Sejarah bangsa-bangsa kerap berulang bukan karena manusia tak belajar, melainkan karena godaan kekuasaan selalu hadir dalam rupa yang sama, yakni urgensi situasi, rasa tidak aman, dan keyakinan bahwa aturan dapat dikesampingkan demi tujuan yang lebih besar. Kepemimpinan Saul bin Kish, raja pertama Israel yang memerintah sekitar abad ke-11 sebelum Masehi, menawarkan studi kasus yang mengejutkan relevansinya dengan dinamika pemerintahan kontemporer.
Tulisan ini bukan merupakan opini reflektif semata tetapi juga bersandar pada kajian pustaka terhadap beberapa tulisan atau karya akademik yang berkaitan dengan teopolitik dan studi kepemimpinan (Mtech Access, 2023). Melalui pendekatan tersebut, tulisan ini akan memberikan bahasan singkat tentang bagaimana seorang pemimpin yang secara karismatik dan administratif mumpuni dapat runtuh akibat satu cacat fundamental, yaitu ketidakmampuan menghormati batas-batas wewenangnya sendiri.
Saul, Arsitek Negara yang Sering Terlupakan
Ada ironi besar dalam cara sejarah mengingat Saul. Ia kerap disebut sebagai raja yang gagal, padahal di balik narasi kegagalan itu tersimpan warisan institusional yang luar biasa. Saul adalah arsitek pertama negara Israel dalam artian modernnya, sebab ialah yang mengubah konfederasi suku-suku yang terpecah menjadi sebuah entitas politik yang memiliki ibu kota di Gibea dan pusat keagamaan di Nob (Bar, 2024).
Kontribusinya tak berhenti di sana. Saul membentuk gibborim atau pasukan profesional pertama Israel, memperkenalkan persenjataan modern seperti busur dan baju zirah, serta menginisiasi sistem perpajakan untuk membiayai operasional kerajaan (Bar, 2024). Dalam konteks state-building, semua itu merupakan pencapaian yang monumental. Keunggulan fisik dan rekam jejak militernya memberi Saul legitimasi yang kuat di mata rakyat, dan modal awal seperti itu sangat krusial bagi sebuah institusi monarki yang baru lahir (Sitompul, 2023).
Namun sistem yang ia pimpin bukanlah monarki biasa. Israel menerapkan apa yang para sarjana sebut sebagai teokrasi monarki, yaitu sebuah tatanan di mana penguasa manusia bertindak sebagai mediator bagi kedaulatan ilahi (Silalahi & Kurniawan, 2023). Konsekuensinya cukup tegas, sebab hukum Taurat berada di atas kekuasaan raja dan setiap raja terikat untuk tunduk padanya (Ming, 2022). Di sinilah benih tragedi Saul mulai bertumbuh.
Tiga Lapisan Analisis Kekuasaan yang Perlu Dibedakan
Sebelum melihat refleksi pembelajaran dari kepemimpinan Saul, kita perlu memahami bahwa setiap sistem pemerintahan, baik kuno maupun modern, sesungguhnya dapat dianalisis dari tiga lapisan yang berbeda. Ketiga lapisan ini bukan sinonim, sebab masing-masing menjawab pertanyaan yang berbeda secara mendasar.
Lapisan Pertama: Legitimasi Kekuasaan
Legitimasi menjawab pertanyaan yang paling mendasar, yaitu mengapa rakyat taat kepada seorang pemimpin dan dari mana otoritas pemimpin itu berasal. Sosiolog Max Weber merumuskan tiga tipe legitimasi yang hingga kini menjadi rujukan utama ilmu politik. Pertama adalah legitimasi tradisional, di mana ketaatan terbentuk karena kebiasaan dan pewarisan turun-temurun. Kedua adalah legitimasi kharismatik, di mana ketaatan muncul karena keyakinan rakyat terhadap kualitas luar biasa sang pemimpin, baik berupa keberanian, kesaktian, maupun wahyu ilahi. Ketiga adalah legitimasi rasional-legal, di mana ketaatan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, bukan pada pribadi pemimpin itu sendiri (Gerschewski, 2018).
Lapisan Kedua: Bentuk Negara
Bentuk negara menjawab pertanyaan siapa kepala negara dan seberapa besar kekuasaannya. Di sinilah perbedaan antara monarki dan republik, atau antara monarki absolut dan monarki konstitusional, menjadi penting. Dalam monarki absolut, raja adalah sumber hukum tertinggi (Veriero Siregar, 2024). Dalam monarki konstitusional, raja terikat oleh konstitusi yang berada di atasnya. Sementara republik menempatkan presiden sebagai kepala negara yang dipilih, bukan diwariskan.
Lapisan Ketiga: Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan menjawab pertanyaan bagaimana kekuasaan eksekutif dijalankan dan dikotrol. Sistem presidensial menempatkan eksekutif secara mandiri di luar parlemen. Sistem parlementer mengharuskan eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan melalui mosi tidak percaya. Sistem semi-presidensial menggabungkan keduanya (Alamsyah & Nurdin, 2023).
