Thursday, May 14, 2026

Turun Layar di Tengah Pesta Babi

 



Pada 8 Mei 2026, di Pendopo Benteng Oranje, Ternate, sebuah peristiwa kecil terjadi namun meninggalkan gema yang jauh lebih besar dari ukurannya. Aparat Kodim 1501/Ternate membubarkan paksa kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kitakarya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale. Alasannya sederhana tetapi mengkhawatirkan yakni film tersebut dinilai "provokatif"berdasarkan pantauan media sosial. Tidak ada perintah pengadilan. Tidak ada keputusan Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia. Tidak ada laporan pidana yang sah. Hanya sebuah layar proyektor yang dipadamkan oleh tangan-tangan yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk memadamkannya.

Peristiwa ini, beserta rangkaian reaksi dari berbagai instansi pemerintah yang menyusulnya, bukan sekadar masalah satu film atau satu malam nonton bareng. Ini adalah cermin yang memantulkan kondisi kesehatan demokrasi kita dan bayangan yang terlihat di dalamnya tidak menggembirakan.


Masalahnya Bukan Filmnya

Mari kita mulai dari hal yang paling mendasar, Pertama Pesta Babibukan film ilegal. Film ini tidak dilarang oleh LSF, yakni satu-satunya lembaga yang secara konstitusional dan yuridis berwenang menentukan apakah sebuah karya sinema layak atau tidak layak ditayangkan di ruang publik. Film ini tidak diputus oleh pengadilan manapun sebagai konten yang melanggar hukum. Kegiatan pemutaran dan diskusinya pun dilaksanakan secara terbuka, damai, dan terorganisasi oleh dua lembaga jurnalisme yang kredibel, yakni Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate.

Isi filmnya sendiri berbicara tentang realita yang telah lama terdokumentasi secara ilmiah yang mengangkat isu ekspansi lahan di Papua, hilangnya hutan adat, tergerusnya pangan tradisional, dan perjuangan masyarakat adat Merauke, Boven Digoel, serta Mappi menghadapi proyek-proyek strategis nasional. Ini bukan propaganda. Ini adalah genre dokumenter, yang dalam kerangka akademis sekalipun diakui sebagai metode penelitian yang sah, sebagaimana ditunjukkan Fitzgerald dan Lowe (2020) bahwa filmmaking dokumenter merupakan proses riset yang memenuhi standar kredibilitas, transferability, dan autentisitas dalam tradisi penelitian kualitatif. Film seperti ini bukan ancaman, tetapi ia adalah kontribusi pada diskursus publik.

Dengan demikian, pertanyaan yang relevan bukan "apakah film ini pantas dilarang?" melainkan "mengapa film ini mampu mengacak-acak tupoksi instansi?"


TNI di Luar Batas Wewenangnya

Pembubaran yang dilakukan Letkol Jani Setiadi dan aparat Kodim 1501/Ternate adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan institusional secara tegas. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menetapkan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan negara bukan penegak ketertiban umum sipil, bukan sensor budaya, dan bukan juri konten media sosial.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sekalipun harus dilaksanakan atas keputusan politik negara yang ditetapkan oleh Presiden, bukan atas inisiatif komandan distrik yang membaca komentar-komentar di media sosial. Sutradara Dandhy Laksono pun dengan tepat menunjukkan ironi ini bahwa jika kegiatan nobar benar-benar mengganggu ketertiban umum, maka yang berwenang bertindak adalah Kepolisian Republik Indonesia, bukan TNI. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan hal yang sama yakni TNI tidak punya kewenangan untuk membubarkan warga yang sedang menonton film.

Namun yang lebih meresahkan dari sekadar pelanggaran prosedur adalah narasi yang dibangun Letkol Jani untuk membenarkan tindakannya dalam pernyataannya seperti : "Ini bukan pendapat pribadi saya. Jika tidak percaya, saya akan tunjukkan banyak sifat provokatif menurut masyarakat, menurut di media sosial."Pernyataan ini mengandung problem epistemologis yang serius. Ramai di media sosial bukan standar hukum. Opini anonim di dunia maya bukan dasar yuridis tindakan negara. Sebuah institusi pertahanan negara tidak seharusnya menjadikan trending topic sebagai panduan operasional.

Justru di sinilah letak bahayanya bagi marwah TNI itu sendiri. TNI sebagai institusi yang sedang melakukan transformasi menuju profesionalisme, yang dalam literatur strategi pertahanan kontemporer (Lubis, Ramsi &Arjanjo, 2026; Jowan &Zukriadi, 2025) terus didorong untuk mengedepankan pendekatan berbasis legitimasi dan kepercayaan masyarakat, justru mempertontonkan tindakan yang berpotensi mendelegitimasi posisinya di mata publik. Dalam konteks Papua khususnya, di mana kepercayaan masyarakat adat terhadap aparat negara adalah aset strategis yang sangat rapuh, tindakan represif terhadap karya seni yang mengangkat isu Papua hanya akan memperkuat narasi yang selama ini digunakan pihak-pihak yang ingin membenturkan masyarakat Papua dengan negara.

Masalah ini sesungguhnya berakar pada dimensi yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran prosedural sesaat. Ghazalie (2020) dalam kajiannya tentang pendidikan karakter TNI mengidentifikasi bahwa salah satu kelemahan mendasar pembinaan mental prajurit adalah belum terintegrasinya secara memadai nilai-nilai demokrasi, penghormatan terhadap hak sipil, dan pemahaman batas kewenangan institusional ke dalam kurikulum pembentukan karakter prajurit. Mereka menegaskan bahwa TNI yang ideal adalah sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, dan Tentara Profesional yang menuntut prajurit yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga mampu membedakan antara ancaman nyata terhadap pertahanan negara dengan ekspresi sipil yang sah dalam kerangka demokrasi. Ketika seorang komandan distrik membubarkan pemutaran film berdasarkan pantauan media sosial, ini bukan sekadar kekeliruan individual, melainkan gejala dari kekosongan dalam pendidikan karakter yang seharusnya menanamkan pemahaman bahwa demokrasi, kritik publik, dan kebebasan berpendapat bukan musuh institusi militer, melainkan fondasi legitimasinya.

Counterinsurgency yang efektif, sebagaimana ditunjukkan oleh Lubis et al. (2026), justru bergantung pada kemampuan negara menjaga legitimasi dan kepercayaan publik. Tindakan yang tampak seperti "membungkam kritik"tidak hanya kontraproduktif secara strategis, tetapi juga merusak citra profesionalisme TNI yang sedang dibangun dengan susah payah pasca-reformasi 1998. Ironinya, TNI sendiri melalui doktrin dan program pembinaannya telah lama menegaskan bahwa seorang prajurit Saptamarga harus "cinta kepada bangsa dan negara Indonesia"dan bangsa yang dimaksud adalah bangsa yang hidup dalam bingkai demokrasi konstitusional, bukan bangsa yang dibungkam dari berdiskusi.


