Thursday, May 14, 2026

Turun Layar di Tengah Pesta Babi

 



Pada 8 Mei 2026, di Pendopo Benteng Oranje, Ternate, sebuah peristiwa kecil terjadi namun meninggalkan gema yang jauh lebih besar dari ukurannya. Aparat Kodim 1501/Ternate membubarkan paksa kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kitakarya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale. Alasannya sederhana tetapi mengkhawatirkan yakni film tersebut dinilai "provokatif"berdasarkan pantauan media sosial. Tidak ada perintah pengadilan. Tidak ada keputusan Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia. Tidak ada laporan pidana yang sah. Hanya sebuah layar proyektor yang dipadamkan oleh tangan-tangan yang seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk memadamkannya.

Peristiwa ini, beserta rangkaian reaksi dari berbagai instansi pemerintah yang menyusulnya, bukan sekadar masalah satu film atau satu malam nonton bareng. Ini adalah cermin yang memantulkan kondisi kesehatan demokrasi kita dan bayangan yang terlihat di dalamnya tidak menggembirakan.


Masalahnya Bukan Filmnya

Mari kita mulai dari hal yang paling mendasar, Pertama Pesta Babibukan film ilegal. Film ini tidak dilarang oleh LSF, yakni satu-satunya lembaga yang secara konstitusional dan yuridis berwenang menentukan apakah sebuah karya sinema layak atau tidak layak ditayangkan di ruang publik. Film ini tidak diputus oleh pengadilan manapun sebagai konten yang melanggar hukum. Kegiatan pemutaran dan diskusinya pun dilaksanakan secara terbuka, damai, dan terorganisasi oleh dua lembaga jurnalisme yang kredibel, yakni Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate.

Isi filmnya sendiri berbicara tentang realita yang telah lama terdokumentasi secara ilmiah yang mengangkat isu ekspansi lahan di Papua, hilangnya hutan adat, tergerusnya pangan tradisional, dan perjuangan masyarakat adat Merauke, Boven Digoel, serta Mappi menghadapi proyek-proyek strategis nasional. Ini bukan propaganda. Ini adalah genre dokumenter, yang dalam kerangka akademis sekalipun diakui sebagai metode penelitian yang sah, sebagaimana ditunjukkan Fitzgerald dan Lowe (2020) bahwa filmmaking dokumenter merupakan proses riset yang memenuhi standar kredibilitas, transferability, dan autentisitas dalam tradisi penelitian kualitatif. Film seperti ini bukan ancaman, tetapi ia adalah kontribusi pada diskursus publik.

Dengan demikian, pertanyaan yang relevan bukan "apakah film ini pantas dilarang?" melainkan "mengapa film ini mampu mengacak-acak tupoksi instansi?"


TNI di Luar Batas Wewenangnya

Pembubaran yang dilakukan Letkol Jani Setiadi dan aparat Kodim 1501/Ternate adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan institusional secara tegas. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menetapkan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan negara bukan penegak ketertiban umum sipil, bukan sensor budaya, dan bukan juri konten media sosial.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sekalipun harus dilaksanakan atas keputusan politik negara yang ditetapkan oleh Presiden, bukan atas inisiatif komandan distrik yang membaca komentar-komentar di media sosial. Sutradara Dandhy Laksono pun dengan tepat menunjukkan ironi ini bahwa jika kegiatan nobar benar-benar mengganggu ketertiban umum, maka yang berwenang bertindak adalah Kepolisian Republik Indonesia, bukan TNI. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan hal yang sama yakni TNI tidak punya kewenangan untuk membubarkan warga yang sedang menonton film.

Namun yang lebih meresahkan dari sekadar pelanggaran prosedur adalah narasi yang dibangun Letkol Jani untuk membenarkan tindakannya dalam pernyataannya seperti : "Ini bukan pendapat pribadi saya. Jika tidak percaya, saya akan tunjukkan banyak sifat provokatif menurut masyarakat, menurut di media sosial."Pernyataan ini mengandung problem epistemologis yang serius. Ramai di media sosial bukan standar hukum. Opini anonim di dunia maya bukan dasar yuridis tindakan negara. Sebuah institusi pertahanan negara tidak seharusnya menjadikan trending topic sebagai panduan operasional.

