Monday, May 11, 2026

Krisis Citra Institusional TNI : Absennya Pemahaman Anggota tentang Identitas Kolektif

 


Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengundang pertanyaan mendalam yang melampaui batas persoalan hukum pidana semata. Di permukaan, peristiwa ini tampak sebagai tindak kekerasan fisik yang bermuara pada motif "dendam pribadi," sebagaimana diklaim dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026 (Ibrahim, 2026). Namun, di balik lapisan narasi tersebut, tersimpan sebuah masalah struktural yang lebih mendasar yakni memudarnya pemahaman anggota TNI tentang relasi antara diri mereka sebagai individu dan institusi yang mereka wakili.

Narasi "dendam pribadi" yang diajukan pihak TNI, sebagaimana dianalisis oleh sejumlah pakar hukum, justru menyingkap suatu kontradiksi logis. Di satu sisi, TNI menarik kasus ini ke ranah peradilan militer dengan alasan para terdakwa adalah prajurit aktif. Di sisi lain, TNI sekaligus menyebut tindakan mereka sebagai urusan pribadi yang terlepas dari institusi (Irfani, 2026). Kontradiksi ini bukan sekadar celah hukum, melainkan cerminan dari suatu pemahaman yang keliru dan boleh jadi berbahaya, mengingat bagaimana sebuah institusi militer bekerja sebagai entitas komunikatif dan sosial.

Sebuah argumen prematur dari tulisan ini bahwa kar permasalahan dalam kasus Andrie Yunus bukan hanya terletak pada kesalahan individu para terdakwa, melainkan pada kesalahpahaman konseptual yang lebih luas mengenai hubungan antara anggota TNI dan institusinya. Dengan berpijak pada kerangka teori simbol dalam kajian organisasi (Muzio et al., 2024), pendekatan sosiologis Parsons mengenai sistem sosial, kajian dimensi perilaku-institusional dalam pembangunan kolektif (Huggins et al., 2025), kajian pendidikan karakter TNI (Ghazalie, 2020), kajian kesiapan mental prajurit (Kusumawardhani et al., 2026), serta riset resiliensi dan kesejahteraan psikologis prajurit (Sulistiyani et al., 2022; Setyawan et al., 2021), tulisan ini akan mulai dari suatu prinsip umum dalam identitas kolektif bahwa TNI sebagai institusi tidak bisa dipisahkan dari tindak tanduk anggotanya, terutama ketika anggota tersebut mengenakan seragam sebagai penanda identitas kolektif.

Ketika Simbol Institusi Menjadi Pesan

Dalam kajian organisasi dan manajemen, simbol dipahami sebagai entitas yang mengandung makna jauh melampaui wujud fisiknya. Muzio et al. (2024) menegaskan bahwa simbol adalah "connective tissue" atau jaringan pengikat yang menyatukan fenomena yang dapat diamati dengan pemahaman bersama dalam suatu institusi. Simbol-simbol organisasional berfungsi membangun dan mereproduksi realitas sosial, termasuk legitimasi dan identitas institusi di mata publik. Seragam militer adalah salah satu simbol institusional paling kuat dalam kehidupan sosial sehingga bukan sekadar pakaian dinas, melainkan tanda yang memancarkan seperangkat nilai, otoritas, serta tanggung jawab yang melekat pada institusi yang diwakilinya.

Relevansi dimensi visual simbol ini semakin dikuatkan oleh temuan Witt dan Dhami (2022) dalam penelitian mereka tentang bagaimana organisasi visual simbol memengaruhi penilaian risiko dan penalaran publik. Penelitian itu membuktikan bahwa cara simbol disajikan dan diorganisasikan secara visual menentukan bagaimana orang mengonstruksi penilaian dan mengambil keputusan berdasarkan apa yang mereka amati. Diadaptasi ke konteks institusional, ini berarti bahwa perilaku anggota TNI yang tampak di ruang publik, terutama ketika mereka mengenakan seragam atau dikenal publik dalam kapasitasnya sebagai prajurit adalah "simbol yang terorganisasikan" yang secara langsung membentuk bagaimana publik memproses dan menilai institusi TNI secara keseluruhan. Satu tindak kekerasan yang terlihat mengandung seragam atau identitas kemiliteran tidak dibaca sebagai peristiwa terisolir, melainkan sebagai data yang relevan tentang karakter institusi.

