Karhutla Kalimantan dari Bencana Ekologis Menjadi Ancaman Keamanan Nasional
![]() |
Setiap musim kemarau, kita hampir selalu mendengar berita yang sama, yaitu kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Asap menutupi langit, sekolah diliburkan, dan berbagai pihak turun tangan memadamkan api. Persoalan ini sudah tidak lagi menjadi ramah aktivis lingkungan atau mahasiswa ilmu lingkungan tetapi seharusnya diskusikan oleh masyarakat luas. Bukan soal siapa yang salah dalam persoalan ini, melainkan satu hal yang menurut saya masih perlu dipahami oleh masyarakat umum dan pemerintah, yaitu bagaimana kebakaran gambut ini sebenarnya bisa menjadi pengingat penting bagi negara bahwa kerusakan lingkungan bukan cuma urusan lingkungan semata, tetapi bisa perlahan tumbuh menjadi ancaman terhadap keamanan nasional.
Kebakaran lagi, dipadamkan lagi
Meski kembali mengalami kebakaran hutan yang cukup parah tetapi beberapa tahun terakhir penanganan kebakaran gambut di Kalimantan sudah menunjukkan kemajuan yang patut diapresiasi. Catatan di wilayah Kalimantan Barat misalnya, luas karhutla pada 2024 tercatat turun sangat signifikan dibanding tahun 2019, berkat kolaborasi lintas sektor, penegakan hukum, dan pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat dalam upaya pencegahan. Ini menunjukkan bahwa kerangka besar penanganan karhutla sebenarnya sudah berjalan ke arah yang tepat.
Namun ada satu sisi yang menurut saya masih perlu mendapat perhatian lebih, yaitu bagaimana kebakaran gambut sering kali dibaca semata sebagai persoalan cuaca dan titik panas, sementara di baliknya kadang tersimpan dinamika sosial yang belum sepenuhnya terpetakan, misalnya sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak yang membuka kawasan gambut. Ketika dinamika sosial ini luput dari pemantauan, yang terjadi adalah keterbacaan publik bahwa negara abai, kemudian jauh lebih dalam lagi mengarah pada celah instrumen deteksi yang selama ini lebih banyak berfokus pada indikator fisik ketimbang indikator sosial.
Lebih mudah membaca data dari pada mengurai fenomena dalam angka
Ada beberapa faktor yang saling berkaitan dan membuat kebakaran gambut di Kalimantan tidak selalu bisa dipahami hanya lewat data cuaca dan citra satelit.
Faktor pertama adalah dinamika kepercayaan antara masyarakat/komunitas adat dan berbagai pihak yang mengelola lahan di sekitar mereka. Ketika pengakuan terhadap hukum adat berjalan lebih lambat dibanding kecepatan perubahan penggunaan lahan di lapangan, masyarakat kadang merasa perlu membentuk mekanisme penjagaan wilayah sendiri. Contohnya, koalisi masyarakat sipil bersama perwakilan masyarakat adat Dayak Kualan di Ketapang sempat mengajukan audiensi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait temuan pembukaan lahan gambut di wilayah mereka, meski sebelumnya sudah ada surat resmi yang meminta penghentian sementara aktivitas tersebut. Ini menunjukkan bahwa arahan dari pusat sudah ada, tetapi implementasinya di lapangan masih membutuhkan penguatan pengawasan agar selaras dengan niat baik kebijakan tersebut.
Faktor kedua adalah pengelolaan lahan gambut untuk kepentingan ekonomi, yang jika tidak disertakan dengan kehati-hatian ekologis, maka dapat membuat gambut kehilangan kelembapan alaminya dan menjadi sangat mudah terbakar begitu kemarau tiba. Ini bukan semata kesalahan satu pihak, karena tekanan ekonomi daerah, kebutuhan investasi, dan keterbatasan alternatif mata pencaharian masyarakat juga menjadi bagian dari persoalan yang kompleks ini.
Faktor ketiga adalah tantangan koordinasi antar lembaga dan tingkat pemerintahan yang lumrah terjadi pada negara sebesar Indonesia dengan wilayah gambut yang sangat luas. Anggaran penanganan karhutla, misalnya, perlu disesuaikan secara berkelanjutan mengikuti tingkat ancaman setiap tahunnya, sementara kewenangan antara pusat dan daerah masih terus disempurnakan agar tanggung jawab pemulihan gambut menjadi lebih jelas dan terintegrasi.