Ketiga lapisan ini harus dianalisis secara berurutan dan tidak boleh dicampurkan. Sebagai ilustrasi, Inggris adalah monarki konstitusional sekaligus sistem parlementer yang sangat demokratis. India adalah republik parlementer yang juga demokratis. Prancis era Louis XIV adalah monarki absolut yang sama sekali tidak demokratis. Masing-masing berada di lapisan yang berbeda dan harus dibaca pada lapisannya masing-masing.
Legitimasi Saul
Dengan kerangka di atas, kita kini dapat membaca kepemimpinan Saul secara lebih tepat. Israel di bawah Saul menerapkan apa yang para sarjana sebut sebagai teokrasi monarki, yaitu sebuah tatanan di mana penguasa manusia bertindak sebagai mediator bagi kedaulatan ilahi (Silalahi & Kurniawan, 2023). Ini bukan monarki absolut karena raja justru berada di bawah hukum Taurat sebagai otoritas tertinggi. Ini juga bukan demokrasi karena sumber legitimasinya bukan kehendak rakyat, melainkan mandat ilahi. Strukturnya paling dekat dengan monarki konstitusional bercorak teokratis, di mana hukum Taurat berperan sebagai konstitusi yang membatasi kekuasaan raja.
Dilihat dari sisi legitimasi, Saul memulai pemerintahannya dengan fondasi yang berlapis. Pertama, ia memiliki legitimasi kharismatik yang kuat karena keunggulan fisik, keberanian, dan kemenangan militernya membangun kepercayaan rakyat yang solid (Sitompul, 2023). Kedua, ia memperoleh legitimasi tradisional melalui pengurapan Samuel sebagai wakil otoritas ilahi, yang memberi Saul kedudukan resmi dalam tradisi kepemimpinan Israel. Ketiga, dan ini yang paling krusial, sistem teokrasi Israel mensyaratkan bahwa kedua legitimasi tadi harus tunduk pada legitimasi rasional-legal yang bersumber dari hukum Taurat (Ming, 2022). Artinya, Saul boleh menjadi raja yang kharismatik dan diurapi secara tradisional, tetapi ia tetap tidak berwenang bertindak di luar batas yang ditetapkan oleh hukum tertinggi itu.
Pelemahan Konstitusi melalui Keputusan Pragmatis
Peristiwa Gilgal yang tercatat dalam 1 Samuel 13 adalah momen yang mengubah segalanya. Menghadapi ancaman militer dari bangsa Filistin, Saul menunggu nabi Samuel yang tak kunjung tiba untuk memimpin ritual persembahan korban bakaran, sebuah tugas yang secara eksklusif merupakan wewenang para imam dan nabi, bukan raja. Ketika Samuel tidak kunjung datang dan tentaranya mulai kocar-kacir, Saul mengambil keputusan fatal dengan melaksanakan sendiri ritual tersebut.
Untuk memahami mengapa ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, kita perlu melihat struktur pemisahan kekuasaan dalam sistem teokrasi Israel. Raja berperan sebagai eksekutif yang mengelola negara dan memimpin militer. Nabi berperan sebagai penasihat moral yang menyuarakan mandat ilahi dan mengawasi raja. Imam berperan sebagai pemimpin religius yang menjalankan ritual dan menjaga hubungan antara bangsa dan Tuhan (Miller, 2014). Ketiga fungsi ini dipisahkan bukan tanpa alasan, karena pemisahan itulah yang menjadi mekanisme checks and balances untuk mencegah satu tangan menguasai segalanya.
Ketika Saul mengambil alih fungsi imam demi alasan pragmatis, ia tidak hanya melanggar prosedur keagamaan. Ia meruntuhkan pilar legitimasi rasional-legal yang selama ini menopang seluruh sistem pemerintahannya. Dalam kosa kata ilmu politik modern, tindakan itu disebut executive overreach atau pelampauan wewenang oleh kepala pemerintahan atas dasar kepentingan pragmatis (Ming, 2022). Dan catatan sejarah berulang kali menunjukkan bahwa pemimpin yang mengambil jalan itu jarang berhasil kembali.
Analisis lebih dalam mengungkap bahwa akar masalahnya bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan sebuah pola yang konsisten. Saul lebih memprioritaskan opini publik dan rasa insekuritas pribadinya daripada ketaatan pada mandat yang telah ia terima (Wati & Yuono, 2021). Ia takut kehilangan legitimasi kharismatik di mata tentara dan rakyatnya, sehingga justru mengorbankan legitimasi rasional-legal yang jauh lebih fundamental. Inilah paradoks terdalam dari tragedi Saul, yakni bahwa upayanya mempertahankan kekuasaan justru mempercepat keruntuhannya.