Justru di sinilah letak bahayanya bagi marwah TNI itu sendiri. TNI sebagai institusi yang sedang melakukan transformasi menuju profesionalisme, yang dalam literatur strategi pertahanan kontemporer (Lubis, Ramsi &Arjanjo, 2026; Jowan &Zukriadi, 2025) terus didorong untuk mengedepankan pendekatan berbasis legitimasi dan kepercayaan masyarakat, justru mempertontonkan tindakan yang berpotensi mendelegitimasi posisinya di mata publik. Dalam konteks Papua khususnya, di mana kepercayaan masyarakat adat terhadap aparat negara adalah aset strategis yang sangat rapuh, tindakan represif terhadap karya seni yang mengangkat isu Papua hanya akan memperkuat narasi yang selama ini digunakan pihak-pihak yang ingin membenturkan masyarakat Papua dengan negara.

Masalah ini sesungguhnya berakar pada dimensi yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran prosedural sesaat. Ghazalie (2020) dalam kajiannya tentang pendidikan karakter TNI mengidentifikasi bahwa salah satu kelemahan mendasar pembinaan mental prajurit adalah belum terintegrasinya secara memadai nilai-nilai demokrasi, penghormatan terhadap hak sipil, dan pemahaman batas kewenangan institusional ke dalam kurikulum pembentukan karakter prajurit. Mereka menegaskan bahwa TNI yang ideal adalah sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, dan Tentara Profesional yang menuntut prajurit yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga mampu membedakan antara ancaman nyata terhadap pertahanan negara dengan ekspresi sipil yang sah dalam kerangka demokrasi. Ketika seorang komandan distrik membubarkan pemutaran film berdasarkan pantauan media sosial, ini bukan sekadar kekeliruan individual, melainkan gejala dari kekosongan dalam pendidikan karakter yang seharusnya menanamkan pemahaman bahwa demokrasi, kritik publik, dan kebebasan berpendapat bukan musuh institusi militer, melainkan fondasi legitimasinya.

Counterinsurgency yang efektif, sebagaimana ditunjukkan oleh Lubis et al. (2026), justru bergantung pada kemampuan negara menjaga legitimasi dan kepercayaan publik. Tindakan yang tampak seperti "membungkam kritik"tidak hanya kontraproduktif secara strategis, tetapi juga merusak citra profesionalisme TNI yang sedang dibangun dengan susah payah pasca-reformasi 1998. Ironinya, TNI sendiri melalui doktrin dan program pembinaannya telah lama menegaskan bahwa seorang prajurit Saptamarga harus "cinta kepada bangsa dan negara Indonesia"dan bangsa yang dimaksud adalah bangsa yang hidup dalam bingkai demokrasi konstitusional, bukan bangsa yang dibungkam dari berdiskusi.


LSF Dilucuti dari Barisan Wacana

Dalam ekosistem regulasi konten audio visual Indonesia, Lembaga Sensor Film adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan sah untuk menentukan kelayakan sebuah film bagi publik. Bukan Kementerian Komunikasi. Bukan Bupati. Bukan Kodim.

Fakta bahwa Pesta Babidiputar dan dibubarkan tanpa pernah ada keputusan LSF yang melarangnya menunjukkan bahwa terjadi bypassing sistemik terhadap jalur hukum yang semestinya. Ini adalah gejala yang dalam kajian hukum tata negara disebut sebagai pelanggaran prinsip rule of lawdimana negara bertindak melalui kekuatan, bukan melalui hukum. Anastasya dan Kusdarini (2025) dalam kajian mereka tentang kebebasan berekspresi pasca-amandemen UUD 1945 mengingatkan bahwa prinsip legalitas mengharuskan setiap pembatasan hak konstitusional warga negara dilakukan melalui undang-undang yang jelas, proporsional, dan dapat diprediksi bukan melalui tindakan diskresi aparat lapangan yang bersandar pada komentar netizen.

