menyederhanakan persoalan kompleks, tetapi juga mengabaikan realitas struktural yang membelenggu negara berkembang seperti Indonesia. Pernyataan tersebut mencerminkan bias kognitif yang umum terjadi, di mana kegagalan pembangunan disalahkan pada karakter individu masyarakat, bukan pada sistem ekonomi politik global yang asimetris.

Fakta menunjukkan sebaliknya. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata-rata jam kerja pekerja Indonesia mencapai 38,5 jam per minggu pada tahun 2023, bahkan lebih tinggi dari standar International Labour Organization (ILO) yang merekomendasikan maksimal 40 jam per minggu. Lebih jauh lagi, banyak pekerja informal di Indonesia bekerja lebih dari 50 jam per minggu hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia tidak malas, melainkan bekerja keras dalam sistem yang tidak memberikan hasil optimal bagi kesejahteraan mereka.

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan argumentasi objektif berdasarkan temuan ilmiah bahwa keterbelakangan Indonesia bukan disebabkan oleh kemalasan rakyat, melainkan oleh faktor struktural yang berakar pada ketergantungan ekonomi terhadap negara maju, kebijakan ekonomi global yang tidak adil, dan ketimpangan sistem yang memperkuat posisi negara-negara pinggiran dalam ekonomi politik global.

Memahami Posisi Indonesia dalam Ekonomi Global Melalui Teori Ketergantungan

Untuk memahami mengapa Indonesia masih berada pada posisi negara berkembang, kita perlu merujuk pada teori ketergantungan (dependency theory) yang dikemukakan oleh Theotonio Dos Santos. Santos (1970) mendefinisikan ketergantungan sebagai keadaan di mana kehidupan ekonomi suatu negara dipengaruhi oleh perkembangan dan perluasan kehidupan ekonomi negara lain, sementara negara yang bergantung hanya bertindak sebagai pihak yang menanggung akibatnya. Dalam konteks ini, ekonomi negara-negara maju dapat berekspansi dan berdiri sendiri, sedangkan ekonomi negara-negara yang tergantung mengalami perubahan hanya sebagai akibat dari ekspansi tersebut (Kafaabi, 2025).

Indonesia, sebagai negara berkembang, terjebak dalam relasi ekonomi yang tidak setara dengan negara-negara maju. Ketergantungan ini termanifestasi dalam beberapa bentuk. Pertama, ketergantungan pada ekspor bahan mentah seperti minyak sawit, batu bara, dan komoditas primer lainnya yang rentan terhadap fluktuasi harga global (Yoshida, 2020). Kedua, beban utang luar negeri yang terus meningkat kepada lembaga-lembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia, yang sering kali membawa syarat-syarat kebijakan yang justru memperburuk ketimpangan sosial (Arianto, 2021). Ketiga, dominasi pasar global oleh negara-negara maju yang memiliki keunggulan teknologi, modal, dan akses pasar (Mahfuzah et al., 2024).

Pola ketergantungan ini berdampak pada melemahnya kemandirian ekonomi Indonesia dan memperdalam ketimpangan antara negara maju dan berkembang. Kafaabi (2025) menjelaskan bahwa lemahnya daya tawar negara pinggiran sangat terlihat dari banyaknya beban utang luar negeri yang mereka miliki. Negara-negara pinggiran harus tunduk pada syarat-syarat yang sering kali merugikan, dan ketika mereka mencoba mengalihkan produksi barang mentah ke barang jadi, mereka akan mendapatkan intimidasi internasional seperti ancaman embargo dan pemutusan kerja sama ekonomi.

Dampak Globalisasi dan Kapitalisme terhadap Negara Berkembang

Globalisasi ekonomi dan sistem kapitalisme global telah membawa dampak yang kompleks bagi negara berkembang seperti Indonesia. Di satu sisi, globalisasi membuka peluang perdagangan dan investasi asing yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, globalisasi justru memperkuat posisi dominan negara-negara maju dan memperburuk ketimpangan (Mahfuzah et al., 2024).

Menurut Mahfuzah et al. (2024), negara-negara berkembang akan semakin bergantung pada negara-negara maju dalam hal ekonomi, politik, dan sosial. Hal ini terjadi karena negara-negara maju memanfaatkan keunggulan mereka dalam teknologi, modal, dan pasar untuk mendominasi ekonomi global. Dari sisi ekonomi, globalisasi dan kapitalisme dapat menyebabkan negara-negara berkembang terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan utang luar negeri karena mereka harus bergantung pada investasi dan bantuan dari negara-negara maju. Hal ini memperkuat ketimpangan ekonomi dan ketergantungan ekonomi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan neoliberal yang didorong oleh institusi internasional. Hudi (2020) menjelaskan bahwa kebijakan neoliberal yang dipromosikan oleh IMF dan Bank Dunia telah mendorong privatisasi sektor publik di banyak negara berkembang, yang mengakibatkan penurunan akses masyarakat miskin terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta meningkatnya ketimpangan akibat penguasaan aset oleh segelintir elite.

Dalam konteks Indonesia, ketergantungan pada pinjaman dari IMF dan Bank Dunia pada masa krisis ekonomi telah membawa dampak jangka panjang pada kebijakan fiskal Indonesia, seperti pembatasan subsidi yang berdampak pada masyarakat miskin (Rany et al., 2020). Lebih jauh lagi, Yoshida (2020) menunjukkan bahwa ketergantungan Laos pada Tiongkok dalam ekonomi dan pembangunan menyebabkan utang luar negeri terus meningkat, tetapi masalah kesenjangan di negara tersebut masih cukup tinggi. Pola serupa juga terjadi di Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak diikuti dengan pemerataan kesejahteraan.

Ketimpangan Struktural

Pernyataan bahwa rakyat Indonesia malas mengabaikan fakta bahwa ketimpangan ekonomi di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh faktor struktural, bukan oleh karakter individual masyarakat. Jannah et al. (2023) menjelaskan bahwa kondisi ekonomi negara maju biasanya memiliki sistem ekonomi berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menggunakan sarana dan prasarana modern yang mampu memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. Sebaliknya, kondisi ekonomi di negara berkembang seperti Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat umumnya bermata pencaharian sebagai petani dengan ketergantungan yang tinggi pada hasil sektor pertanian, menggunakan sarana dan prasarana tradisional, serta berpendapatan relatif rendah sehingga sangat tergantung pada alam.

Perbedaan ini bukan disebabkan oleh kemalasan, melainkan oleh ketiadaan akses terhadap teknologi, modal, dan pasar yang setara. Rany et al. (2020) menunjukkan bahwa tantangan Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat mencakup ketergantungan pada ekspor komoditas yang membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga global, ketergantungan pada institusi keuangan internasional yang membatasi ruang fiskal, serta disparitas pembangunan antarwilayah yang menyebabkan ketimpangan ekonomi semakin melebar.

Lebih jauh lagi, Hudi (2020) menjelaskan bahwa buruknya kualitas pertumbuhan ekonomi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dan terpusat di Jawa, serta inefisiensi anggaran daerah karena banyaknya kebocoran atau korupsi. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada kemalasan rakyat, melainkan pada tata kelola pemerintahan dan sistem ekonomi yang tidak efisien.

Peran Pemerintah yang Belum Optimal

Tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tidak dapat diabaikan. Kafaabi (2025) menekankan bahwa untuk keluar dari ketergantungan ekonomi, negara-negara berkembang perlu menerapkan strategi diversifikasi ekonomi, memperkuat kapasitas domestik, serta membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Namun, implementasi strategi ini memerlukan komitmen politik yang kuat dan kebijakan yang konsisten dari pemerintah.

Sayangnya, dalam praktiknya, pemerintah Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Hudi (2020) menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undangan di sektor ekonomi yang dianggap tidak efektif karena dibuat secara terburu-buru tanpa riset yang mendalam, serta budaya hukum masyarakat Indonesia yang belum sesuai dengan nilai-nilai yang diatur dalam berbagai undang-undang. Lebih jauh lagi, desain kelembagaan di Indonesia masih kurang efisien karena tingginya biaya transaksi, asimetri informasi, serta tumpang tindihnya aturan atau kebijakan yang menghambat program ekonomi.

Mahfuzah et al. (2024) juga mengkritik bahwa dalam menghadapi dampak globalisasi, pemerintah seharusnya dapat mengevaluasi kerja pemerintah dan mengkaji apakah tugas pemerintah sudah sesuai dengan harapan atau tujuannya. Jika hasilnya tidak sesuai, pemerintah harus kembali mengkaji di mana letak kesalahannya, apakah dalam menentukan masalah, mengumpulkan data, menganalisis, atau memilih alternatif terbaik.