LSF Dilucuti dari Barisan Wacana

Dalam ekosistem regulasi konten audio visual Indonesia, Lembaga Sensor Film adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan sah untuk menentukan kelayakan sebuah film bagi publik. Bukan Kementerian Komunikasi. Bukan Bupati. Bukan Kodim.

Fakta bahwa Pesta Babidiputar dan dibubarkan tanpa pernah ada keputusan LSF yang melarangnya menunjukkan bahwa terjadi bypassing sistemik terhadap jalur hukum yang semestinya. Ini adalah gejala yang dalam kajian hukum tata negara disebut sebagai pelanggaran prinsip rule of lawdimana negara bertindak melalui kekuatan, bukan melalui hukum. Anastasya dan Kusdarini (2025) dalam kajian mereka tentang kebebasan berekspresi pasca-amandemen UUD 1945 mengingatkan bahwa prinsip legalitas mengharuskan setiap pembatasan hak konstitusional warga negara dilakukan melalui undang-undang yang jelas, proporsional, dan dapat diprediksi bukan melalui tindakan diskresi aparat lapangan yang bersandar pada komentar netizen.

Pertanyaannya kemudian berubah menjadi Mengapa LSF tidak hadir dalam wacana ini? Mengapa tidak ada pernyataan dari lembaga yang paling berwenang justru ketika wewenangnya sedang dicuri oleh pihak yang tidak memilikinya? Diam LSF dalam situasi ini sama meresahkannya dengan agresivitas TNI di lapangan.


Banyak Instansi, Minim Substansi

Polemik Pesta Babi mengungkap pola reaksi pemerintah yang sayangnya sudah terlalu familiar yakni reaktif terhadap keramaian, abai terhadap substansi.

Ketua DPR Puan Maharani mengakui tidak mengetahui isi film tersebut, namun dalam napas yang sama menyatakan bahwa isi yang "sensitif" memang "harus diantisipasi." Ini adalah contoh sempurna dari apa yang dalam teori hukum disebut chilling effect yaitu pejabat publik mengirimkan sinyal bahwa konten yang ramai diperbincangkan, terlepas dari keabsahan hukumnya, seperti ini adalah konten yang perlu diwaspadai, bahkan sebelum dibaca atau ditonton. Pernyataan semacam ini, yang datang dari pimpinan lembaga legislatif tertinggi, memiliki efek mendinginkan yang jauh lebih luas dari sekadar satu kasus pembubaran.

Di berbagai daerah lain, laporan serupa bermunculan seperti pemerintah daerah dan unsur-unsur aparat bahkan civitas akademik yang mengeluarkan "imbauan" untuk tidak memutarkan film tersebut. Imbauan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada warga biasa tidak pernah benar-benar sekadar "imbauan", ia mengandung tekanan implisit yang secara efektif berfungsi sebagai larangan informal, namun tanpa akuntabilitas hukum yang seharusnya menyertai sebuah larangan formal.

Marwandianto dan Nasution (2020) dalam kajian mereka tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum Indonesia mengingatkan bahwa pembatasan terhadap ekspresi publik harus memenuhi tiga syarat kumulatif yakni diatur dalam undang-undang yang berlaku, memiliki tujuan yang sah sesuai ICCPR, dan benar-benar diperlukan serta proporsional. Tidak satu pun dari syarat ini terpenuhi dalam pembubaran dan "imbauan" yang mengiringi polemik Pesta Babi.


Diskusi bukan untuk Oposisi

Ada ironi yang dalam ketika sebuah pemutaran film yang dirancang untuk mendorong diskusi dibubarkan justru karena pihak-pihak yang membubarkannya tidak mau atau tidak mampu untuk berdiskusi.

Pesta Babi mengangkat isu yang memang sensitif di Indonesia saat ini seperti tanah adat, proyek strategis nasional, kehadiran militer di Papua. Namun sensitivitas sebuah topik bukan justifikasi untuk membungkamnya justru sebaliknya, topik yang sensitif adalah topik yang paling membutuhkan ruang diskusi yang sehat, terbuka, dan berbasis fakta. Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, mengungkapkan ini dengan tepat dalam pertanyaan "Mengapa menonton karya seni saja harus dihadang oleh militer? Apakah ini ancaman terhadap pertahanan negara?"

Pertanyaan itu patut direnungkan lebih dalam. Sistem pertahanan yang matang dan demokrasi yang sehat tidak takut pada film dokumenter. Revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025, yang oleh berbagai akademisi hukum dikritik karena berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi (Wardani, Auliya & Supriyono, 2025; Jowan & Zukriadi, 2025), semakin memperumit konteks ini seperti ketika militer diberi ruang yang lebih luas di ranah sipil, maka batas antara "menjaga stabilitas" dan "membungkam kritik" menjadi semakin tipis dan berbahaya.

Dalam teori counterinsurgency modern yang diadopsi TNI sendiri, legitimasi negara adalah pusat gravitasi (center of gravity) yang menentukan keberhasilan jangka panjang. Setiap tindakan negara yang dipersepsikan sebagai tidak adil atau represif akan dieksploitasi oleh pihak-pihak yang ingin mendelegitimasi negara. Dengan membubarkan nobar film Papua, aparat negara secara tidak sadar telah memberikan amunisi yang jauh lebih efektif kepada mereka yang ingin membangun narasi bahwa Indonesia tidak mampu menghadapi kritik terhadap kebijakannya di Papua.


Demokrasi yang Perlu Bercermin

Kasus Pesta Babipada akhirnya adalah kasus tentang kematangan demokrasi. Bukan tentang film. Bukan tentang Papua. Bukan tentang TNI. Melainkan tentang sebuah pertanyaan mendasar yakni apakah institusi-institusi kita cukup dewasa untuk mengizinkan kritik, menerima diskusi, dan merespons ketidaknyamanan dengan argumen alih-alih dengan kekuatan?