Ghazalie (2020) mengkonfirmasi hal ini dari sisi empiris internal TNI yakni identitas TNI adalah cerminan dari watak dan karakter prajurit itu sendiri. Penelitian mereka secara eksplisit menyimpulkan bahwa pendidikan karakter TNI memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan pola pikir, sikap, dan perilaku prajurit. Artinya, wajah TNI di mata publik tidak ditentukan oleh pernyataan-pernyataan formal dari juru bicara institusi, melainkan oleh akumulasi perilaku yang ditampilkan para anggotanya. Ketika anggota TNI bertindak bertentangan dengan nilai yang seharusnya disimbolkan seragamnya, yang hancur bukan hanya reputasi personal, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan.

Melampaui Sekat Individu dan Organisasi

Salah satu kelemahan terbesar dalam cara TNI merespons kasus Andrie Yunus adalah asumsi implisit bahwa institusi adalah entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari anggota-anggotanya. Asumsi ini keliru secara mendasar jika dihadapkan pada teori-teori mutakhir tentang hubungan perilaku dan institusi.

Huggins, Dixon, dan Thompson (2025) dalam kajian mereka tentang dimensi perilaku-institusional pembangunan wilayah berargumen secara tegas bahwa institusi tidak boleh dipandang sebagai aturan kaku yang eksis terpisah dari individu yang membentuknya. Sebaliknya, institusi adalah manifestasi dari perilaku kolektif anggotanya. Nilai-nilai informal yang menjadi roh sebuah institusi termasuk di dalamnya terdapat integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang lahir dari karakter psikologis rata-rata anggotanya dan pada gilirannya menjadi penanda kualitas institusi tersebut di mata dunia luar. Implikasinya jelas bahwa apabila suatu institusi memiliki anggota yang secara berulang bertindak melampaui batas etika dan hukum, maka bukan hanya individu itu yang bermasalah, tetapi institusi itu sendiri yang sedang mengomunikasikan nilai-nilainya yang sesungguhnya kepada publik.

Perspektif ini secara langsung meruntuhkan narasi "dendam pribadi" yang diajukan TNI. Jika institusi adalah manifestasi perilaku kolektif, maka tindakan empat anggota BAIS TNI, yang direkrut, dibina, dan dibiayai oleh institusi adalah bagian dari pesan kolektif yang dikirimkan institusi kepada publik, bukan sekadar penyimpangan individu yang dapat dengan mudah dipisahkan dari tubuh organisasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Huggins et al. (2025), nilai-nilai informal sebuah institusi adalah mesin penggerak bagi reputasi dan legitimasinya; dan nilai-nilai itu dibentuk, dijaga, atau dirusak oleh perilaku nyata anggotanya sehari-hari.

Talcott Parsons dalam kerangka AGIL-nya memandang setiap sistem sosial harus memelihara fungsi Latency atau Pattern Maintenance yakni pemeliharaan pola nilai dan budaya yang menjadi fondasi legitimasinya (Parsons, 1991). Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara nyata mengganggu fungsi ini karena ia memperlihatkan kesenjangan yang dalam antara nilai yang diklaim TNI dengan nilai yang dioperasikan oleh anggotanya di lapangan.

Kesiapan Mental Sebagai Prasyarat Integritas Institusional

Argumen bahwa perilaku anggota mencerminkan institusi hanya akan lengkap apabila disertai pemahaman tentang faktor-faktor yang membentuk perilaku anggota itu sendiri. Di sinilah kajian psikologi militer memberikan kontribusi yang penting.