Hambatan Mekanik Globalisasi terhadap Ekonomi Pinggiran

Selain ketergantungan struktural, globalisasi juga menimbulkan hambatan mekanik yang mempengaruhi perekonomian di daerah-daerah pinggiran. Mahfuzah et al. (2024) menjelaskan bahwa globalisasi dapat mempengaruhi struktur ekonomi di daerah pinggiran dengan memprioritaskan sektor-sektor tertentu yang sifatnya lebih padat modal dan teknologi, sementara sektor-sektor tradisional atau sektor yang dikembangkan oleh masyarakat lokal menjadi terpinggirkan. Hal ini dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi antara daerah pinggiran dan daerah perkotaan semakin membesar.

Dampak lain dari hambatan mekanik akibat globalisasi adalah terkait dengan akses pasar dan distribusi. Para pelaku usaha di daerah pinggiran menghadapi kendala dalam mengakses pasar global karena keterbatasan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai. Selain itu, aturan perdagangan internasional yang tidak merata juga dapat menjadi hambatan bagi para pelaku usaha di daerah pinggiran untuk mengekspor produk-produk mereka ke pasar internasional (Mahfuzah et al., 2024).

Dalam konteks pertanian, Delanova (2016) menunjukkan bahwa negara berkembang seperti Indonesia menghadapi tantangan serius dalam perdagangan multilateral di World Trade Organization (WTO). Sektor pertanian negara berkembang terkait erat dengan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan pedesaan, namun dalam praktiknya, negara berkembang seringkali harus berhadapan dengan negara maju yang memiliki posisi yang tidak setara dalam perundingan. Kebijakan perdagangan global yang tidak adil, seperti subsidi besar yang diberikan negara maju pada sektor pertanian mereka, mengurangi daya saing produk negara berkembang.

Penutup

Pernyataan bahwa Indonesia belum maju karena rakyatnya malas adalah pandangan yang tidak objektif dan mengabaikan kompleksitas faktor struktural yang membelenggu negara berkembang. Temuan ilmiah menunjukkan bahwa keterbelakangan Indonesia lebih disebabkan oleh ketergantungan struktural terhadap negara maju, kebijakan ekonomi global yang tidak adil, ketimpangan sistem ekonomi politik global, serta tata kelola pemerintahan yang belum optimal.

Rakyat Indonesia telah bekerja keras, bahkan sering kali dengan jam kerja yang melebihi standar internasional. Namun, kerja keras ini tidak menghasilkan kesejahteraan yang optimal karena sistem ekonomi yang ada tidak memberikan akses yang setara terhadap teknologi, modal, dan pasar. Ketergantungan pada ekspor bahan mentah, beban utang luar negeri, dominasi pasar global oleh negara maju, serta hambatan mekanik globalisasi telah memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pinggiran dalam ekonomi politik global.

Oleh karena itu, solusi untuk memajukan Indonesia bukan dengan menyalahkan karakter rakyat, melainkan dengan mereformasi sistem ekonomi politik, memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui diversifikasi ekonomi, meningkatkan kapasitas domestik, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memperjuangkan kebijakan perdagangan internasional yang lebih adil. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, bukan hanya menyalahkan rakyat atas kegagalan pembangunan.


Daftar Pustaka

Arianto, B. (2021). Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dunia. Jurnal Ekonomi Perjuangan, 2(2), 106–126. https://doi.org/10.36423/jumper.v2i2.665

Delanova, M. (2016). Diplomasi ekonomi Indonesia dan negara-negara berkembang dalam G-33 untuk mempromosikan proposal Special Products dan Special Safeguard Mechanism. Dinamika Global, 1(1), 14–31.

Hudi, M. (2020). Peran politik dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 12(3), 232–248.

Jannah, F. A., Kusumawati, F., & Anggiani. (2023). Sosial budaya dan ekonomi negara maju dengan negara berkembang. RAZIQ: Jurnal Pendidikan Islam, 83–87.

Kafaabi, S. A. (2025). Analisis ketimpangan negara maju dan berkembang menurut teori ketergantungan. Jurnal Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman.

Mahfuzah, N. Z., Nasution, Z., & Lubis, F. (2024). Implikasi globalisasi dan kapitalisme perspektif teori dependensi. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(3), 1923–1933. https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23226

Rany, A. P., Farhani, S. A., Nurina, V. R., & Pimada, L. M. (2020). Tantangan Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui Indonesia Green Growth Program oleh Bappenas. JIEP: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, 20(1), 63–73.

Santos, T. D. (1970). The structure of dependence. American Economic Review, 60(2), 231–236.

Yoshida, Y. H. (2020). Ketergantungan Laos pada Tiongkok dalam ekonomi dan pembangunan sebagai penghambat terlaksananya program reduce inequality. Indonesian Journal of International Relations, 6(1), 67–86. https://doi.org/10.32787/ijir.v6i1.298


Wednesday, November 12, 2025

Ketika Raja yang Dilengserkan Menjadi Pahlawan

 




Katakanlah suatu pagi, Raja Seonjo terbangun dari tidurnya, sang raja memutuskan bahwa Yeonsan yang terkenal kejam itu sebenarnya adalah pahlawan yang salah dipahami. Bukan tiran yang membantai para sarjana dan membakar buku-buku sejarah. Bukan sosok yang mengubah kuil menjadi tempat pesta pora. Melainkan seorang pemimpin visioner yang "tegas" dan "berani mengambil keputusan sulit."

Lalu apa yang terjadi dengan para bangsawan yang dulu mempertaruhkan nyawa mereka untuk melengserkan Yeonsan dalam kudeta 1506? Para pejabat yang melihat rakyat menderita di bawah pajaknya yang mencekik, yang menyaksikan kehormatan perempuan diinjak-injak demi hiburan istana, yang mencatat bagaimana perbendaharaan negara dihabiskan untuk kemewahan pribadi?

Ah, di sinilah keindahan revisi sejarah dimulai.

Mereka yang dulu disebut "penyelamat dinasti" kini harus bersiap menyandang label baru gerombolan pengkhianat atau Pemberontak. Orang-orang yang tidak memahami "kompleksitas kepemimpinan." Park Won-jong, Seong Hui-an, dan kawan-kawan atau para menteri yang berani mengangkat senjata demi menghentikan tirani tiba-tiba menjadi tokoh antagonis dalam narasi yang baru. Mungkin keluarga mereka juga perlu diminta maaf, atau lebih baik lagi, dihapus dari buku pelajaran sejarah.

Sesuatu yang menarik adalah bagaimana narasi baru ini akan disusun. Tentu saja tidak bisa sembarangan. Harus ada justifikasinya. "Yeonsan memang keras, tapi lihatlah pembangunan istana-istana megah yang ia bangun!" Oke, istana itu dibangun dengan keringat rakyat yang dipaksa kerja rodi, tapi itu detail teknis saja. "Yeonsan punya visi jangka panjang!" Visi apa? Visi untuk menikmati 10.000 gisaeng sambil rakyat kelaparan?

Dan bagaimana dengan Raja Gwanghae, yang juga dilengserkan lewat kudeta Injo? Kalau Yeonsan bisa direhabilitasi, kenapa tidak Gwanghae juga sekalian? Setidaknya Gwanghae punya pencapaian diplomatik yang nyata di mana politik netralitasnya antara Ming dan Qing cukup brilian. Tapi ah, mungkin dia kurang beruntung. 

Masalahnya sederhana sebenarnya ialah bagaimana kita membedakan antara tindakan "demi kepentingan pribadi" dan "demi kemakmuran rakyat" ketika kedua-duanya menghasilkan mayat yang sama banyaknya? Apakah pengadilan rakyat yang dilakukan Yeonsan untuk membunuh para pejabat yang mengkritiknya adalah "pembersihan sistem yang korup"? Apakah pembuangan dan penyiksaan para sarjana konfusianisme adalah "reformasi birokrasi"?

Narasi sejarah adalah mainan para pemenang, kata mereka. Tapi lebih tepatnya, narasi sejarah adalah mainan bagi siapa pun yang kebetulan sedang berkuasa hari ini dan memiliki kepentingan untuk mengutak-atik masa lalu.

Para bangsawan yang melengserkan Yeonsan percaya mereka menyelamatkan negara. Mungkin mereka benar, mungkin juga mereka hanya ingin berkuasa. Kita tidak akan pernah tahu pasti karena sejarah adalah ilmu yang penuh ketidakpastian. Yang pasti adalah ketika seorang raja yang dilengserkan tiba-tiba menjadi pahlawan, bukan karena ada penemuan dokumen baru atau bukti arkeologis yang mengejutkan. Melainkan karena ada kepentingan politik hari ini yang membutuhkan legitimasi dari masa lalu.

Dan rakyat? Rakyat Joseon di era Yeonsan yang menderita pajak tinggi, yang putrinya diambil paksa untuk istana, yang tidak berani bicara karena takut dipenggal? Ah, mereka hanya figuran dalam drama besar ini. Suara mereka sudah lama terkubur, tidak ada yang merekamnya. Yang tersisa adalah catatan istana, yang bisa ditulis ulang kapan saja.

Jadi ketika Raja Seonjo mengumumkan bahwa Yeonsan adalah pahlawan, mungkin yang perlu kita tanyakan bukan "apakah ini benar?" melainkan "untuk kepentingan siapa narasi ini dibuat?"