Beberapa hal harus ditegaskan dengan jelas. Pertama, TNI perlu segera merumuskan pedoman operasional yang jelas dan tegas bahwa prajurit tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan seni, budaya, atau diskusi warga, sebab ini bukan domain pertahanan negara. Tindakan Kodim 1501/Ternate harus dievaluasi secara institusional bukan dibiarkan tanpa akuntabilitas. Lebih jauh, rekomendasi Ghazalie (2020) untuk memodernisasi kurikulum pendidikan karakter TNI agar lebih responsif terhadap tantangan era demokrasi menjadi semakin relevan di mana pemahaman tentang batas-batas kewenangan konstitusional, penghormatan terhadap hak sipil warga negara, dan kemampuan membedakan ancaman pertahanan nyata dari ekspresi publik yang sah harus menjadi bagian integral dari pembentukan karakter prajurit sejak tingkat pendidikan dasar militer. Samuel Huntington pernah mendefinisikan militer profesional sebagai militer yang memiliki keahlian spesifik di bidang pertahanan, bertanggung jawab melayani kepentingan nasional, dan memiliki karakter korporat yang kuat bukan militer yang menjadikan dirinya penjaga selera konten publik. Kedua, LSF perlu hadir dan berbicara, jika sebuah film belum pernah dilarang oleh LSF, maka tidak ada satu pun instansi lain yang berhak melarangnya. Diam LSF dalam situasi ini adalah kegagalan kelembagaan. Ketiga, pejabat publik perlu menghentikan kebiasaan berkomentar tentang konten yang belum mereka baca atau tonton, apalagi jika komentar tersebut mengandung sinyal bahwa "sensitivitas" adalah dasar yang cukup untuk membatasi ekspresi. Dan keempat, perlu ada evaluasi serius terhadap budaya "imbauan" yang dikeluarkan berbagai instansi instrumen yang secara de facto berfungsi sebagai larangan namun bebas dari akuntabilitas hukum.

Jika demokrasi adalah sistem di mana perbedaan diselesaikan melalui deliberasi bukan represi, melalui argumen bukan kekuatan, melalui hukum bukan diskresi maka peristiwa 8 Mei 2026 di Benteng Oranje adalah pengingat bahwa perjalanan kita menuju demokrasi yang sehat masih jauh dari selesai.

Dan mungkin, justru itulah yang paling perlu kita "nobarkan" bersama yakni kemampuan kita sendiri untuk berdiskusi tentang hal-hal yang tidak nyaman.



Artikel ini disusun berdasarkan penelaahan kliping pemberitaan dari Tempo, Republika, dan CNN Indonesia (12 Mei 2026), serta didukung oleh referensi akademis dari: Lubis, Ramsi & Arjanjo (2026); Wardani, Auliya & Supriyono (2025); Jowan & Zukriadi (2025); Anastasya & Kusdarini (2025); Marwandianto & Nasution (2020); Fitzgerald & Lowe (2020); Ghazalie (2020); serta Koloay, Antonius & Luky (2024).


Monday, May 11, 2026

Krisis Citra Institusional Militer : Absennya Pemahaman Anggota tentang Identitas Kolektif

 


Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengundang pertanyaan mendalam yang melampaui batas persoalan hukum pidana semata. Di permukaan, peristiwa ini tampak sebagai tindak kekerasan fisik yang bermuara pada motif "dendam pribadi," sebagaimana diklaim dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026 (Ibrahim, 2026). Namun, di balik lapisan narasi tersebut, tersimpan sebuah masalah struktural yang lebih mendasar yakni memudarnya pemahaman anggota TNI tentang relasi antara diri mereka sebagai individu dan institusi yang mereka wakili.

Narasi "dendam pribadi" yang diajukan pihak TNI, sebagaimana dianalisis oleh sejumlah pakar hukum, justru menyingkap suatu kontradiksi logis. Di satu sisi, TNI menarik kasus ini ke ranah peradilan militer dengan alasan para terdakwa adalah prajurit aktif. Di sisi lain, TNI sekaligus menyebut tindakan mereka sebagai urusan pribadi yang terlepas dari institusi (Irfani, 2026). Kontradiksi ini bukan sekadar celah hukum, melainkan cerminan dari suatu pemahaman yang keliru dan boleh jadi berbahaya, mengingat bagaimana sebuah institusi militer bekerja sebagai entitas komunikatif dan sosial.

Sebuah argumen prematur dari tulisan ini bahwa kar permasalahan dalam kasus Andrie Yunus bukan hanya terletak pada kesalahan individu para terdakwa, melainkan pada kesalahpahaman konseptual yang lebih luas mengenai hubungan antara anggota TNI dan institusinya. Dengan berpijak pada kerangka teori simbol dalam kajian organisasi (Muzio et al., 2024), pendekatan sosiologis Parsons mengenai sistem sosial, kajian dimensi perilaku-institusional dalam pembangunan kolektif (Huggins et al., 2025), kajian pendidikan karakter TNI (Ghazalie, 2020), kajian kesiapan mental prajurit (Kusumawardhani et al., 2026), serta riset resiliensi dan kesejahteraan psikologis prajurit (Sulistiyani et al., 2022; Setyawan et al., 2021), tulisan ini akan mulai dari suatu prinsip umum dalam identitas kolektif bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa dipisahkan dari tindak tanduk anggotanya, terutama ketika anggota tersebut mengenakan seragam sebagai penanda identitas kolektif.

Ketika Simbol Institusi Menjadi Pesan

Dalam kajian organisasi dan manajemen, simbol dipahami sebagai entitas yang mengandung makna jauh melampaui wujud fisiknya. Muzio et al. (2024) menegaskan bahwa simbol adalah "connective tissue" atau jaringan pengikat yang menyatukan fenomena yang dapat diamati dengan pemahaman bersama dalam suatu institusi. Simbol-simbol organisasional berfungsi membangun dan mereproduksi realitas sosial, termasuk legitimasi dan identitas institusi di mata publik. Seragam militer adalah salah satu simbol institusional paling kuat dalam kehidupan sosial sehingga bukan sekadar pakaian dinas, melainkan tanda yang memancarkan seperangkat nilai, otoritas, serta tanggung jawab yang melekat pada institusi yang diwakilinya.

Relevansi dimensi visual simbol ini semakin dikuatkan oleh temuan Witt dan Dhami (2022) dalam penelitian mereka tentang bagaimana organisasi visual simbol memengaruhi penilaian risiko dan penalaran publik. Penelitian itu membuktikan bahwa cara simbol disajikan dan diorganisasikan secara visual menentukan bagaimana orang mengonstruksi penilaian dan mengambil keputusan berdasarkan apa yang mereka amati. Diadaptasi ke konteks institusional, ini berarti bahwa perilaku anggota TNI yang tampak di ruang publik, terutama ketika mereka mengenakan seragam atau dikenal publik dalam kapasitasnya sebagai prajurit adalah "simbol yang terorganisasikan" yang secara langsung membentuk bagaimana publik memproses dan menilai institusi TNI secara keseluruhan. Satu tindak kekerasan yang terlihat mengandung seragam atau identitas kemiliteran tidak dibaca sebagai peristiwa terisolir, melainkan sebagai data yang relevan tentang karakter institusi.

