Ketika Disiplin Militer Berubah Menjadi Penyiksaan: Refleksi Kasus Prada Lucky Namo
Sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang telah membuka tabir kelam yang seharusnya tidak pernah terjadi dalam institusi pertahanan negara. Kesaksian Prada Richard Bulan tentang penyiksaan yang dialaminya bersama almarhum Lucky bukan sekadar narasi kekerasan biasa, melainkan cerminan dari rapuhnya sistem pembinaan dan penegakan hukum disiplin militer yang seharusnya menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, hakikat penegakan disiplin adalah pembinaan dan penertiban secara internal yang berkaitan dengan disiplin militer. Namun, apa yang dialami oleh Prada Richard dan almarhum Lucky telah melampaui batas pembinaan yang manusiawi. Ketika seorang perwira seperti Letda Inf Made Juni Arta Dana memerintahkan penyiksaan dengan mengoleskan cabai yang telah dihaluskan ke area sensitif seorang bawahan, kita tidak lagi berbicara tentang pembinaan disiplin, melainkan tentang penyik...