Sebab pada akhirnya, yang paling mengerikan dari revisi sejarah bukanlah bahwa masa lalu diubah. Tetapi bahwa korban-korbannya diminta untuk tersenyum dan bertepuk tangan sambil menonton pelaku kejahatan terhadap mereka dinobatkan sebagai pahlawan.


Thursday, October 30, 2025

Ketika Disiplin Militer Berubah Menjadi Penyiksaan: Refleksi Kasus Prada Lucky Namo




Sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang telah membuka tabir kelam yang seharusnya tidak pernah terjadi dalam institusi pertahanan negara. Kesaksian Prada Richard Bulan tentang penyiksaan yang dialaminya bersama almarhum Lucky bukan sekadar narasi kekerasan biasa, melainkan cerminan dari rapuhnya sistem pembinaan dan penegakan hukum disiplin militer yang seharusnya menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, hakikat penegakan disiplin adalah pembinaan dan penertiban secara internal yang berkaitan dengan disiplin militer. Namun, apa yang dialami oleh Prada Richard dan almarhum Lucky telah melampaui batas pembinaan yang manusiawi. Ketika seorang perwira seperti Letda Inf Made Juni Arta Dana memerintahkan penyiksaan dengan mengoleskan cabai yang telah dihaluskan ke area sensitif seorang bawahan, kita tidak lagi berbicara tentang pembinaan disiplin, melainkan tentang penyiksaan yang merendahkan martabat manusia.

Dalam perspektif hukum disiplin militer, perbuatan yang dilakukan oleh Letda Made Juni jelas melanggar ketentuan yang menegaskan bahwa atasan wajib memimpin bawahan dengan adil dan bijaksana, memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan, serta menjalankan wewenang yang dipercayakan dengan saksama, adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Pemaksaan pengakuan melalui kekerasan fisik dan penyiksaan yang merendahkan martabat bukan hanya bertentangan dengan kewajiban seorang atasan, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.

Lebih jauh lagi, tindakan memaksa bawahan untuk mengaku sebagai gay tanpa bukti yang sah menunjukkan adanya pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu prinsip fundamental dalam penegakan hukum disiplin militer (Pasal 2 huruf d UU No. 25 Tahun 2014). Wulansari menjelaskan bahwa asas praduga tak bersalah berarti militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan hukuman disiplin militer yang berkekuatan hukum tetap. Pemeriksaan yang dilakukan seharusnya mengikuti ketentuan yang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa kekerasan 

Kesaksian Prada Richard juga mengungkapkan fakta bahwa penyiksaan tersebut dilakukan untuk memaksanya berbohong mengakui sesuatu yang tidak pernah dilakukannya. Ia dicambuk lima hingga enam kali ketika menolak mengaku, dan terpaksa berbohong agar penyiksaan berhenti. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap integritas proses pemeriksaan. Menurut ketentuan yang berlaku, pemeriksaan harus bertujuan untuk memperoleh fakta kejadian yang sebenarnya sehingga dapat diambil keputusan secara tepat, objektif, dan adil. Pemaksaan pengakuan melalui penyiksaan justru menghasilkan keterangan palsu yang jauh dari fakta sebenarnya.

Tragisnya, ketika ayah almarhum Lucky bertanya tentang bukti yang mendukung tuduhan LGBT terhadap anaknya, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada bukti dan tuduhan tersebut hanyalah asumsi belaka. Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa penyiksaan yang dialami oleh Prada Richard dan almarhum Lucky tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melainkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan atas praduga tanpa bukti.

Dalam konteks tindak pidana, perbuatan Letda Made Juni dapat dikategorikan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Meskipun KUHPM tidak secara spesifik mengatur tentang penganiayaan, berdasarkan Pasal 1 KUHPM, ketentuan dalam KUHP tetap berlaku bagi militer. Helmi menegaskan bahwa hukum militer dari suatu negara merupakan sub sistem hukum dari negara tersebut, karena militer itu adalah bagian dari suatu masyarakat atau bangsa yang melakukan tugas khusus. Penganiayaan yang dilakukan dengan cara yang merendahkan martabat korban, apalagi dalam konteks penyalahgunaan wewenang sebagai atasan, seharusnya mendapat pemberatan pidana sesuai dengan ketentuan yang memungkinkan pemecatan dari dinas militer bagi prajurit yang dipandang tidak layak lagi berada dalam kalangan militer (Pasal 26 ayat 1 KUHPM).

Kasus ini juga mengingatkan kita pada pentingnya peran Badan Pembinaan Hukum TNI dalam memberikan penyuluhan hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran. Kurniawan, Ridho, dan Rokhmat dalam penelitiannya menyatakan bahwa Badan Pembinaan Hukum TNI telah melakukan berbagai upaya yang terstruktur dan berfokus pada penegakan hukum, pendidikan hukum, serta pembinaan etika militer dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit. Pembinaan hukum bagi prajurit bukan hanya tentang memberikan sanksi setelah pelanggaran terjadi, tetapi lebih kepada upaya preventif agar setiap prajurit memahami batasan-batasan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Penyiksaan yang terjadi menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan pemahaman tentang cara-cara pembinaan yang humanis dan sesuai dengan hukum.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah mengapa penyiksaan semacam ini bisa terjadi dalam institusi yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan keadilan. Apakah ini merupakan praktik yang terisolasi ataukah mencerminkan budaya kekerasan yang masih mengakar dalam sistem pembinaan militer. Sugistiyoko menjelaskan bahwa pola pendidikan militer yang selama ini diterapkan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya prajurit, agar setiap prajurit memiliki disiplin tinggi, jasmani yang kuat, serta tetap berjiwa Pancasila, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit. Namun, secara psikologis, doktrin dan pandangan bahwa TNI merupakan warga kelas satu dapat membuat anggota TNI menjadi arogan sehingga pada saat terjadi suatu tindakan yang tidak sesuai dengan kehendaknya dapat berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks penegakan hukum, kasus ini seharusnya ditangani secara serius dan transparan. Proses peradilan militer yang tengah berlangsung harus mampu mengungkap seluruh fakta secara objektif tanpa ada upaya untuk menutupi atau meringankan kesalahan yang telah terjadi. Hakim dalam memutus perkara ini tidak hanya harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum, tetapi juga aspek keadilan bagi korban dan keluarganya. Marzuki mengemukakan bahwa penelitian hukum yang bersifat preskriptif harus dapat memberikan rekomendasi atas hasil penelitian yang dilakukan, dengan mempertimbangkan tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum.

Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku juga harus mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan. Mengacu pada tujuan pemidanaan dalam hukum militer yang lebih menekankan pada pembinaan, bukan berarti sanksi harus ringan. Ananta, Chandra, dan Marpaung menjelaskan bahwa sanksi pidana militer memiliki fungsi yang sama dengan sanksi pidana yang terdapat dalam KUHP, yaitu untuk memberikan hukuman atau nestapa terhadap anggota atau perwira militer yang melakukan tindak pidana. Namun, sanksi pidana militer juga menekankan pada pendidikan dan pembinaan bagi anggota atau perwira militer yang menerima hukuman tersebut, karena pada dasarnya penjatuhan sanksi pidana militer lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan daripada balas dendam, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah selesai menjalani pidana. Pembinaan yang dimaksud adalah upaya untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan peringatan kepada prajurit lain bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi. Pemecatan dari dinas militer sebagaimana diatur dalam Pasal 26 KUHPM seharusnya menjadi pertimbangan serius, karena pelaku telah menunjukkan bahwa ia tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam kalangan militer.

Lebih luas lagi, kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan TNI. Perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh atasan terhadap bawahan. Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yang bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer. Lembaga ini seharusnya dapat berfungsi secara optimal dalam mengawasi pelaksanaan penegakan hukum disiplin dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem. Selain itu, perlu ada penguatan pada aspek perlindungan bagi prajurit yang menjadi korban penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pelaporan yang aman dan terlindungi harus tersedia agar prajurit yang mengalami perlakuan tidak adil dapat menyampaikan keluhannya tanpa takut akan pembalasan. Transparansi dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara juga menjadi kunci untuk membangun kepercayaan bahwa sistem hukum militer benar-benar menjunjung tinggi keadilan.

Kematian Prada Lucky Namo dan penderitaan yang dialami oleh Prada Richard Bulan seharusnya tidak sia-sia. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi TNI bahwa disiplin militer yang sejati adalah disiplin yang dibangun atas dasar kesadaran, bukan ketakutan akibat penyiksaan. Wulansari mendefinisikan Disiplin Militer sebagai kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer. Pembinaan yang efektif adalah pembinaan yang menghormati martabat kemanusiaan, bukan yang merendahkannya. Hanya dengan cara inilah TNI dapat mempertahankan integritasnya sebagai institusi pertahanan negara yang profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit.