Ghazalie (2020) mengkonfirmasi hal ini dari sisi empiris internal TNI yakni identitas TNI adalah cerminan dari watak dan karakter prajurit itu sendiri. Penelitian mereka secara eksplisit menyimpulkan bahwa pendidikan karakter TNI memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan pola pikir, sikap, dan perilaku prajurit. Artinya, wajah TNI di mata publik tidak ditentukan oleh pernyataan-pernyataan formal dari juru bicara institusi, melainkan oleh akumulasi perilaku yang ditampilkan para anggotanya. Ketika anggota TNI bertindak bertentangan dengan nilai yang seharusnya disimbolkan seragamnya, yang hancur bukan hanya reputasi personal, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan.

Melampaui Sekat Individu dan Organisasi

Salah satu kelemahan terbesar dalam cara TNI merespons kasus Andrie Yunus adalah asumsi implisit bahwa institusi adalah entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari anggota-anggotanya. Asumsi ini keliru secara mendasar jika dihadapkan pada teori-teori mutakhir tentang hubungan perilaku dan institusi.

Huggins, Dixon, dan Thompson (2025) dalam kajian mereka tentang dimensi perilaku-institusional pembangunan wilayah berargumen secara tegas bahwa institusi tidak boleh dipandang sebagai aturan kaku yang eksis terpisah dari individu yang membentuknya. Sebaliknya, institusi adalah manifestasi dari perilaku kolektif anggotanya. Nilai-nilai informal yang menjadi roh sebuah institusi termasuk di dalamnya terdapat integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang lahir dari karakter psikologis rata-rata anggotanya dan pada gilirannya menjadi penanda kualitas institusi tersebut di mata dunia luar. Implikasinya jelas bahwa apabila suatu institusi memiliki anggota yang secara berulang bertindak melampaui batas etika dan hukum, maka bukan hanya individu itu yang bermasalah, tetapi institusi itu sendiri yang sedang mengomunikasikan nilai-nilainya yang sesungguhnya kepada publik.

Perspektif ini secara langsung meruntuhkan narasi "dendam pribadi" yang diajukan TNI. Jika institusi adalah manifestasi perilaku kolektif, maka tindakan empat anggota BAIS TNI, yang direkrut, dibina, dan dibiayai oleh institusi adalah bagian dari pesan kolektif yang dikirimkan institusi kepada publik, bukan sekadar penyimpangan individu yang dapat dengan mudah dipisahkan dari tubuh organisasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Huggins et al. (2025), nilai-nilai informal sebuah institusi adalah mesin penggerak bagi reputasi dan legitimasinya; dan nilai-nilai itu dibentuk, dijaga, atau dirusak oleh perilaku nyata anggotanya sehari-hari.

Talcott Parsons dalam kerangka AGIL-nya memandang setiap sistem sosial harus memelihara fungsi Latency atau Pattern Maintenance yakni pemeliharaan pola nilai dan budaya yang menjadi fondasi legitimasinya (Parsons, 1991). Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara nyata mengganggu fungsi ini karena ia memperlihatkan kesenjangan yang dalam antara nilai yang diklaim TNI dengan nilai yang dioperasikan oleh anggotanya di lapangan.

Kesiapan Mental Sebagai Prasyarat Integritas Institusional

Argumen bahwa perilaku anggota mencerminkan institusi hanya akan lengkap apabila disertai pemahaman tentang faktor-faktor yang membentuk perilaku anggota itu sendiri. Di sinilah kajian psikologi militer memberikan kontribusi yang penting.

Kusumawardhani, Saputro, dan Sutanto (2026) dalam penelitian mereka tentang kesiapan mental dan psikososial prajurit TNI menegaskan bahwa efektivitas operasi militer tidak hanya bergantung pada kemampuan fisik dan persenjataan, tetapi juga pada stabilitas psikologis prajurit sebagai wajah dari institusi. Secara eksplisit, mereka menyatakan bahwa kesiapan mental adalah komponen strategis karena memengaruhi perilaku etis dan pengambilan keputusan di lapangan. Dengan kebijakan yang tepat dalam penilaian mental pra-tugas dan dukungan pasca-tugas, TNI dapat memastikan bahwa pesan yang disampaikan oleh setiap anggotanya di lapangan tetap profesional dan mencerminkan integritas institusi.

Ini adalah argumen yang kritis dalam konteks kasus Andrie Yunus. Empat prajurit BAIS yang merencanakan dan melaksanakan penyiraman air keras selama beberapa hari dengan menggunakan fasilitas institusi, membagi tugas, dan bertindak secara terkoordinasi sehingga memperlihatkan bahwa mereka beroperasi dalam kerangka kognitif di mana kekerasan terhadap aktivis dianggap sebagai respons yang legitimate. Kerangka kognitif semacam ini tidak terbentuk dalam satu malam karena ia adalah produk dari kondisi psikologis dan lingkungan institusional yang secara bertahap membentuk cara pandang seseorang tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan atas nama "kehormatan institusi."

Sulistiyani et al. (2022) dalam tinjauan sistematis mereka tentang struktur kesejahteraan psikologis prajurit TNI menemukan bahwa prajurit dengan kesejahteraan psikologis rendah cenderung mengembangkan mekanisme koping yang maladaptif, termasuk perilaku agresif dan pelanggaran norma. Lebih spesifik, ketidakmampuan membangun penguasaan lingkungan yang positif dan penerimanaan diri yang sehat terbukti berkaitan dengan kecenderungan bertindak bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Temuan ini memperkuat argumen bahwa perhatian terhadap kesehatan mental prajurit bukan urusan medis semata, melainkan urusan integritas dan citra institusional TNI secara langsung.

Setyawan, Nasution, dan Pujiadi (2021) menambahkan dimensi yang melengkapi gambaran ini yakni resiliensi perwira karir TNI yang mencakup kemampuan menginternalisasi nilai-nilai institusi sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas diri adalah apa yang membedakan prajurit yang bertindak dengan integritas dari yang tidak. Perwira yang berhasil mengintegrasikan nilai-nilai institusi ke dalam karakter pribadinya tidak akan mengalami disonansi kognitif ketika dihadapkan pada situasi yang menuntut pilihan etis. Sebaliknya, mereka yang gagal melakukan internalisasi ini rentan melihat institusi sebagai entitas eksternal yang harus dilindungi dengan cara apa pun termasuk dengan kekerasan.

Paradoks "Dendam Pribadi" dalam Institusi Berbasis Komando

Pemahaman bahwa anggota dan institusi tidak dapat dipisahkan menjadi semakin tegas ketika dihadapkan pada paradoks internal narasi "dendam pribadi" itu sendiri. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, "tidak mungkin mereka bisa bergerak, inisiatif, di satu institusi yang basis operasinya, basis tindakannya, adalah komando" (Irfani, 2026). Pernyataan ini bukan hanya penilaian yuridis, melainkan proposisi sosiologis yang mengacu pada prinsip dasar organisasi militer.