Kusumawardhani, Saputro, dan Sutanto (2026) dalam penelitian mereka tentang kesiapan mental dan psikososial prajurit TNI menegaskan bahwa efektivitas operasi militer tidak hanya bergantung pada kemampuan fisik dan persenjataan, tetapi juga pada stabilitas psikologis prajurit sebagai wajah dari institusi. Secara eksplisit, mereka menyatakan bahwa kesiapan mental adalah komponen strategis karena memengaruhi perilaku etis dan pengambilan keputusan di lapangan. Dengan kebijakan yang tepat dalam penilaian mental pra-tugas dan dukungan pasca-tugas, TNI dapat memastikan bahwa pesan yang disampaikan oleh setiap anggotanya di lapangan tetap profesional dan mencerminkan integritas institusi.

Ini adalah argumen yang kritis dalam konteks kasus Andrie Yunus. Empat prajurit BAIS yang merencanakan dan melaksanakan penyiraman air keras selama beberapa hari dengan menggunakan fasilitas institusi, membagi tugas, dan bertindak secara terkoordinasi sehingga memperlihatkan bahwa mereka beroperasi dalam kerangka kognitif di mana kekerasan terhadap aktivis dianggap sebagai respons yang legitimate. Kerangka kognitif semacam ini tidak terbentuk dalam satu malam karena ia adalah produk dari kondisi psikologis dan lingkungan institusional yang secara bertahap membentuk cara pandang seseorang tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan atas nama "kehormatan institusi."

Sulistiyani et al. (2022) dalam tinjauan sistematis mereka tentang struktur kesejahteraan psikologis prajurit TNI menemukan bahwa prajurit dengan kesejahteraan psikologis rendah cenderung mengembangkan mekanisme koping yang maladaptif, termasuk perilaku agresif dan pelanggaran norma. Lebih spesifik, ketidakmampuan membangun penguasaan lingkungan yang positif dan penerimanaan diri yang sehat terbukti berkaitan dengan kecenderungan bertindak bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Temuan ini memperkuat argumen bahwa perhatian terhadap kesehatan mental prajurit bukan urusan medis semata, melainkan urusan integritas dan citra institusional TNI secara langsung.

Setyawan, Nasution, dan Pujiadi (2021) menambahkan dimensi yang melengkapi gambaran ini yakni resiliensi perwira karir TNI yang mencakup kemampuan menginternalisasi nilai-nilai institusi sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas diri adalah apa yang membedakan prajurit yang bertindak dengan integritas dari yang tidak. Perwira yang berhasil mengintegrasikan nilai-nilai institusi ke dalam karakter pribadinya tidak akan mengalami disonansi kognitif ketika dihadapkan pada situasi yang menuntut pilihan etis. Sebaliknya, mereka yang gagal melakukan internalisasi ini rentan melihat institusi sebagai entitas eksternal yang harus dilindungi dengan cara apa pun termasuk dengan kekerasan.

Paradoks "Dendam Pribadi" dalam Institusi Berbasis Komando

Pemahaman bahwa anggota dan institusi tidak dapat dipisahkan menjadi semakin tegas ketika dihadapkan pada paradoks internal narasi "dendam pribadi" itu sendiri. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, "tidak mungkin mereka bisa bergerak, inisiatif, di satu institusi yang basis operasinya, basis tindakannya, adalah komando" (Irfani, 2026). Pernyataan ini bukan hanya penilaian yuridis, melainkan proposisi sosiologis yang mengacu pada prinsip dasar organisasi militer.

Kronologi penyerangan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan memperkuat proposisi ini mulai dari diskusi di lingkungan mes BAIS TNI, pembagian tugas, persiapan bahan kimia menggunakan fasilitas institusi, hingga mobilisasi bersama menggunakan kendaraan dari kawasan dinas (Ibrahim, 2026). Seluruh infrastruktur yang digunakan adalah milik institusi. Persoalannya bukan hanya apakah ada perintah dari atas, melainkan juga bagaimana empat prajurit dapat mengembangkan kerangka moral yang membenarkan kekerasan terhadap aktivis tanpa adanya lingkungan institusional yang secara eksplisit maupun implisit menoleransi atau menormalkan pandangan semacam itu?