Pada akhirnya, keadilan bagi Prada Lucky dan Prada Richard bukan hanya tentang menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga tentang memastikan bahwa tragedi serupa tidak akan pernah terulang lagi. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya bagi institusi TNI, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong reformasi sistem pembinaan militer yang lebih humanis dan berkeadilan. Sebagaimana ditekankan dalam berbagai penelitian tentang hukum disiplin militer, tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan (Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2014).



DAFTAR PUSTAKA

Ananta, Dinur Wikra, Tofik Yanuar Chandra, dan Berlian Marpaung. 2024. "Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian". ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, Vol. 2, No. 3, hal. 195-204.


Detikbali. 2025. "Kesaksian Prada Richard Anus Diolesi Cabai-Dipaksa Mengaku Gay". Diakses dari https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8183467/kesaksian-prada-richard-anus-diolesi-cabai-dipaksa-mengaku-gay


Helmi, Muhammad Ishar. 2013. "Penerapan Azas 'Equality Before The Law' Dalam Sistem Peradilan Militer". Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2, hal. 76755.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kurniawan, Jajang, M. Ali Ridho, dan Rokhmat. 2024. "Analisis Pembinaan Hukum Bagi Prajurit Melalui Pemberdayaan Badan Pembinaan Hukum TNI Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Prajurit". Syntax Idea, Vol. 6, No. 10.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).


Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.


Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 243 K/MIL/2014.


Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko. "Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Militer Pada Komando Distrik Militer 0807/Tulungagung".


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.


Wulansari, Eka Martiana. "Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Paska Reformasi". RechtsVinding Online.





 Disclaimer : Kasus Penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dialami oleh almarhum Lucky Namo masih berproses dalam Peradilan militer, sehingga opini ini hanya merupakan tanggapan terhadap penyataan para saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diharapkan kebijaksanaan para pembaca dalam memahami opini ini merupakan sesuatu yang rapuh dan belum final sehingga masih dapat disangkal maupun diperdebatkan. 




Friday, October 3, 2025

Ketika “Tidak ada Masalah" Terdengar Lebih Keras dari "Maaf, Ada yang Salah"

 


Beberapa minggu terakhir masyarakat Indonesia telah dikejutkan dengan kasus keracunan yang menimpa anak-anak sekolah setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah mereka. Kemudian, saya membayangkan diri saya sebagai orang tua yang setiap pagi mengantar anak ke sekolah dengan harapan ia mendapat makanan bergizi gratis. Lalu tiba-tiba, sekolah menelepon : 


“anak anda keracunan bersama puluhan teman sekelasnya.” 


Pertanyaan pertama yang muncul dalam benak saya bukan "siapa yang salah?", tapi "bagaimana ini bisa terjadi?” Nah, pertanyaan sederhana ini sepertinya belum terjawab dengan memuaskan dalam kasus keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis yang sudah menelan lebih dari 5.000 korban. Akan tetapi yang kita dengar justru pernyataan dari Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita, yang menegaskan bahwa MBG yang dikelola TNI "higienis dan tidak ada masalah." 


Tunggu dulu. Bukan berarti saya tidak percaya pada TNI. Tapi ada yang janggal dengan timing dan cara penyampaian pernyataan ini. Coba kita bahas dengan kepala dingin.


Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Pertama-tama, kita perlu paham dulu struktur program MBG ini. Bayangkan sebuah orkestra besar, ada yang main biola, ada yang main drum, ada yang jadi konduktor. Dalam MBG, Badan Gizi Nasional adalah konduktornya, yang bertanggung jawab penuh atas standar gizi dan keamanan pangan. TNI? Mereka lebih seperti bagian logistik yang membantu distribusi agar makanan sampai ke tangan anak-anak dengan cepat dan merata.

Sekarang, kalau ada masalah dengan kualitas musik yang dihasilkan orkestra, wajar nggak kalau pemain drum langsung bilang "kami main dengan sempurna kok"? Mungkin benar mereka mainnya bagus, tapi kan masalahnya bukan cuma di drum. Bisa jadi biolanya fals, atau kondukturnya kurang koordinasi. Intinya, masalah besar perlu dilihat secara menyeluruh, bukan cuma klaim sepihak dari satu bagian.

Ketika TNI bilang makanan mereka higienis dan berkualitas, pertanyaannya, apakah mereka punya kapasitas dan kewenangan untuk memastikan aspek gizi dan sanitasi? Atau mereka hanya berbicara tentang rantai distribusi yang memang jadi tugas mereka? Kalau yang kedua, ya wajar. Tapi kalau yang pertama, ini berarti melangkahi domain BGN, Kemenkes, dan BPOM yang memang ahlinya di bidang keamanan pangan.


Masalah dengan "...Tidak Ada Masalah"

Dalam dunia komunikasi publik, ada yang namanya komunikasi krisis. Saya bukan ahli komunikasi, tapi sebagai orang yang punya common sense, rasanya kita semua tahu saat terjadi masalah besar yang menyangkut keselamatan anak-anak, respons pertama yang diharapkan publik bukan "...tidak ada masalah", tapi "kami sangat prihatin, sedang investigasi menyeluruh, dan akan transparan dengan hasilnya."

Kenapa? Karena lebih dari 5.000 anak sudah jadi korban. Data ini bukan dari satu sumber, tapi dari BGN, Kemenkes, BPOM, bahkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. Mayoritas kasus terjadi di Jawa Barat. Ini bukan lagi "kecelakaan kecil" yang bisa diabaikan. Ini alarm sistem yang berbunyi keras.

Di titik ini, klaim "kami tidak bermasalah" terdengar seperti mengutamakan citra institusi daripada mencari akar masalah. Padahal publik sedang cemas. Mereka butuh kepastian bahwa pemerintah sedang all-out menyelesaikan masalah, bukan sibuk membela diri. Apalagi, klaim ini datang tanpa bukti investigasi independen, tanpa data audit, tanpa penjelasan detail tentang standar yang digunakan.

Coba bandingkan dengan pendekatan yang lebih empatik dengan pernyataan  "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Meski kami di TNI fokus pada distribusi dan rantai logistik yang kami pastikan berjalan sesuai standar, kami sadar ini masalah sistemik yang melibatkan banyak pihak. Kami sedang duduk bersama BGN, Kemenkes, dan BPOM untuk investigasi menyeluruh. Hasil akan kami publikasikan secara transparan."


Terasa bedanya, kan?


MBG Itu Bagus, Sistemnya yang Belum Optimal


Sekarang, jangan salah paham. Saya bukan sedang bilang Program MBG itu jelek atau harus dihentikan. Sebaliknya, ini program yang sangat mulia dan penting. Memastikan anak-anak Indonesia dapat makanan bergizi adalah investasi jangka panjang yang nggak bisa ditawar. Dan keterlibatan TNI dengan infrastruktur dan disiplin organisasinya juga sebenarnya aset berharga.

Akan tetapi yang jadi masalah adalah sistemnya belum optimal dan kejadian keracunan massal ini adalah buktinya. Bayangkan, ada 339 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dikelola TNI, belum lagi ribuan penyedia makanan lokal di berbagai daerah. Dengan skala sebesar itu, kalau sistem pengawasan kualitas, koordinasi antar-institusi, dan protokol keamanan pangan belum solid, ya wajar masalah muncul.

Mungkin ada gap dalam koordinasi antara BGN, TNI, Kemenkes, BPOM, dan penyedia katering lokal. Mungkin standar sertifikasi vendor belum ketat. Mungkin inspeksi lapangan belum rutin. Mungkin sistem pelaporan masalah belum jelas. Atau mungkin, yang paling krusial, kapasitas ribuan penyedia makanan lokal dalam menerapkan standar keamanan pangan masih sangat bervariasi dan belum ada pendampingan yang memadai.

Bahkan Panglima TNI sendiri, Jenderal Agus Subiyanto, sudah mengingatkan agar makanan tetap fresh dan tidak terlalu lama sampai ke konsumen. Ini menunjukkan awareness terhadap risiko. Tapi awareness saja tidak cukup. Perlu sistem yang kuat seperti  cold chain yang memadai, protokol waktu maksimal dari masak hingga konsumsi, monitoring real-time, dan sistem traceability digital dari dapur hingga ke mulut anak.


Titik Urgensi Pada Kejujuran, Bukan Klaim

Jadi, apa yang seharusnya dilakukan sekarang? Sederhana yakni semua pihak harus rendah hati mengakui bahwa ada sesuatu yang belum berjalan baik, lalu duduk bersama mencari solusi.

BGN perlu memperketat standar sertifikasi penyedia makanan dan meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak. Mereka juga perlu membangun sistem digital untuk traceability, sehingga kalau ada masalah, bisa langsung dilacak sumbernya. Dan yang penting yakni buka data, jangan tutup-tutupi. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik.