Pertanyaannya kemudian berubah menjadi Mengapa LSF tidak hadir dalam wacana ini? Mengapa tidak ada pernyataan dari lembaga yang paling berwenang justru ketika wewenangnya sedang dicuri oleh pihak yang tidak memilikinya?Diam LSFI dalam situasi ini sama meresahkannya dengan agresivitas TNI di lapangan.


Banyak Instansi, Minim Substansi

Polemik Pesta Babimengungkap pola reaksi pemerintah yang sayangnya sudah terlalu familiar yakni reaktif terhadap keramaian, abai terhadap substansi.

Ketua DPR Puan Maharani mengakui tidak mengetahui isi film tersebut, namun dalam napas yang sama menyatakan bahwa isi yang "sensitif"memang "harus diantisipasi."Ini adalah contoh sempurna dari apa yang dalam teori hukum disebut chilling effectyaitu pejabat publik mengirimkan sinyal bahwa konten yang ramai diperbincangkan, terlepas dari keabsahan hukumnya, seperti ini adalah konten yang perlu diwaspadai, bahkan sebelum dibaca atau ditonton. Pernyataan semacam ini, yang datang dari pimpinan lembaga legislatif tertinggi, memiliki efek mendinginkan yang jauh lebih luas dari sekadar satu kasus pembubaran.

Di berbagai daerah lain, laporan serupa bermunculan seperti pemerintah daerah dan unsur-unsur aparat bahkan civitas akademik yang mengeluarkan "imbauan"untuk tidak memutarkan film tersebut. Imbauan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada warga biasa tidak pernah benar-benar sekadar "imbauan"ia mengandung tekanan implisit yang secara efektif berfungsi sebagai larangan informal, namun tanpa akuntabilitas hukum yang seharusnya menyertai sebuah larangan formal.

Marwandianto dan Nasution (2020) dalam kajian mereka tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum Indonesia mengingatkan bahwa pembatasan terhadap ekspresi publik harus memenuhi tiga syarat kumulatif yakni diatur dalam undang-undang yang berlaku, memiliki tujuan yang sah sesuai ICCPR, dan benar-benar diperlukan serta proporsional. Tidak satu pun dari syarat ini terpenuhi dalam pembubaran dan "imbauan"yang mengiringi polemik Pesta Babi.


Diskusi bukan untuk Oposisi

Ada ironi yang dalam ketika sebuah pemutaran film yang dirancang untuk mendorong diskusidibubarkan justru karena pihak-pihak yang membubarkannya tidak mau atau tidak mampu untuk berdiskusi.

Pesta Babimengangkat isu yang memang sensitif di Indonesia saat ini seperti tanah adat, proyek strategis nasional, kehadiran militer di Papua. Namun sensitivitas sebuah topik bukan justifikasi untuk membungkamnya justru sebaliknya, topik yang sensitif adalah topik yang paling membutuhkan ruang diskusi yang sehat, terbuka, dan berbasis fakta. Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP, mengungkapkan ini dengan tepat dalam pertanyaan "Mengapa menonton karya seni saja harus dihadang oleh militer? Apakah ini ancaman terhadap pertahanan negara?"

Pertanyaan itu patut direnungkan lebih dalam. Sistem pertahanan yang matang dan demokrasi yang sehat tidak takut pada film dokumenter. Revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025, yang oleh berbagai akademisi hukum dikritik karena berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi (Wardani, Auliya &Supriyono, 2025; Jowan &Zukriadi, 2025), semakin memperumit konteks ini seperti ketika militer diberi ruang yang lebih luas di ranah sipil, maka batas antara "menjaga stabilitas"dan "membungkam kritik"menjadi semakin tipis dan berbahaya.

Dalam teori counterinsurgency modern yang diadopsi TNI sendiri, legitimasi negara adalah pusat gravitasi (center of gravity) yang menentukan keberhasilan jangka panjang. Setiap tindakan negara yang dipersepsikan sebagai tidak adil atau represif akan dieksploitasi oleh pihak-pihak yang ingin mendelegitimasi negara. Dengan membubarkan nobar film Papua, aparat negara secara tidak sadar telah memberikan amunisi yang jauh lebih efektif kepada mereka yang ingin membangun narasi bahwa Indonesia tidak mampu menghadapi kritik terhadap kebijakannya di Papua.