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyatakan bahwa narasi dendam pribadi secara strategis "menutup ruang kemungkinan serangan yang terstruktur" dan menghilangkan unsur komando serta koordinasi yang seharusnya ditelusuri (Irfani, 2026). Dalam perspektif sosiologi organisasi, upaya semacam ini disebut sebagai decoupling, yakni mekanisme di mana organisasi secara simbolis memisahkan kebijakan formalnya dari praktik aktual anggotanya untuk melindungi legitimasi institusi (Meyer & Rowan, 1977). Dengan kata lain, narasi dendam pribadi adalah alat decoupling yang melindungi institusi dari akuntabilitas struktural, sekaligus mengabaikan fakta bahwa perilaku anggota adalah cerminan dari kondisi institusi itu sendiri.

Huggins et al. (2025) mengingatkan bahwa nilai-nilai informal sebuah institusi tidak dapat dikontrol semata-mata melalui regulasi formal; ia harus benar-benar diinternalisasi oleh anggota sebagai bagian dari identitas mereka. Ketika internalisasi ini gagal, celah antara nilai formal yang diklaim dan nilai informal yang dioperasikan anggota itulah yang menjadi sumber krisis institusional persis seperti yang kita saksikan dalam kasus ini.

Ketika Penilaian terhadap Anggota Menjadi Penilaian terhadap Institusi

Argumen-argumen di atas bermuara pada satu proposisi sentral dalam dinamika komunikasi institusional, penilaian publik terhadap perilaku anggota TNI adalah umpan balik langsung terhadap institusi TNI itu sendiri. Tidak ada pemisahan yang bersih antara keduanya dalam ruang persepsi publik.

Witt dan Dhami (2022) menunjukkan secara empiris bahwa cara simbol disusun dan ditampilkan menentukan bagaimana publik mengonstruksi penilaian risiko dan mengambil keputusan. Ketika simbol-simbol yang terkait dengan TNI seperti seragam, fasilitas, identitas keanggotaan akan secara konsisten terasosiasi dengan peristiwa kekerasan terhadap warga sipil dan aktivis, karena publik tidak memproses setiap peristiwa secara terisolir. Secara kognitif, publik mengintegrasikan pola-pola ini menjadi satu penilaian risiko dan kepercayaan yang komprehensif terhadap institusi. Implikasi praktisnya bahwa setiap tindak kekerasan oleh anggota TNI yang tidak ditangani secara transparan dan proporsional tidak hanya merusak reputasi kasus tersebut, melainkan terakumulasi sebagai data kognitif publik yang semakin memperkuat persepsi negatif terhadap TNI secara kelembagaan.

Muzio et al. (2024) menegaskan bahwa simbol-simbol institusional yang berfungsi sebagai "glue" penghubung antara nilai yang diklaim dan pengalaman yang dirasakan publik itulah yang menentukan seberapa kokoh legitimasi sebuah institusi. Ketika simbol-simbol itu termasuk seragam dan tindakan prajurit mengirimkan pesan yang bertentangan dengan nilai yang diklaim, kepercayaan publik akan runtuh. Dan kepercayaan, sekali hilang, jauh lebih sulit untuk dibangun kembali dibandingkan citra yang belum pernah rusak.

Dalam dimensi ini, pesan yang sebenarnya disampaikan oleh kasus Andrie Yunus kepada publik bukan hanya tentang empat prajurit yang bertindak di luar batas. Pesan yang lebih dalam yang telah dibaca publik melalui proses konstruksi makna yang dijelaskan oleh Muzio et al. (2024) dan Huggins et al. (2025) yakni apakah TNI sebagai institusi sungguh-sungguh berkomitmen pada nilai profesionalisme, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap kebebasan sipil. Pesan itu, sebagian besar, dijawab bukan oleh kata-kata, melainkan oleh tindakan institusi dalam merespons kasus ini.