TNI, dengan keahlian logistiknya, bisa fokus memastikan rantai distribusi berjalan sempurna tanpa kontaminasi di tahap pengiriman. Dokumentasikan setiap tahap dengan ketat. Tapi ya, jangan membuat klaim yang melampaui domain kewenangannya. Kalau bicara distribusi, silakan. Kalau bicara standar gizi dan sanitasi, biar ahlinya yang bicara.

Kemenkes dan BPOM perlu memperkuat kapasitas laboratorium untuk respons cepat terhadap dugaan keracunan. Mereka juga bisa menyediakan panduan teknis food safety yang aplikatif dan mudah dipahami oleh pelaku di lapangan, plus melakukan audit rutin dan inspeksi mendadak.

Poin yang paling penting adalah bentuk satu task force komunikasi terpadu lintas-institusi. Jangan sampai TNI bilang A, BGN bilang B, Kemenkes bilang C. Publik jadi bingung harus percaya siapa. Satu suara, satu narasi, satu komitmen yakni “kami sedang memperbaiki sistem, dan ini langkah-langkah konkretnya.”


Kepercayaan Dibangun dari Kejujuran

Kalau ada satu hal yang perlu diingat dari kasus ini yakni publik Indonesia tidak naif. Kami tahu program sebesar ini pasti ada kendalanya. Kami paham tidak mungkin sempurna dari awal. Hanya saja kami butuhkan cuma kejujuran. Akui kalau ada yang salah, tunjukkan langkah perbaikan yang jelas, dan update kami secara berkala. Sesederhana itu.

Klaim "kami tidak bermasalah" tanpa bukti dan investigasi menyeluruh hanya akan mengikis kepercayaan. Sebaliknya, pernyataan jujur seperti "kami menemukan beberapa kelemahan dalam sistem kami, ini rencana perbaikannya, dan kami akan evaluasi terus" justru akan membangun respek dan kepercayaan.

Anak-anak Indonesia layak mendapat makanan bergizi yang aman. Untuk mewujudkannya, kita butuh institusi yang tidak hanya kuat, tapi juga rendah hati. Institusi yang berani bilang "kami masih belajar dan akan terus memperbaiki diri."



CATATAN :

Artikel ini merupakan opini tanggapan dalam artikel berita IDN News yang berjudul “Wakil Panglima Klaim MBG yang Dibagikan TNI Higienis dan Berkualitas” yang diakses dari alamat URL : Klik Artikelnya

https://www.idntimes.com/news/indonesia/wakil-panglima-klaim-mbg-yang-dibagikan-tni-higienis-dan-berkualitas-00-bbwlv-m9fn9r


Wednesday, September 24, 2025

Catatan Ajudan : Refleksi Feodalisme Modern dalam Tubuh TNI dan Polri

 


Bayangkan seorang prajurit muda yang telah menjalani pendidikan militer bertahun-tahun, terlatih dalam strategi pertempuran dan keamanan negara, tetapi kini harus mengantarkan cucian ke laundry, mengurus keperluan rumah tangga atasan, atau bahkan menunggu di depan salon sambil membawa tas belanja istri komandan. Ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi saya, apakah praktik itu menjadi hal yang wajar dalam lingkungan dinas? Dan ternyata pemandangan ini bukan lagi sekadar rumor atau cerita dari mulut ke mulut, melainkan realitas yang semakin sering terungkap di media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik terutama ketika terungkap seorang petinggi Polri yang memiliki 9 ajudan dan bahkan diantaranya mengurusi hal-hal dalam rumah tangga sang petinggi Polri tersebut. Kemudian hadirnya sebuah thread di media sosial tentang curhatan seorang prajurit TNI yang jengah dengan tugas-tugas dari atasan di mana beberapa bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan urusan atau administrasi dinas. 


Fenomena penyimpangan tugas ajudan dan asisten pribadi dinas dalam institusi TNI dan Polri telah membuahkan suatu pertanyaan khalayak terhadap wibawa dua pilar keamanan negara ini. Praktik ini seolah mendapat legitimasi dari budaya yang mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia, yakni feodalisme yang berkedok hierarki kepangkatan.


Akar Feodalisme dalam Budaya Indonesia

Feodalisme dalam konteks Indonesia tidak dapat dilepaskan dari warisan sejarah kerajaan-kerajaan Nusantara yang mengenal sistem stratifikasi sosial yang ketat. Budaya "kawula-gusti" atau hamba-tuan yang mengakar dalam masyarakat Jawa, sistem "asta tingkat" di Bali, hingga budaya siri' di Sulawesi, semuanya memiliki benang merah yang sama, yakni pengakuan terhadap hierarki sosial yang tidak hanya formal tetapi juga personal.

Ketika budaya ini bersinggungan dengan institusi militer dan kepolisian yang memang mengenal struktur hierarki yang ketat, terjadilah distorsi makna kepemimpinan. Pangkat dan jabatan yang seharusnya menjadi simbol tanggung jawab dan pengabdian kepada negara, berubah menjadi instrumen dominasi personal. Ajudan yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan dalam tugas-tugas kedinasan, bermetamorfosis menjadi pembantu pribadi yang melayani segala kebutuhan atasan dan keluarganya.

Budaya "bapakisme" yang kental dalam masyarakat Indonesia semakin memperkuat fenomena ini. Konsep "bapak" tidak hanya merujuk pada figur pemimpin, tetapi juga patron yang harus dilayani secara total oleh para "anak buah"nya. Dalam konteks militer dan kepolisian, hal ini tercermin dalam ekspektasi bahwa bawahan harus siap melayani atasan kapan saja, di mana saja, dan untuk keperluan apa saja, bahkan yang bersifat pribadi.


Deviasi dari Etika Administrasi dan Kedisiplinan

Penyimpangan tugas ajudan ini sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika administrasi dan kedisiplinan yang menjadi fondasi institusi TNI dan Polri. Dalam perspektif administrasi publik, setiap personel negara memiliki tugas dan fungsi yang jelas, yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Etika administrasi mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara kepentingan publik dan privat. Ketika ajudan atau asisten pribadi dinas digunakan untuk melayani kepentingan pribadi atasan, terjadi pelanggaran terhadap prinsip dasar ini. Sumber daya negara, baik dalam bentuk tenaga kerja maupun waktu, dialihfungsikan untuk kepentingan personal, yang secara esensial merupakan bentuk korupsi.

Dari sisi kedisiplinan militer dan kepolisian, praktik ini juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diajarkan dalam pendidikan dan pelatihan. Disiplin dalam konteks militer dan kepolisian bukan hanya soal ketaatan buta, tetapi juga pemahaman yang jernih tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab. Ketika seorang perwira menggunakan bawahannya untuk keperluan pribadi, ia telah melanggar prinsip kepemimpinan yang berintegritas.


Landasan Hukum yang Terabaikan

Praktik penyimpangan tugas ajudan ini sebenarnya telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Pasal 39 menyebutkan bahwa prajurit dilarang menyalahgunakan kekuasaan. Demikian pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam Pasal 13 yang menekankan larangan penyalahgunaan wewenang.

Lebih spesifik lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran disiplin, termasuk penyalahgunaan wewenang dan fasilitas dinas.

Dalam konteks yang lebih luas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Meskipun TNI dan Polri memiliki sistem kepegawaian tersendiri, prinsip-prinsip dasar dalam undang-undang ini tetap relevan.

Peraturan Panglima TNI dan Kapolri juga secara konsisten menegaskan fungsi ajudan sebagai pembantu pimpinan dalam tugas-tugas kedinasan, bukan sebagai pembantu pribadi. Namun, implementasi di lapangan sering kali tidak sejalan dengan regulasi yang ada.


Dampak Sistemik Terhadap Profesionalisme

Penyimpangan tugas ajudan ini memiliki dampak yang jauh lebih luas dari sekadar pelanggaran administratif. Secara sistemik, praktik ini menggerus profesionalisme institusi dan menciptakan budaya kerja yang tidak sehat. Ketika para prajurit muda melihat bahwa jenjang karier tidak ditentukan oleh kompetensi dan dedikasi terhadap tugas negara, tetapi oleh kemampuan melayani atasan secara personal, maka motivasi untuk mengembangkan kemampuan profesional akan menurun.

Lebih jauh, praktik ini juga menciptakan disparitas dalam pengembangan karier. Mereka yang bertugas sebagai ajudan seringkali kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi teknis dan operasional karena waktunya tersita untuk urusan-urusan pribadi atasan. Sebaliknya, mereka yang tidak bertugas sebagai ajudan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengasah kemampuan profesional.

Dalam jangka panjang, hal ini akan menciptakan gap kompetensi dalam tubuh TNI dan Polri. Para prajurit yang naik pangkat karena kedekatan personal dengan atasan, bukan karena kompetensi, akan mengisi posisi-posisi strategis tanpa memiliki kualifikasi yang memadai. Ini akan berdampak pada efektivitas institusi dalam menjalankan tugasnya melindungi negara dan masyarakat.