Ancaman yang mengikat setelah api dipadamkan
Setelah hutan dan lahan terbakar dampak yang ditimbulkan terbagi menjadi dua yakni :
Pertama, tentu saja dampak ekologis yang nyata. Di Kalimantan Tengah misalnya, tercatat bahwa dalam kurun waktu enam tahun, luas kebakaran hutan dan lahan mencapai ratusan ribu hektare dengan emisi karbon yang besar, menjadikan provinsi ini salah satu penyumbang emisi kebakaran terbesar di Indonesia, bahkan tak jarang turut “berdonasi” kepada negara tetangga. Angka ini penting sebagai pengingat bahwa pemulihan gambut yang sudah rusak membutuhkan waktu yang sangat panjang, jauh lebih panjang dibanding proses kerusakannya.
Akibat kedua adalah yang menurut saya perlu mendapat perhatian setara, yaitu potensi menumpuknya ketegangan sosial di sekitar kawasan gambut yang berulang kali mengalami tekanan. Masyarakat yang berkali-kali berada di garis depan pemadaman, sekaligus menanggung dampak asap dan gangguan sumber penghidupan, dapat mengembangkan rasa waspada yang terus terbawa dari musim ke musim. Ketegangan semacam ini biasanya tidak langsung terlihat sebagai gangguan keamanan, karena bentuknya bukan kerusuhan terbuka, melainkan lebih pada menurunnya kepercayaan, munculnya mekanisme pertahanan lokal, atau upaya advokasi yang harus dilakukan berulang kali. Inilah yang ingin saya tegaskan sebagai pengingat, yaitu kerusakan lingkungan yang dibiarkan terus berulang berpotensi menjadi threat multiplier atau pengganda ancaman, yang secara perlahan dapat mendorong kerentanan sosial menjadi persoalan keamanan yang lebih luas jika tidak dipahami sejak dini. .
Apa harus direset menjadi nol lagi?
Saya melihat bahwa penguatan ke depan tidak perlu dimulai dari nol, melainkan bisa melanjutkan capaian yang sudah ada sambil menutup celah yang masih tersisa.
Pertama, sistem pemantauan karhutla yang sudah berjalan baik dari sisi citra satelit dan data cuaca, dapat diperkaya dengan indikator sosial, misalnya frekuensi sengketa lahan, aktivitas advokasi masyarakat adat, atau pembentukan kelompok penjaga wilayah lokal. Data semacam ini bisa menjadi sinyal tambahan yang membantu deteksi risiko lebih awal, melengkapi apa yang sudah dipantau dari sisi fisik.
Kedua, penegakan terhadap arahan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, seperti surat penghentian sementara aktivitas di kawasan gambut, perlu didukung dengan mekanisme pemantauan lapangan yang lebih konsisten, agar niat baik kebijakan dapat benar-benar terwujud sampai ke tingkat implementasi. Jika perlu meletakkannya secara eksplisit sebagai ancaman terhadap keamanan negara yang didasarkan pada kerusakan ekologis, ekonomi hingga berpotensi mengancam jiwa masyarakat di sekitar hutan dan lahan (keamanan insani).
Ketiga, pelibatan masyarakat adat dapat diperluas bukan hanya sebagai relawan pemadam kebakaran, tetapi juga sebagai sumber informasi awal mengenai kondisi gambut dan potensi sengketa di wilayah mereka. Pengetahuan lokal ini berpotensi menjadi mitra strategis bagi sistem keamanan ekologis nasional, sejalan dengan semangat kolaborasi lintas sektor yang sudah mulai diterapkan dalam penanganan karhutla selama ini.
Catatan singkat, padat dan rapat
Saya percaya bahwa capaian dalam menekan luas kebakaran gambut di Kalimantan selama beberapa tahun terakhir adalah hal yang patut dihargai. Namun keberhasilan ini sebaiknya tidak membuat kita berhenti melihat dimensi sosial yang menyertainya. Kerusakan lingkungan yang berulang, sekecil apa pun, tetap menyimpan potensi untuk perlahan mengikis kepercayaan dan menumbuhkan kerentanan sosial di sekitarnya. Ini bukan tudingan kepada pihak mana pun, melainkan pengingat bahwa keamanan ekologis dan keamanan nasional sebenarnya berjalan pada jalur yang sama, dan keduanya layak mendapat perhatian yang setara agar apa yang sudah dibangun hari ini tetap kokoh di masa depan.

Comments
Post a Comment