Reformasi Karakter, Bukan Sekadar Reformasi Prosedur

Apa yang dibutuhkan dalam merespons kasus ini bukan hanya reformasi hukum dalam artian teknis meskipun pergeseran yurisdiksi dari peradilan militer ke peradilan sipil adalah langkah yang mendesak. Bagian yang lebih mendasar adalah reformasi pemahaman di dalam tubuh TNI sendiri yakni bahwa karakter anggota dan citra institusi adalah satu entitas yang tidak dapat dipisahkan.

Ghazalie (2020) dalam rekomendasi penelitian mereka menyatakan perlunya modernisasi pendidikan karakter TNI secara menyeluruh, mulai dari aspek organisasi, sumber daya manusia, kurikulum, metode, hingga fasilitas agar benar-benar mampu membentuk prajurit yang menghayati nilai-nilai Saptamarga sebagai identitas personal, bukan sekadar kewajiban formal. Rekomendasi ini menemukan urgensi barunya dalam kasus Andrie Yunus yaitu jika empat prajurit aktif dapat merencanakan kekerasan terstruktur tanpa mengalami konflik nilai yang serius, maka ada yang gagal dalam proses pembentukan karakter mereka. 

Kusumawardhani et al. (2026) melengkapi rekomendasi ini dengan menekankan bahwa kebijakan sumber daya manusia TNI harus mengintegrasikan penilaian kesiapan mental secara sistematis, bukan hanya sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang bertugas membawa pesan yang tepat atas nama institusinya. Mereka merekomendasikan adanya penilaian mental pra-tugas yang komprehensif dan dukungan psikososial pasca-tugas yang terstruktur sebagai komponen tak terpisahkan dari manajemen sumber daya manusia militer.

Setyawan et al. (2021) dan Sulistiyani et al. (2022) secara bersama-sama menunjukkan bahwa resiliensi dan kesejahteraan psikologis yang positif adalah prasyarat bagi integritas perilaku prajurit. Dengan demikian, investasi dalam kesehatan mental dan pembinaan resiliensi bukan sekadar urusan kesejahteraan personal prajurit; ia adalah investasi langsung dalam integritas institusional TNI. Prajurit yang secara psikologis sehat dan resilien adalah prajurit yang mampu mengirimkan pesan yang tepat melalui setiap tindakan mereka, pesan yang memperkuat, bukan merusak, kepercayaan publik terhadap institusi.

Akhirnya, peradilan militer yang tertutup sebagaimana dikhawatirkan oleh Erasmus Napitupulu (Irfani, 2026) hanya akan memperparah krisis ini. Transparansi bukan hanya tuntutan keadilan bagi korban, tetapi juga merupakan mekanisme koreksi yang diperlukan agar institusi dapat belajar dari kegagalannya sendiri dan mengirimkan sinyal yang meyakinkan kepada publik bahwa nilai-nilai yang diklaim benar-benar dioperasikan.

Akhir Kata

Kasus Andrie Yunus adalah cermin yang memantulkan wajah sebuah institusi, bukan hanya wajah empat individu. Dalam perspektif teori simbol (Muzio et al., 2024), dimensi perilaku-institusional (Huggins et al., 2025), dan psikologi militer (Kusumawardhani et al., 2026; Sulistiyani et al., 2022; Setyawan et al., 2021), tidak ada prajurit yang sepenuhnya bertindak sebagai individu ketika ia bergerak dalam kapasitas dan dengan sumber daya yang melekat pada institusinya. Seragam adalah pesan; tindakan adalah tanda; dan publik adalah komunikan yang secara aktif mengonstruksi makna dari semua yang mereka saksikan dan seperti yang ditunjukkan Witt & Dhami (2022), cara simbol itu terorganisasi dan ditampilkan menentukan penilaian yang terbentuk.