Membedakan Fungsi Administratif dan Pelayanan Pribadi

Ketika praktik penyimpangan tugas ajudan dikritik, seringkali muncul sanggahan bahwa TNI khususnya Angkatan Darat memiliki kecabangan CAJ (Corps Ajudan Jenderal) yang memang secara formal bertugas mendukung pimpinan. Namun, sanggahan ini justru menunjukkan adanya pemahaman yang keliru tentang fungsi sebenarnya dari korps tersebut.

Korps CAJ dibentuk dengan tujuan utama untuk mendukung efektivitas administrasi dan koordinasi tugas-tugas kedinasan pimpinan. Fungsi mereka mencakup pengaturan agenda dinas, koordinasi pertemuan resmi, pengelolaan surat-menyurat kedinasan, dan dukungan protokoler dalam acara-acara resmi. Dengan kata lain, keberadaan CAJ adalah untuk memastikan kelancaran tugas-tugas kepemimpinan yang berkaitan dengan fungsi institusional, bukan untuk melayani kebutuhan personal pimpinan atau keluarganya.

Perbedaan mendasar antara dukungan administratif yang legitimate dengan pelayanan pribadi terletak pada orientasi kegiatannya. Ketika seorang ajudan mengatur pertemuan dengan pejabat lain, menyiapkan dokumen briefing, atau mengkoordinasikan kunjungan kerja, maka dia menjalankan fungsi CAJ yang sebenarnya. Namun, ketika ajudan tersebut diminta mengantarkan anak pimpinan ke sekolah, berbelanja keperluan rumah tangga, atau mengurus dokumen pribadi keluarga pimpinan, maka terjadi penyimpangan fungsi.

Lebih jauh, argumentasi tentang keberadaan Korps CAJ seharusnya memperkuat kritik terhadap penyimpangan ini, bukan membenarkannya. Jika TNI telah memiliki struktur organisasi yang jelas untuk dukungan administratif, mengapa masih terjadi penggunaan personel untuk urusan-urusan yang di luar mandat tersebut? Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada ketiadaan struktur yang tepat, melainkan pada penyalahgunaan struktur yang sudah ada.


Menuju Reformasi Budaya Institusional

Mengatasi fenomena ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi regulasi tetapi juga reformasi budaya institusional. Perlu ada pemahaman yang lebih jernih tentang perbedaan antara rasa hormat dan penghargaan terhadap atasan dengan pengabdian buta yang justru merugikan institusi.

Budaya feodalisme yang mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia memang tidak mudah untuk diubah dalam waktu singkat. Namun, institusi TNI dan Polri sebagai lembaga yang mengemban misi profesional harus mampu melakukan transformasi budaya yang lebih progresif. Hierarki kepangkatan harus dipahami sebagai struktur organisasi yang fungsional, bukan sebagai sistem kasta yang memberikan hak istimewa personal.

Pimpinan di semua level harus menjadi teladan dengan tidak memanfaatkan ajudan atau asisten pribadi dinas untuk keperluan yang bersifat personal. Mereka harus memahami bahwa kepemimpinan yang sejati bukan diukur dari seberapa banyak orang yang melayani kebutuhan pribadinya, tetapi dari seberapa besar kontribusinya terhadap pengembangan institusi dan pencapaian misi organisasi.

Sanksi yang tegas juga harus diterapkan bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan ajudan atau asisten pribadi dinas. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ini, terlepas dari pangkat atau jabatan pelakunya. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, budaya penyimpangan ini dapat diberantas.


Mengembalikan Martabat Institusi

Penyimpangan tugas ajudan dan asisten pribadi dinas dalam institusi TNI dan Polri bukan sekadar masalah administratif, tetapi cermin dari krisis nilai yang lebih mendalam. Ketika budaya feodalisme yang anakronistis bertemu dengan kekuasaan institusional, maka yang muncul adalah distorsi fungsi yang merugikan profesionalisme dan integritas organisasi.

Saatnya bagi TNI dan Polri untuk melakukan introspeksi mendalam dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengembalikan fungsi ajudan dan asisten pribadi dinas sesuai dengan tugas yang sebenarnya. Institusi yang terhormat adalah institusi yang mampu menjaga integritas dan profesionalisme di setiap lini, tidak terkecuali dalam hal yang tampak sepele seperti fungsi ajudan.

Martabat TNI dan Polri sebagai institusi penjaga keamanan negara harus dijaga dengan tidak mentolerir praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme dan integritas. Hanya dengan cara inilah kepercayaan masyarakat terhadap kedua institusi ini dapat terus terjaga dan bahkan meningkat di masa mendatang.


Tuesday, September 9, 2025

Peran Ibu Negara Di Antara Tradisi dan Risiko Institusional

Kemarin tak sengaja saya melihat sebuah video yang menarik di beranda instagram. Video tersebut berasal dari salah seorang influencer media sosial, intinya dia ingin agar para ibu negara atau istri pejabat turut andil dalam memberikan masukkan pada keputusan para suami yang mana mereka merupakan para pembuat keputusan. Berdasarkan opini influencer ini, karena sisi feminim tidak terasa dalam pengambilan keputusan atau kebijakan sehingga rakyat menjadi korban. Mungkin ada benarnya yang disampaikan mengingat beberapa ibu negara juga memberikan pengaruh besar pada masa kepemimpinan suaminya, sebagai contoh Eleanor Roosevelt atau Ibu Tien Soeharto. Pengaruh mereka cukup memberikan andil pada peningkatan kualitas sosial perempuan pada masanya akan tetapi praktik ini tidak sepenuhnya memberikan manfaat karena ada beberapa sisi negatif terutama dalam praktik perumusan kebijakan yang demokratis. 

Maka dari itu opini influencer tersebut memantik saya untuk menuliskan opini ini karena cukup penting digaris bawahi bahwa keberadaan ibu negara bukan hanya sekadar seremonial saja tetapi dalam perjalanannya menyimpan beberapa konsekuensi yang seharusnya dipahami oleh publik secara objektif dan bukan diromantisasi hanya untuk menegaskan kedudukan perempuan di dalam politik. 


Evolusi Sejarah Kedudukan Ibu Negara

Konsep ibu negara dalam sistem politik modern memiliki akar sejarah yang rumit dan tidak selalu konsisten di berbagai tradisi konstitusional. Dalam konteks monarki tradisional, ratu atau permaisuri memiliki fungsi seremonial yang jelas sebagai simbol kesinambungan dinasti dan legitimasi kultural. Namun, dalam sistem republik demokratis, kedudukan ibu negara mengalami kekaburan konseptual yang signifikan.

Di Amerika Serikat, peran Ibu Negara berkembang secara organik tanpa landasan konstitusional yang tegas. Eleanor Roosevelt mentransformasi posisi ini menjadi platform advokasi hak asasi manusia, sementara Hillary Clinton menggunakan kedudukannya untuk mempromosikan reformasi kesehatan. Namun, kedua contoh ini menunjukkan bagaimana peran informal dapat berkembang menjadi kekuatan politik yang substansial tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Dalam konteks Indonesia, kedudukan ibu negara tidak memiliki basis konstitusional yang tegas dalam UUD 1945. Peran ini lebih merupakan konvensi sosial yang mengalami evolusi tergantung pada interpretasi dan praktik individual. Ibu Tien Soeharto, misalnya, mengembangkan pengaruh yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kebijakan, dari program sosial hingga keputusan ekonomi, yang kemudian menimbulkan berbagai kontroversi terkait transparansi dan akuntabilitas.


Risiko Struktural Pengaruh Informal

Keterlibatan ibu negara dalam proses pengambilan keputusan politik menghadirkan sejumlah risiko struktural yang dapat mengancam integritas sistem demokratis. Pertama, ketiadaan mekanisme akuntabilitas memungkinkan terjadinya jual-beli pengaruh tanpa pengawasan yang memadai. Tidak seperti menteri atau pejabat publik lainnya, ibu negara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban langsung oleh parlemen atau lembaga pengawasan lainnya.

Kedua, potensi konflik kepentingan menjadi sangat tinggi ketika ibu negara memiliki kepentingan bisnis atau jaringan personal yang dapat diuntungkan melalui kebijakan tertentu. Sejarah politik berbagai negara menunjukkan bagaimana kedekatan dengan kekuasaan dapat menciptakan peluang untuk perilaku mencari keuntungan yang merugikan kepentingan publik.

Ketiga, pengikisan proses institusional terjadi ketika pengambilan keputusan informal melalui jalur personal menggantikan mekanisme deliberatif formal yang melibatkan ahli dan pemangku kepentingan yang relevan. Hal ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak optimal karena tidak melalui proses analisis yang menyeluruh.


Dampak Negatif Pengaruh Berlebihan

Kasus Imelda Marcos di Filipina memberikan ilustrasi dramatis tentang bagaimana pengaruh ibu negara yang berlebihan dapat menghasilkan distorsi kebijakan yang masif. Imelda Marcos tidak hanya memengaruhi kebijakan sosial dan budaya, tetapi juga terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur megah yang menghabiskan miliaran dolar tanpa analisis biaya-manfaat yang memadai. Kompleks Pusat Kebudayaan Filipina, Pusat Film Manila, dan berbagai proyek prestise lainnya merefleksikan bagaimana preferensi personal dapat mendominasi pertimbangan teknokratis dalam pengambilan keputusan publik.