Demokrasi yang Perlu Bercermin

Kasus Pesta Babipada akhirnya adalah kasus tentang kematangan demokrasi. Bukan tentang film. Bukan tentang Papua. Bukan tentang TNI. Melainkan tentang sebuah pertanyaan mendasar yakni apakah institusi-institusi kita cukup dewasa untuk mengizinkan kritik, menerima diskusi, dan merespons ketidaknyamanan dengan argumen alih-alih dengan kekuatan?

Beberapa hal harus ditegaskan dengan jelas. Pertama, TNI perlu segera merumuskan pedoman operasional yang jelas dan tegas bahwa prajurit tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan seni, budaya, atau diskusi warga, sebab ini bukan domain pertahanan negara. Tindakan Kodim 1501/Ternate harus dievaluasi secara institusional bukan dibiarkan tanpa akuntabilitas. Lebih jauh, rekomendasi Ghazalie (2020) untuk memodernisasi kurikulum pendidikan karakter TNI agar lebih responsif terhadap tantangan era demokrasi menjadi semakin relevan di mana pemahaman tentang batas-batas kewenangan konstitusional, penghormatan terhadap hak sipil warga negara, dan kemampuan membedakan ancaman pertahanan nyata dari ekspresi publik yang sah harus menjadi bagian integral dari pembentukan karakter prajurit sejak tingkat pendidikan dasar militer. Samuel Huntington pernah mendefinisikan militer profesional sebagai militer yang memiliki keahlian spesifik di bidang pertahanan, bertanggung jawab melayani kepentingan nasional, dan memiliki karakter korporat yang kuat bukan militer yang menjadikan dirinya penjaga selera konten publik. Kedua, LSF perlu hadir dan berbicara, jika sebuah film belum pernah dilarang oleh LSF, maka tidak ada satu pun instansi lain yang berhak melarangnya. Diam LSFI dalam situasi ini adalah kegagalan kelembagaan. Ketiga, pejabat publik perlu menghentikan kebiasaan berkomentar tentang konten yang belum mereka baca atau tonton, apalagi jika komentar tersebut mengandung sinyal bahwa "sensitivitas"adalah dasar yang cukup untuk membatasi ekspresi. Dan keempat, perlu ada evaluasi serius terhadap budaya "imbauan"yang dikeluarkan berbagai instansi instrumen yang secara de facto berfungsi sebagai larangan namun bebas dari akuntabilitas hukum.

Jika demokrasi adalah sistem di mana perbedaan diselesaikan melalui deliberasi bukan represi, melalui argumen bukan kekuatan, melalui hukum bukan diskresi maka peristiwa 8 Mei 2026 di Benteng Oranje adalah pengingat bahwa perjalanan kita menuju demokrasi yang sehat masih jauh dari selesai.

Dan mungkin, justru itulah yang paling perlu kita "nobarkan"bersama yakni kemampuan kita sendiri untuk berdiskusi tentang hal-hal yang tidak nyaman.



Artikel ini disusun berdasarkan penelaahan kliping pemberitaan dari Tempo, Republika, dan CNN Indonesia (12 Mei 2026), serta didukung oleh referensi akademis dari: Lubis, Ramsi & Arjanjo (2026); Wardani, Auliya & Supriyono (2025); Jowan & Zukriadi (2025); Anastasya & Kusdarini (2025); Marwandianto & Nasution (2020); Fitzgerald & Lowe (2020); Ghazalie (2020); serta Koloay, Antonius & Luky (2024).


No comments:

Post a Comment

Turun Layar di Tengah Pesta Babi

  Pada 8 Mei 2026, di Pendopo Benteng Oranje, Ternate, sebuah peristiwa kecil terjadi namun meninggalkan gema yang jauh lebih besar dari uku...