Kronologi penyerangan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan memperkuat proposisi ini mulai dari diskusi di lingkungan mes BAIS TNI, pembagian tugas, persiapan bahan kimia menggunakan fasilitas institusi, hingga mobilisasi bersama menggunakan kendaraan dari kawasan dinas (Ibrahim, 2026). Seluruh infrastruktur yang digunakan adalah milik institusi. Persoalannya bukan hanya apakah ada perintah dari atas, melainkan juga bagaimana empat prajurit dapat mengembangkan kerangka moral yang membenarkan kekerasan terhadap aktivis tanpa adanya lingkungan institusional yang secara eksplisit maupun implisit menoleransi atau menormalkan pandangan semacam itu?

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyatakan bahwa narasi dendam pribadi secara strategis "menutup ruang kemungkinan serangan yang terstruktur" dan menghilangkan unsur komando serta koordinasi yang seharusnya ditelusuri (Irfani, 2026). Dalam perspektif sosiologi organisasi, upaya semacam ini disebut sebagai decoupling, yakni mekanisme di mana organisasi secara simbolis memisahkan kebijakan formalnya dari praktik aktual anggotanya untuk melindungi legitimasi institusi (Meyer & Rowan, 1977). Dengan kata lain, narasi dendam pribadi adalah alat decoupling yang melindungi institusi dari akuntabilitas struktural, sekaligus mengabaikan fakta bahwa perilaku anggota adalah cerminan dari kondisi institusi itu sendiri.

Huggins et al. (2025) mengingatkan bahwa nilai-nilai informal sebuah institusi tidak dapat dikontrol semata-mata melalui regulasi formal; ia harus benar-benar diinternalisasi oleh anggota sebagai bagian dari identitas mereka. Ketika internalisasi ini gagal, celah antara nilai formal yang diklaim dan nilai informal yang dioperasikan anggota itulah yang menjadi sumber krisis institusional persis seperti yang kita saksikan dalam kasus ini.

Ketika Penilaian terhadap Anggota Menjadi Penilaian terhadap Institusi

Argumen-argumen di atas bermuara pada satu proposisi sentral dalam dinamika komunikasi institusional, penilaian publik terhadap perilaku anggota TNI adalah umpan balik langsung terhadap institusi TNI itu sendiri. Tidak ada pemisahan yang bersih antara keduanya dalam ruang persepsi publik.

Witt dan Dhami (2022) menunjukkan secara empiris bahwa cara simbol disusun dan ditampilkan menentukan bagaimana publik mengonstruksi penilaian risiko dan mengambil keputusan. Ketika simbol-simbol yang terkait dengan TNI seperti seragam, fasilitas, identitas keanggotaan akan secara konsisten terasosiasi dengan peristiwa kekerasan terhadap warga sipil dan aktivis, karena publik tidak memproses setiap peristiwa secara terisolir. Secara kognitif, publik mengintegrasikan pola-pola ini menjadi satu penilaian risiko dan kepercayaan yang komprehensif terhadap institusi. Implikasi praktisnya bahwa setiap tindak kekerasan oleh anggota TNI yang tidak ditangani secara transparan dan proporsional tidak hanya merusak reputasi kasus tersebut, melainkan terakumulasi sebagai data kognitif publik yang semakin memperkuat persepsi negatif terhadap TNI secara kelembagaan.

Muzio et al. (2024) menegaskan bahwa simbol-simbol institusional yang berfungsi sebagai "glue" penghubung antara nilai yang diklaim dan pengalaman yang dirasakan publik itulah yang menentukan seberapa kokoh legitimasi sebuah institusi. Ketika simbol-simbol itu termasuk seragam dan tindakan prajurit mengirimkan pesan yang bertentangan dengan nilai yang diklaim, kepercayaan publik akan runtuh. Dan kepercayaan, sekali hilang, jauh lebih sulit untuk dibangun kembali dibandingkan citra yang belum pernah rusak.

Dalam dimensi ini, pesan yang sebenarnya disampaikan oleh kasus Andrie Yunus kepada publik bukan hanya tentang empat prajurit yang bertindak di luar batas. Pesan yang lebih dalam yang telah dibaca publik melalui proses konstruksi makna yang dijelaskan oleh Muzio et al. (2024) dan Huggins et al. (2025) yakni apakah TNI sebagai institusi sungguh-sungguh berkomitmen pada nilai profesionalisme, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan sipil. Pesan itu, sebagian besar, dijawab bukan oleh kata-kata, melainkan oleh tindakan institusi dalam merespons kasus ini.

Reformasi Karakter, Bukan Sekadar Reformasi Prosedur

Apa yang dibutuhkan dalam merespons kasus ini bukan hanya reformasi hukum dalam artian teknis meskipun pergeseran yurisdiksi dari peradilan militer ke peradilan sipil adalah langkah yang mendesak. Bagian yang lebih mendasar adalah reformasi pemahaman di dalam tubuh TNI sendiri yakni bahwa karakter anggota dan citra institusi adalah satu entitas yang tidak dapat dipisahkan.

Ghazalie (2020) dalam rekomendasi penelitian mereka menyatakan perlunya modernisasi pendidikan karakter TNI secara menyeluruh, mulai dari aspek organisasi, sumber daya manusia, kurikulum, metode, hingga fasilitas agar benar-benar mampu membentuk prajurit yang menghayati nilai-nilai Saptamarga sebagai identitas personal, bukan sekadar kewajiban formal. Rekomendasi ini menemukan urgensi barunya dalam kasus Andrie Yunus yaitu jika empat prajurit aktif dapat merencanakan kekerasan terstruktur tanpa mengalami konflik nilai yang serius, maka ada yang gagal dalam proses pembentukan karakter mereka. 

Kusumawardhani et al. (2026) melengkapi rekomendasi ini dengan menekankan bahwa kebijakan sumber daya manusia TNI harus mengintegrasikan penilaian kesiapan mental secara sistematis, bukan hanya sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang bertugas membawa pesan yang tepat atas nama institusinya. Mereka merekomendasikan adanya penilaian mental pra-tugas yang komprehensif dan dukungan psikososial pasca-tugas yang terstruktur sebagai komponen tak terpisahkan dari manajemen sumber daya manusia militer.

Setyawan et al. (2021) dan Sulistiyani et al. (2022) secara bersama-sama menunjukkan bahwa resiliensi dan kesejahteraan psikologis yang positif adalah prasyarat bagi integritas perilaku prajurit. Dengan demikian, investasi dalam kesehatan mental dan pembinaan resiliensi bukan sekadar urusan kesejahteraan personal prajurit; ia adalah investasi langsung dalam integritas institusional TNI. Prajurit yang secara psikologis sehat dan resilien adalah prajurit yang mampu mengirimkan pesan yang tepat melalui setiap tindakan mereka, pesan yang memperkuat, bukan merusak, kepercayaan publik terhadap institusi.