Di Argentina, pengaruh Eva Perón terhadap kebijakan sosial Juan Perón, meskipun populer di kalangan massa, menghasilkan program-program yang secara fiskal tidak berkelanjutan dan berkontribusi pada ketidakstabilan ekonomi jangka panjang. Program Yayasan Eva Perón, yang dikelola tanpa pengawasan parlemen yang memadai, menciptakan struktur paralel yang mengaburkan garis akuntabilitas dalam administrasi publik.

Lebih kontemporer, kasus Park Geun-hye di Korea Selatan menunjukkan bagaimana hubungan personal dengan orang kepercayaan dapat menghasilkan skandal korupsi yang mengguncang seluruh sistem politik. Meskipun Park adalah presiden terpilih, bukan ibu negara, kasusnya mengilustrasikan risiko ketika pengambilan keputusan politik dipengaruhi oleh jalur informal yang tidak transparan.


Mengapa Pengaruh Informal Bermasalah? 

Dari perspektif teori administrasi publik, keefektifan kebijakan publik bergantung pada prinsip-prinsip pengambilan keputusan rasional yang mencakup identifikasi masalah, pembangkitan alternatif, penilaian dampak, dan perencanaan implementasi. Ketika proses ini dipengaruhi oleh pertimbangan personal atau keterikatan emosional, kualitas hasil kebijakan cenderung menurun.

Konsep Weber tentang rasionalitas birokrasi menekankan pentingnya aturan yang tidak memihak dan seleksi berbasis prestasi dalam administrasi publik. Ketika hubungan kedekatan memengaruhi pilihan kebijakan, sistem bergeser dari otoritas legal-rasional menuju otoritas tradisional atau karismatik, yang kurang sesuai dengan tuntutan tata kelola modern.

Teori ekonomi birokrasi, yang dikembangkan oleh William Niskanen dan kemudian disempurnakan oleh berbagai sarjana, menunjukkan bahwa masalah keagenan menjadi semakin akut ketika hubungan prinsipal-agen menjadi tidak jelas. Dalam konteks pengaruh ibu negara, pemilih sebagai prinsipal utama tidak memiliki kendali langsung terhadap agen yang memengaruhi kebijakan tetapi tidak dipilih atau diangkat melalui mekanisme formal.


Risiko yang Melekat

Struktur relasional yang memungkinkan ibu negara memengaruhi kebijakan secara inheren menciptakan kondisi yang mendukung nepotisme dan kolusi. Jaringan keluarga dan pertemanan personal dapat menjadi basis untuk alokasi sumber daya yang tidak berbasis prestasi atau kepentingan publik. Hal ini bukan karena kegagalan moral individual, tetapi karena insentif struktural yang mendorong perilaku tersebut.

Penelitian dalam psikologi organisasi menunjukkan bahwa individu cenderung memihak anggota kelompok dalam dan memiliki titik buta terhadap konflik kepentingan yang melibatkan orang-orang terdekat mereka. Dalam konteks politik, hal ini dapat menghasilkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu tanpa justifikasi yang memadai berdasarkan kepentingan publik.

Lebih jauh lagi, ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan pengaruh informal mempersulit upaya lembaga anti-korupsi untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa jejak dokumen yang jelas dan mekanisme akuntabilitas formal, penyelidikan menjadi sangat menantang.


Legitimasi Demokratis dan Representasi

Masalah mendasar dengan pengaruh ibu negara dalam kebijakan adalah ketiadaan mandat demokratis. Dalam sistem demokrasi, legitimasi untuk memengaruhi kebijakan publik berasal dari proses elektoral atau prosedur penunjukan yang bertanggung jawab kepada pejabat terpilih. Ibu negara memperoleh posisi mereka murni melalui hubungan perkawinan, yang bukan basis yang sah untuk pengaruh politik dalam konteks demokratis.

Hal ini menciptakan defisit demokratis di mana individu yang tidak dipilih dan tidak diangkat dapat memengaruhi keputusan yang berdampak pada jutaan orang. Teori representasi dalam ilmu politik menekankan bahwa pengaruh politik harus dapat dilacak kembali kepada kehendak rakyat melalui mekanisme elektoral atau penunjukan.


Redefinisi Peran

Daripada sepenuhnya menghilangkan peran ibu negara, pendekatan yang lebih konstruktif adalah redefinisi yang jelas tentang ruang lingkup dan batasan dari peran tersebut. Model yang dapat diadopsi adalah peran seremonial dan advokasi yang dibatasi dengan jelas dan tidak melibatkan otoritas pengambilan keputusan dalam substansi kebijakan.

Contoh positif dapat dilihat dari Ainun Habibie yang menjalankan fungsi seremonial tanpa ikut campur dalam keputusan kebijakan, atau Michelle Obama, yang fokus pada isu-isu advokasi seperti pendidikan dan kesehatan tanpa langsung memengaruhi formulasi kebijakan. Model ini memungkinkan ibu negara untuk berkontribusi positif kepada masyarakat sambil mempertahankan integritas dari proses pengambilan keputusan demokratis.


Rekomendasi Institusional

Untuk menghindari risiko-risiko yang telah diidentifikasi, beberapa langkah institusional dapat diimplementasikan. Pertama, klarifikasi konstitusional atau hukum tentang peran dan batasan ibu negara dapat memberikan kepastian dan mencegah pelampauan batas. Kedua, persyaratan transparansi untuk setiap kegiatan yang melibatkan sumber daya publik atau memiliki implikasi kebijakan dapat meningkatkan akuntabilitas.

Ketiga, pembentukan batasan yang jelas antara fungsi seremonial dan keterlibatan kebijakan dapat melindungi baik proses demokratis maupun individu yang terlibat dari potensi kontroversi. Keempat, audit rutin terhadap kegiatan dan pengeluaran yang terkait dengan kantor ibu negara dapat memastikan tanggung jawab fiskal dan mencegah penyalahgunaan.



Thursday, September 4, 2025

Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan bagi Pendidikan


Pernahkah kamu memperhatikan fenomena yang tampak paradoksal yang mana daerah-daerah kaya akan sumber daya alam justru cenderung memiliki tingkat pendidikan yang rendah? Fenomena ini bukan sekadar kebetulan, melainkan sebuah pola sistemik yang telah lama mengakar dalam dinamika pembangunan Indonesia, khususnya di wilayah timur negeri ini.


Ketika Pendidikan Menjadi "Ancaman" bagi Pembangunan Ekstraktif

Ada sebuah fenomena pembangunan yang mungkin jarang diperbincangkan atau dihindari karena sensitifitasnya. Bahkan dalam sebuah focus group discussion (FGD) yang saya ikuti dengan pemateri seorang peneliti sosial dari universitas tertentu yang sengaja tidak saya sebut karena rekomendasi mereka tampak tidak berpihak pada rakyat dengan mengungkapkan realitas yang menggelisahkan.


Di sebuah daerah di Indonesia bagian Timur, terdapat rencana pemerintah untuk membangun industri besar yang justru mengorbankan tanah adat, lebih tepatnya hutan adat. Bagian menarik adalah perbedaan respons dari dua wilayah yang berbeda. Ada kelompok masyarakat adat yang setuju karena percaya pemerintah hanya "meminjam" tanah mereka. Namun ada pula yang melawan dengan kritis karena menyadari bahwa dampak kerusakan lingkungan di masa depan jauh lebih merugikan ketimbang kompensasi yang akan diberikan pemerintah.


Pola yang terbentuk sangat mengejutkan, yakni mereka yang menerima adalah kelompok dengan latar pendidikan rendah (maksimal lulusan sekolah dasar), sementara yang menolak adalah mereka dengan pendidikan minimal SMA. Seorang peneliti dalam diskusi tersebut bahkan mengatakan bahwa pembangunan industri semakin mendapatkan perlawanan ketika masyarakatnya sudah dapat mengakses pendidikan dengan mudah. 


Bukankah ini seharusnya menjadi alarm? Para peneliti tersebut justru melewatkan esensi terpenting dari pembangunan di negara demokrasi yakni partisipasi rakyat dan perbaikan kebijakan pembangunan yang pro-rakyat serta pro-lingkungan.


Dari Kejayaan ke Kemunduran Pendidikan

Refleksi historis membawa kita pada pertanyaan yang lebih dalam yakni bagaimana mungkin suatu daerah yang pada zaman Hindia Belanda mampu menghasilkan pejabat-pejabat cakap dalam pemerintahan, justru mengalami penurunan drastis dalam persentase tingkat pendidikan pasca kemerdekaan? Sesuatu yang ironis ketika kemunduran ini bersamaan dengan masifnya pembangunan industri pertambangan di sekitar wilayah tersebut.