Baik-buruknya citra TNI tidak ditentukan oleh pernyataan-pernyataan resmi juru bicara institusi, melainkan oleh akumulasi perilaku yang ditampilkan para anggotanya. Seperti yang ditegaskan Ghazalie (2020), karakter prajurit adalah identitas prajurit itu sendiri dan dengan demikian identitas TNI sebagai institusi. Jika ada yang salah dari TNI, bukan berarti TNI itu secara personal buruk sebagai entitas abstrak; melainkan institusi TNI sedang dipengaruhi dan dalam kasus ini sedang dirusak oleh anggotanya sendiri.

Pada akhirnya, memahami TNI sebagai institusi yang tak terpisahkan dari anggotanya bukan merupakan serangan terhadap TNI melainkan justru prasyarat untuk menjadikan TNI institusi yang benar-benar kuat dan dipercaya. Sebab, sebuah institusi yang kuat tidak dibangun di atas impunitas atau narasi pemisahan yang nyaman, melainkan di atas integritas yang koheren antara nilai yang diklaim dan tindakan yang nyata.


Daftar Pustaka

Ghazalie, G. (2020). Character education of TNI in facing globalization challenges (Character education study at the Mental Development Center of TNI). Advances in Social Sciences Research Journal, 7(1), 574–584. https://doi.org/10.14738/assrj.71.7737

Huggins, R., Dixon, L., & Thompson, P. (2025). The behavioural-institutional dimensions of regional development: Values, personality psychology and culture. European Planning Studies, 33(12), 2207–2235. https://doi.org/10.1080/09654313.2025.2552435

Ibrahim, R. A. (2026, April 29). Sidang perdana penyiraman air keras Andrie Yunus ungkap motif 'dendam pribadi' empat anggota TNI – Mengapa TAUD memprotes dan menolak persidangan ini? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwy2xvye1g9o

Irfani, F. (2026, April 19). Mengapa narasi motif 'dendam pribadi' dalam kasus penyerangan Andrie Yunus bermasalah? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5ywzy2d59ko

Kusumawardhani, C., Saputro, G. E., & Sutanto. (2026). Integrating mental and psychosocial readiness into military human resource policy for conflict zone deployment in Indonesia. PALAR (Pakuan Law Review), 12(1), 250–272. https://doi.org/10.33751/palar.v12i1

Meyer, J. W., & Rowan, B. (1977). Institutionalized organizations: Formal structure as myth and ceremony. American Journal of Sociology, 83(2), 340–363. https://doi.org/10.1086/226550

Muzio, D., Dalpiaz, E., Jancsary, D., Moser, C., Leixnering, S., Höllerer, M., Phillips, N., Kornberger, M., & Meyer, R. (2024). Organizations, institutions, and symbols: Introduction to a point-counterpoint conversation. Journal of Management Studies, 61(8), 3786–3792. https://doi.org/10.1111/joms.13060

Parsons, T. (1991). The Social System (2nd ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203992951.

Setyawan, W. A., Nasution, S. M., & Pujiadi, A. (2021). Resiliensi pada karir prajurit perwira di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Analitika: Jurnal Magister Psikologi UMA, 13(2), 12–23. https://doi.org/10.31289/analitika.v13i1.5679

Sulistiyani, S., Andriany, M., & Dewi, N. S. (2022). Psychological well-being structure of Indonesian soldiers: Systematic review. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 10(F), 736–744. https://doi.org/10.3889/oamjms.2022.8805

Witt, J. K., & Dhami, M. K. (2022). Visual organization of icon arrays affects Bayesian reasoning and risk judgments. Journal of Applied Research in Memory and Cognition, 11(4), 542–553. https://doi.org/10.1037/mac0000044


No comments:

Post a Comment

Krisis Citra Institusional TNI : Absennya Pemahaman Anggota tentang Identitas Kolektif

  Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada 12 Maret 2...