Akhirnya, peradilan militer yang tertutup sebagaimana dikhawatirkan oleh Erasmus Napitupulu (Irfani, 2026) hanya akan memperparah krisis ini. Transparansi bukan hanya tuntutan keadilan bagi korban, tetapi juga merupakan mekanisme koreksi yang diperlukan agar institusi dapat belajar dari kegagalannya sendiri dan mengirimkan sinyal yang meyakinkan kepada publik bahwa nilai-nilai yang diklaim benar-benar dioperasikan.

Akhir Kata

Kasus Andrie Yunus adalah cermin yang memantulkan wajah sebuah institusi, bukan hanya wajah empat individu. Dalam perspektif teori simbol (Muzio et al., 2024), dimensi perilaku-institusional (Huggins et al., 2025), dan psikologi militer (Kusumawardhani et al., 2026; Sulistiyani et al., 2022; Setyawan et al., 2021), tidak ada prajurit yang sepenuhnya bertindak sebagai individu ketika ia bergerak dalam kapasitas dan dengan sumber daya yang melekat pada institusinya. Seragam adalah pesan; tindakan adalah tanda; dan publik adalah komunikan yang secara aktif mengonstruksi makna dari semua yang mereka saksikan dan seperti yang ditunjukkan Witt & Dhami (2022), cara simbol itu terorganisasi dan ditampilkan menentukan penilaian yang terbentuk.

Baik-buruknya citra TNI tidak ditentukan oleh pernyataan-pernyataan resmi juru bicara institusi, melainkan oleh akumulasi perilaku yang ditampilkan para anggotanya. Seperti yang ditegaskan Ghazalie (2020), karakter prajurit adalah identitas prajurit itu sendiri dan dengan demikian identitas TNI sebagai institusi. Jika ada yang salah dari TNI, bukan berarti TNI itu secara personal buruk sebagai entitas abstrak; melainkan institusi TNI sedang dipengaruhi dan dalam kasus ini sedang dirusak oleh anggotanya sendiri.

Pada akhirnya, memahami TNI sebagai institusi yang tak terpisahkan dari anggotanya bukan merupakan serangan terhadap TNI melainkan justru prasyarat untuk menjadikan TNI institusi yang benar-benar kuat dan dipercaya. Sebab, sebuah institusi yang kuat tidak dibangun di atas impunitas atau narasi pemisahan yang nyaman, melainkan di atas integritas yang koheren antara nilai yang diklaim dan tindakan yang nyata.


Daftar Pustaka

Ghazalie, G. (2020). Character education of TNI in facing globalization challenges (Character education study at the Mental Development Center of TNI). Advances in Social Sciences Research Journal, 7(1), 574–584. https://doi.org/10.14738/assrj.71.7737

Huggins, R., Dixon, L., & Thompson, P. (2025). The behavioural-institutional dimensions of regional development: Values, personality psychology and culture. European Planning Studies, 33(12), 2207–2235. https://doi.org/10.1080/09654313.2025.2552435

Ibrahim, R. A. (2026, April 29). Sidang perdana penyiraman air keras Andrie Yunus ungkap motif 'dendam pribadi' empat anggota TNI – Mengapa TAUD memprotes dan menolak persidangan ini? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwy2xvye1g9o

Irfani, F. (2026, April 19). Mengapa narasi motif 'dendam pribadi' dalam kasus penyerangan Andrie Yunus bermasalah? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5ywzy2d59ko

Kusumawardhani, C., Saputro, G. E., & Sutanto. (2026). Integrating mental and psychosocial readiness into military human resource policy for conflict zone deployment in Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review), 12(1), 250–272. https://doi.org/10.33751/palar.v12i1

Meyer, J. W., & Rowan, B. (1977). Institutionalized organizations: Formal structure as myth and ceremony. American Journal of Sociology, 83(2), 340–363. https://doi.org/10.1086/226550

Muzio, D., Dalpiaz, E., Jancsary, D., Moser, C., Leixnering, S., Höllerer, M., Phillips, N., Kornberger, M., & Meyer, R. (2024). Organizations, institutions, and symbols: Introduction to a point-counterpoint conversation. Journal of Management Studies, 61(8), 3786–3792. https://doi.org/10.1111/joms.13060

Parsons, T. (1991). The Social System (2nd ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203992951.

Setyawan, W. A., Nasution, S. M., & Pujiadi, A. (2021). Resiliensi pada karir prajurit perwira di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, 13(2), 12–23. https://doi.org/10.31289/analitika.v13i1.5679

Sulistiyani, S., Andriany, M., & Dewi, N. S. (2022). Psychological well-being structure of Indonesian soldiers: Systematic review. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 10(F), 736–744. https://doi.org/10.3889/oamjms.2022.8805

Witt, J. K., & Dhami, M. K. (2022). Visual organization of icon arrays affects Bayesian reasoning and risk judgments. Journal of Applied Research in Memory and Cognition, 11(4), 542–553. https://doi.org/10.1037/mac0000044


Saturday, May 9, 2026

Mengapa Remaja di Alor Mudah Terlibat Tawuran?

Ilustrasi Tawuran



Pada pertengahan September 2025, Kota Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor di Nusa Tenggara Timur, diguncang serangkaian peristiwa kekerasan yang melibatkan kelompok pemuda dari berbagai kelurahan. Bermula dari pengeroyokan seorang remaja bernama Dimas di Pantai Wetabua oleh orang-orang tak dikenal yang bahkan mengenakan penutup wajah, kejadian itu bergulir menjadi tawuran besar antarpemuda dari Kelurahan Welai Barat dan Wetabua. Tujuh orang menjadi korban luka, puluhan ditangkap, dan 36 senjata tajam serta anak panah diamankan polisi (Bria, 2025).

Lebih mengkhawatirkan lagi, setelah Polres Alor menelusuri asal-muasal kejadian, ditemukan fakta yang mengejutkan bahwa semua ini bermula dari percakapan di aplikasi WhatsApp antara dua remaja berusia 14 tahun yang berujung pada kesalahpahaman antarkelompok (Lodja, 2025). Dalam waktu singkat, provokasi pun meluas ke media sosial hingga seorang remaja berusia 16 tahun diamankan karena menyebarkan konten provokatif di Facebook dan dikenakan Undang-Undang ITE.

Peristiwa ini sering kali langsung dikaitkan dengan 'kenakalan anak muda zaman sekarang' atau 'pengaruh media sosial' semata. Namun, bila kita mau melihat lebih dalam, persoalannya jauh lebih kompleks dari itu. Tawuran remaja di Alor adalah hasil dari berlapis-lapisnya masalah yang saling berkaitan, mulai dari gejolak psikologis masa remaja, lemahnya jaring pengaman sosial, hingga tekanan ekonomi yang nyata. Artikel ini mengajak pembaca untuk menelaah ketiga lapisan tersebut satu per satu.