Fenomena ini bukanlah kebetulan belaka. Professor Bagus Muljadi telah mengidentifikasi adanya korelasi negatif antara Sumber Daya Alam (SDA) dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Di wilayah yang memiliki SDA tinggi, pendidikan masyarakatnya cenderung rendah. Dan ketika sumber daya alam tersebut habis, muncullah masalah sosial baru di mana rendahnya pendidikan membuat pilihan pekerjaan di luar sektor industri semakin sempit.


Membongkar Teori Resource Curse dalam Konteks Indonesia

Apa yang kita saksikan ini sejatinya merupakan manifestasi dari teori Resource Curse atau "kutukan sumber daya alam" yang dikembangkan oleh ekonom Richard Auty pada tahun 1993. Teori ini menjelaskan mengapa negara atau daerah yang kaya akan sumber daya alam justru mengalami pertumbuhan ekonomi yang lambat dan pembangunan manusia yang tertinggal dibandingkan daerah yang miskin sumber daya alam.


Dalam konteks pendidikan, Resource Curse beroperasi melalui beberapa mekanisme. Pertama, ketersediaan sumber daya alam menciptakan ekonomi rente (rent-seeking economy) yang tidak memerlukan keterampilan tinggi. Mengapa harus bersekolah tinggi jika pekerjaan di sektor ekstraktif sudah tersedia dengan gaji yang relatif memadai? Kedua, pemerintah daerah yang mengandalkan pendapatan dari sumber daya alam cenderung mengabaikan investasi jangka panjang dalam pendidikan karena keuntungan jangka pendek dari eksplorasi sumber daya terasa lebih menggiurkan.


Teori Dutch Disease yang dikemukakan oleh ekonom W. Max Corden dan J. Peter Neary juga relevan untuk memahami fenomena ini. Ketika sektor ekstraktif mendominasi ekonomi, sektor lain termasuk pendidikan menjadi terabaikan. Sumber daya manusia dan modal mengalir ke sektor yang memberikan keuntungan cepat, sementara investasi dalam pendidikan yang memerlukan waktu puluhan tahun untuk menunjukkan hasil dianggap tidak prioritas.


Ketika Tumpulnya Pendidikan Menjadi "Keuntungan"

Mari kita jujur menghadapi realitas yang tidak nyaman ini, seperti apakah ada kepentingan tertentu yang diuntungkan oleh rendahnya tingkat pendidikan masyarakat di daerah kaya sumber daya alam? Teori political economy yang dikembangkan oleh Daron Acemoglu dan James Robinson dalam "Why Nations Fail" memberikan perspektif yang mencerahkan.


Institusi ekstraktif, menurut mereka, cenderung mempertahankan status quo yang menguntungkan elite tertentu. Masyarakat yang berpendidikan tinggi memiliki kapasitas untuk mempertanyakan kebijakan, menuntut transparansi, dan berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. Sebaliknya, masyarakat dengan pendidikan rendah lebih mudah dimobilisasi dan dikontrol.


Bukti empiris dari FGD yang saya ikuti semakin memperkuat hipotesis ini. Ketika peneliti mengeluhkan bahwa pendidikan tinggi masyarakat menyulitkan pembangunan industri, bukankah ini secara tidak langsung mengakui bahwa ada preferensi terhadap masyarakat yang "tidak kritis"?


Teori Modal Sosial dan Degradasi Kepercayaan Komunitas

Pierre Bourdieu dan James Coleman melalui teori modal sosial (social capital) memberikan lensa analisis tambahan. Modal sosial mengacu pada jaringan hubungan sosial yang memungkinkan masyarakat berfungsi secara efektif melalui norma kepercayaan, kerjasama, dan partisipasi.


Dalam kasus yang saya amati, terjadi fragmentasi modal sosial yang berbahaya. Masyarakat terpecah menjadi dua kubu berdasarkan tingkat pendidikan, yang kemudian mempengaruhi sikap mereka terhadap pembangunan. Kelompok berpendidikan rendah cenderung memiliki kepercayaan tinggi (blind trust) terhadap otoritas pemerintah, sementara kelompok berpendidikan tinggi mengembangkan kepercayaan kritis (critical trust) yang berbasis pada analisis risiko-manfaat.


Robert Putnam dalam "Making Democracy Work" menjelaskan bahwa modal sosial yang sehat memerlukan keseimbangan antara kepercayaan dan kemampuan kritis. Ketimpangan pendidikan yang ekstrem justru merusak keseimbangan ini dan memperlemah kapasitas kolektif masyarakat dalam menghadapi perubahan.


Melihat Jebakan Pembangunan melalui Teori Dependency

Teori dependensi yang dikembangkan oleh Andre Gunder Frank dan kemudian disempurnakan oleh Fernando Henrique Cardoso memberikan perspektif struktural yang tidak boleh diabaikan. Dalam konteks Indonesia, daerah-daerah kaya sumber daya alam seringkali terjebak dalam relasi dependensi dengan pusat kekuasaan ekonomi dan politik.


Pola ini menciptakan apa yang Frank sebut sebagai "development of underdevelopment" yang mana pembangunan justru melanggengkan keterbelakangan. Investasi besar-besaran dalam sektor ekstraktif tidak disertai dengan pembangunan kapasitas manusia lokal, sehingga masyarakat tetap berada dalam posisi marginal sebagai penyedia tenaga kerja kasar.


Pendidikan, dalam konteks ini, justru dianggap sebagai "ancaman" karena dapat memutus rantai dependensi. Masyarakat yang berpendidikan memiliki kemampuan untuk mempertanyakan mengapa mereka hanya menjadi penonton dalam pembangunan di tanah mereka sendiri.


Konspirasi atau Konsekuensi Sistemik?

Pertanyaan yang menggantung adalah apakah yang kita saksikan ini merupakan hasil dari konspirasi terencana atau konsekuensi tidak terencana dari sistem yang cacat? FGD dan jurnal ilmiah yang pernah saya baca membuat saya melihat sisi gelap dari pembangunan yang mungkin lebih sistemik dari yang kita bayangkan.


Antonio Gramsci melalui konsep hegemoninya memberikan jawaban yang nuansatif. Hegemoni bukan sekadar dominasi melalui kekerasan, melainkan dominasi melalui konsensus yang diproduksi secara kultural dan ideologis. Ketika masyarakat "rela" memberikan tanah mereka dengan imbalan janji-janji pembangunan, apakah ini bukan bentuk hegemoni yang halus?


Michel Foucault dalam analisisnya tentang power/knowledge juga relevan di sini. Pengetahuan bukan sekadar informasi, melainkan kekuatan yang dapat membebaskan atau membelenggu. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas dibatasi, baik secara eksplisit maupun struktural maka yang terjadi adalah pembatasan terhadap kekuatan masyarakat untuk mempertanyakan dan mengubah kondisi mereka.


Menuju Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan

Lalu, apa yang harus kita lakukan? Amartya Sen melalui pendekatan capability memberikan arah yang jelas, pembangunan sejati adalah pembangunan yang memperluas kemampuan dan kebebasan manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai.


Dalam konteks Indonesia, ini berarti kita perlu paradigma pembangunan yang tidak lagi melihat pendidikan dan kesadaran kritis masyarakat sebagai hambatan, melainkan sebagai prasyarat. Partisipasi masyarakat yang informed dan critical adalah jaminan bahwa pembangunan akan berkelanjutan dan berkeadilan.


Paulo Freire melalui pedagogi kritisnya mengingatkan kita bahwa pendidikan sejati adalah proses pemberdayaan yang memungkinkan masyarakat untuk "membaca dunia" mereka dan mengubahnya. Ketika masyarakat memiliki kemampuan untuk menganalisis secara kritis dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari sebuah proyek pembangunan, mereka tidak akan mudah termakan janji-janji kosong.


Sebagai penutup, mari kita renungkan bersama, apakah kita akan terus membiarkan paradoks ini berlanjut? Apakah kekayaan alam kita akan terus menjadi kutukan bagi pembangunan manusia yang bermartabat?


Jawaban atas pertanyaan ini ada di tangan kita semua. Sebagai akademisi, praktisi pembangunan, atau warga negara biasa, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan tidak lagi dipahami sebagai eksploitasi sumber daya yang mengabaikan manusia, melainkan sebagai proses peningkatan kualitas hidup yang berkelanjutan.


Korelasi kontradiktif antara SDA dan SDM bukanlah takdir yang tidak dapat diubah. Dengan political will yang kuat, kebijakan yang tepat, dan partisipasi masyarakat yang aktif, kutukan ini dapat dipatahkan. Saatnya kita menjadikan kekayaan alam sebagai modal untuk membangun manusia Indonesia yang cerdas, kritis, dan bermartabat.


Apakah kalian siap menjadi bagian dari perubahan ini?


Karhutla Kalimantan dari Bencana Ekologis Menjadi Ancaman Keamanan Nasional

Setiap musim kemarau, kita hampir selalu mendengar berita yang sama, yaitu kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Asap menutupi langit, se...