Gejolak Jiwa Remaja

Untuk memahami mengapa remaja mudah terseret ke dalam pusaran tawuran, kita perlu terlebih dahulu memahami kondisi psikologis mereka. Masa remaja, yang secara umum berlangsung antara usia 12 hingga 21 tahun, adalah fase transisi yang penuh pergolakan. Pada masa inilah seseorang mengalami perubahan besar secara fisik, cara berpikir, dan kehidupan sosial-emosionalnya. Salah satu tantangan terbesar di fase ini adalah apa yang para ahli psikologi sebut sebagai krisis identitas, yakni pergulatan batin untuk menemukan jawaban atas pertanyaan seperti 'sebenarnya saya ini siapa?' Remaja yang belum menemukan jawabannya cenderung mencari pengakuan dari lingkungan sekitar. Terlibat dalam kelompok yang kuat, atau bahkan memenangkan perkelahian, bisa terasa seperti cara paling cepat untuk merasa diakui dan dihormati (Putra & Apsari, 2021).

Kondisi ini diperparah oleh emosi yang belum sepenuhnya matang. Isnawan (2023) dalam kajian kriminologisnya menjelaskan bahwa remaja yang belum mampu mengelola stres dan frustrasi dengan baik akan jauh lebih mudah tersulut amarah. Ambang toleransi mereka masih rendah. Itulah mengapa sebuah pesan singkat yang disalahartikan di WhatsApp bisa dengan cepat berubah menjadi konflik fisik berskala besar, seperti yang terjadi di Alor.

Satu hal penting yang perlu kita pahami bersama bahwa perilaku kekerasan seperti tawuran bukanlah sifat bawaan. Ia dipelajari. Sosiolog Edwin Sutherland mengembangkan sebuah teori yang menyatakan bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui pergaulan dan interaksi sosial, sama seperti seseorang belajar nilai-nilai kebaikan atau keterampilan sehari-hari (Hisyam et al., 2025). Remaja yang setiap hari berada di lingkungan yang menganggap kekerasan sebagai hal biasa, lama-lama akan ikut menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.

Di Alor, ada satu mekanisme sosial yang membuat siklus ini terus berputar dari generasi ke generasi yakni pewarisan permusuhan dari kakak kelas atau abang-abangan komplek kepada adikkelas atau juniornya. Anak yang baru saja masuk ke suatu lingkungan pergaulan langsung didoktrin tentang siapa yang menjadi 'musuh', meskipun ia sama sekali tidak pernah memiliki konflik personal dengan kelompok yang dimaksud. Karena seniornya berkata demikian, ia pun ikut percaya dan siap 'membela' (Isnawan, 2023). Akibatnya, permusuhan seolah hidup sendiri, terputus dari akar persoalan aslinya dan terus diwariskan tanpa henti.

Lingkungan yang Ikut Membentuk

Selain kondisi psikologis, tawuran remaja di Alor tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial yang melingkupinya. Setidaknya ada tiga pihak yang paling berpengaruh yakni keluarga, kelompok teman sebaya, dan media sosial.

Keluarga

Keluarga adalah tempat pertama dan paling mendasar bagi seorang anak untuk belajar tentang nilai, norma, dan cara menghadapi konflik. Ketika keluarga berfungsi dengan baik, anak tumbuh dengan pegangan yang kuat. Namun ketika keluarga kurang hadir, entah karena kesibukan, konflik internal, atau pola asuh yang kurang tepat, anak-anak akan mencari pegangan itu di tempat lain.

Penelitian Nasution et al. (2024) menemukan bahwa kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua adalah salah satu faktor utama yang mendorong remaja terlibat dalam kekerasan. Kapolres Alor sendiri berkali-kali menegaskan hal ini dalam berbagai forum komunitas, di mana banyak kasus yang sebetulnya bisa dicegah lebih awal jika orang tua lebih aktif memperhatikan aktivitas anak-anaknya, termasuk bagaimana mereka menggunakan media sosial dan perangkat digital sehari-hari (Lodja, 2025).

Teman Sebaya

Pada masa remaja, pendapat dan penerimaan teman sebaya memiliki pengaruh yang sangat besar, bahkan sering kali lebih kuat daripada arahan orang tua. Ini adalah bagian normal dari proses tumbuh kembang. Namun ketika kelompok teman yang dimasuki justru menjunjung nilai-nilai kekerasan, pengaruhnya bisa sangat merusak.
Hisyam et al. (2025) menggambarkan bagaimana kelompok-kelompok remaja ini memiliki struktur yang cukup kuat di mana ada anggota senior, ada junior, dan ada semacam 'ujian pembuktian diri' bagi anggota baru. Remaja yang menolak ikut tawuran bisa dicap pengecut dan dikucilkan dari kelompok. Bagi remaja yang sedang sangat membutuhkan pengakuan dan rasa memiliki, tekanan semacam itu sangat berat untuk dilawan sendirian.

Media Sosial

Media sosial tidak menciptakan permusuhan dari nol, tetapi ia memiliki kemampuan luar biasa untuk mempercepat dan memperbesar konflik yang sudah ada. Kasus Alor membuktikan hal ini dengan sangat jelas yakni salah paham yang bermula dari percakapan antara dua remaja di WhatsApp menyebar dengan cepat, memobilisasi massa dari berbagai kelurahan, dan berubah menjadi konflik fisik berskala besar (Lodja, 2025).
Hisyam et al. (2025) menjelaskan bahwa dalam perspektif ilmu sosial, media sosial juga berfungsi sebagai ruang di mana nilai-nilai kekerasan dipelajari dan diperkuat. Ketika konten tawuran viral dan dipuji-puji di kolom komentar, remaja yang menontonnya secara tidak langsung belajar bahwa kekerasan itu keren, bukan sesuatu yang memalukan. Perlahan-lahan, norma sosial yang berlaku di masyarakat tergeser oleh norma kelompok yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka.

Keterbatasan Ekonomi

Dimensi ekonomi adalah faktor yang paling jarang masuk dalam perbincangan soal tawuran remaja, padahal perannya tidak kalah penting. Nasution et al. (2024) mencatat bahwa pelaku tawuran umumnya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Ini bukan sekadar kebetulan.

Ketika seseorang tumbuh dalam kondisi serba terbatas, ruang untuk mengembangkan diri secara positif pun ikut menyempit. Fasilitas olahraga dan rekreasi yang minim, kegiatan kepemudaan yang hampir tidak ada, orang tua yang terlalu lelah setelah seharian bekerja sehingga tidak sempat mengawasi anak, semua ini menciptakan kekosongan yang kemudian diisi oleh kelompok-kelompok informal di jalanan (Nasution et al., 2024). Di sinilah tawuran menemukan lahan yang subur untuk tumbuh.
Tekanan ekonomi juga melahirkan rasa frustrasi dan rendah diri yang butuh saluran. Bagi remaja yang merasa hidupnya tidak banyak pilihan, membuktikan diri sebagai yang paling kuat di lingkungan sekitar bisa menjadi satu-satunya bentuk pencapaian yang terasa bisa diraih. Kekerasan, dengan segala bahayanya, menjadi jalan pintas menuju pengakuan sosial.

Bagian menariknya, Awang (2023) dalam penelitiannya tentang potensi ekowisata Pulau Alor mencatat bahwa daerah ini memiliki tidak kurang dari 112 destinasi wisata potensial, mulai dari wisata bahari, wisata alam, hingga wisata budaya. Kekayaan luar biasa ini, jika dikembangkan secara serius dengan melibatkan pemuda lokal sebagai pelaku utamanya, berpotensi tidak hanya menggerakkan roda ekonomi, tetapi juga menyediakan ruang bagi generasi muda Alor untuk membangun identitas yang positif dan produktif. Selama potensi ini belum tergarap dan kekosongan ruang masih ada, persoalan tawuran akan terus menemukan celah untuk muncul kembali.


Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Polres Alor sebenarnya sudah mengambil langkah yang cukup baik. Selain proses hukum, pendekatan edukatif juga dijalankan untuk remaja yang terlibat, dengan melibatkan orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat. Patroli di titik-titik rawan ditingkatkan, dan penyuluhan keamanan di sekolah-sekolah diintensifkan (Lodja, 2025). Kapolres bahkan mengusulkan agar Pemerintah Daerah Alor memprakarsai sebuah seminar besar yang melibatkan pakar sosiologi, organisasi kemasyarakatan, dan akademisi dari kampus-kampus di NTT untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.

Usulan itu sangat layak untuk segera diwujudkan. Namun, satu hal yang perlu ditegaskan bahwa penanganan melalui jalur hukum dan keamanan saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Menangkap dan menghukum tanpa menyentuh penyebab yang lebih dalam hanya akan menghasilkan gelombang konflik berikutnya.
Tindakan yang dibutuhkan adalah pendekatan yang menyentuh semua lapisan persoalan secara bersamaan. Di tingkat keluarga, orang tua perlu didukung untuk lebih memahami perkembangan psikologi anak remaja. Program pendampingan keluarga yang berbasis komunitas bisa menjadi salah satu caranya. Di tingkat sekolah, layanan bimbingan dan konseling perlu benar-benar difungsikan, bukan sekadar ada namanya. Pendidikan karakter dan penanaman nilai-nilai perdamaian perlu menjadi bagian nyata dari kehidupan sekolah sehari-hari, bukan hanya tertulis di kurikulum (Putra & Apsari, 2021).

Di tingkat masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat punya peran yang sangat besar. Mereka adalah wajah yang paling dekat dan paling dipercaya oleh komunitas. Keterlibatan mereka dalam pembinaan generasi muda, bukan hanya saat konflik sudah meledak, melainkan sebagai bagian dari keseharian, perlu terus didorong.
Di tingkat kebijakan, investasi jangka panjang pada pendidikan berkualitas dan pembukaan ruang ekonomi bagi pemuda perlu menjadi prioritas. Bila generasi muda Alor punya cukup ruang untuk tumbuh, belajar, dan berkarya, mereka tidak perlu mencari pengakuan melalui jalur kekerasan.

Soal media sosial, yang paling realistis dan mendesak untuk dilakukan adalah memperkuat literasi digital sejak usia dini. Anak-anak perlu memahami bahwa apa yang mereka tulis dan unggah di ruang digital bukan sekadar ekspresi pribadi, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum yang nyata.


Sebagai Penutup

Membaca berita tentang tawuran di Alor, mungkin ada yang langsung berkesimpulan bahwa ini sekadar soal anak-anak yang kurang disiplin atau kurang mendapat hukuman. Namun setelah menelaah berbagai faktor yang bermain di baliknya, kita bisa melihat bahwa persoalannya tidak sesederhana itu.

Para remaja yang terlibat bukanlah orang-orang jahat. Mereka adalah anak-anak muda yang sedang bergulat dengan identitas diri di tengah kondisi lingkungan yang kurang mendukung, tekanan ekonomi yang nyata, dan pengaruh kelompok yang kuat. Mereka membutuhkan perhatian, bimbingan, dan alternatif yang lebih baik dari tawuran untuk menemukan tempat mereka di dunia ini.

Alor punya generasi muda yang penuh semangat dan potensi. Dengan dukungan yang tepat dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah, energi itu bisa diarahkan untuk hal-hal yang jauh lebih berarti dan membanggakan.


Referensi

Awang, M. Y. (2023). The phenomenon sustainable competitive advantage for Alor Island ecotourism development: Background review and literature review. Journal of International Conference Proceedings, 6(6), 416–426. https://doi.org/10.32535/jicp.v6i6.2846

Bria, Y. (2025, September 18). Polisi ungkap kronologi pengeroyokan pemicu tawuran sesama pemuda di Alor. detikBali. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8118719

Hisyam, C. J., Seruni, M. P., Hadi, A. F., Lestari, D., Az-Zahra, F., Safier, G. M., & Salsabila, N. (2025). Tawuran antar basis sebagai bentuk penyimpangan sosial di kalangan remaja perkotaan dalam perspektif Differential Association Theory. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 2(2), 115–132. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i2.1140

Isnawan, F. (2023). Kajian kriminologis fenomena tawuran remaja di Indonesia dan penanggulangannya. Gorontalo Law Review, 6(1), 62–74.

Lodja, I. (2025, September 29). Kapolres Alor nyatakan tawuran antar kampung di Alor secara umum dimulai oleh tingkah laku anak di bawah umur. katantt.com. https://www.katantt.com/artikel/52934

Nasution, D. A., Atira, N., Muhajir, S. A., Damanik, S. A. P., Surbakti, A., Azimah, S. S., & Purnamasari, I. (2024). Keterkaitan tawuran dengan faktor ekonomi dan lingkungan sosial. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(4), 16124–16129.

Putra, M. D. R. E., & Apsari, N. C. (2021). Hubungan proses perkembangan psikologis remaja dengan tawuran antar remaja. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 14–24.

Karhutla Kalimantan dari Bencana Ekologis Menjadi Ancaman Keamanan Nasional

Setiap musim kemarau, kita hampir selalu mendengar berita yang sama, yaitu kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Asap menutupi langit, se...