Pembelajaran Lintas Lapisan bagi Pemerintahan Modern
Dengan kerangka tiga lapisan yang sudah dibangun, kini kita dapat menarik pembelajaran yang tepat sasaran. Analoginya harus berjalan lurus di satu lapisan yang sama, bukan melompat-lompat antar lapisan, agar perbandingannya bermakna secara filosofis dan tidak menyesatkan.
Legitimasi
Kejatuhan Saul mengajarkan bahwa legitimasi kharismatik dan tradisional yang tidak ditopang oleh legitimasi rasional-legal akan rapuh ketika menghadapi tekanan. Pemimpin modern yang mengandalkan popularitas dan karisma pribadi semata, tanpa menghormati supremasi hukum yang berlaku, sesungguhnya sedang membangun kekuasaan di atas fondasi yang tidak stabil. Ini berlaku universal, baik di negara demokratis, monarki konstitusional, maupun republik parlementer, karena pertanyaan tentang legitimasi adalah pertanyaan yang melampaui bentuk negara tertentu.
Karisma dan kompetensi administratif terbukti tidak cukup. Saul memiliki keduanya, tetapi tanpa integritas konstitusional, yaitu komitmen untuk tetap berada dalam batasan wewenang meski situasi menuntut sebaliknya, semua modal itu pada akhirnya luruh (Ming, 2022; Ronda, 2019).
Bentuk Negara
Dari sisi bentuk negara, kasus Saul relevan terutama bagi monarki konstitusional modern. Sistem teokrasi Israel menempatkan hukum Taurat di atas kekuasaan raja, persis seperti konstitusi yang dalam monarki konstitusional kontemporer berada di atas kehendak raja. Pelajaran yang dapat ditarik adalah bahwa stabilitas sebuah monarki justru bertumpu pada kedisiplinan penguasa untuk mematuhi batasan hukum yang berlaku. Ketika raja atau kepala negara melanggar batas konstitusionalnya, legitimasinya tidak runtuh secara dramatis melalui revolusi, melainkan terkikis perlahan melalui erosi kepercayaan publik yang jauh lebih sulit dipulihkan (Ming, 2022).
Sistem Pemerintahan
Dari sisi sistem pemerintahan, analogi yang paling tepat adalah pada prinsip pemisahan kekuasaan dan mekanisme pengawasan eksekutif. Hubungan antara Saul sebagai raja dan Samuel sebagai nabi mencerminkan hubungan antara eksekutif dan lembaga pengawas dalam sistem pemerintahan modern, baik itu parlemen, mahkamah konstitusi, maupun lembaga independen seperti ombudsman atau komisi pemberantasan korupsi. Penolakan Samuel terhadap Saul dapat dibaca sebagai bentuk proto-parlementer dari mosi tidak percaya, yaitu pernyataan bahwa eksekutif telah kehilangan mandat moral untuk memerintah.
Dalam sistem presidensial, pembelajaran ini relevan untuk mengingatkan bahwa efisiensi eksekutif tidak boleh dijadikan alasan untuk melampaui batas wewenang konstitusional. Dalam sistem parlementer, ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan parlemen bukan sekadar perhitungan politik, melainkan cerminan dari legitimasi moral yang harus dijaga oleh kepala pemerintahan.
Warisan Saul, Bukan Soal Teologi tetapi Soal Arsitektur Kekuasaan
Ada yang mungkin menyanggah bahwa terlalu jauh menarik pelajaran dari teks keagamaan kuno untuk diterapkan pada pemerintahan modern yang sekuler. Keberatan ini layak dipertimbangkan karena memang terdapat risiko anakronisme dalam membandingkan sistem politik milenium pertama sebelum Masehi dengan demokrasi kontemporer (Sitompul, 2023).
Meskipun demikian, yang dipelajari dari Saul bukan ritual keagamaannya dan bukan pula teologinya. Yang dipelajari adalah arsitektur kekuasaan, yaitu bagaimana sebuah sistem yang dirancang dengan pemisahan fungsi dan hierarki legitimasi yang jelas dapat runtuh ketika pemimpinnya memilih pragmatisme sesaat di atas integritas struktural. Prinsip semacam itu tidak mengenal batas zaman.
Kegagalan Saul bukan disebabkan oleh musuh yang terlalu kuat, bukan pula oleh rakyat yang tidak setia. Kegagalannya berakar dari dalam dirinya sendiri, tepatnya dari keyakinan bahwa situasi mendesak membenarkan pelampauan batas kewenangan. Di situlah tragedi kepemimpinan paling abadi terletak, bukan pada kelemahan yang tampak di permukaan, melainkan pada keputusan-keputusan kecil yang menggerogoti integritas dari dalam.
Pemimpin modern yang bijak tidak hanya bertanya tentang apa yang perlu dilakukan, tetapi juga apakah ia berwenang untuk melakukannya. Jarak antara dua pertanyaan itulah yang memisahkan kepemimpinan yang berkelanjutan dari kepemimpinan yang spektakuler namun rapuh.
Daftar Pustaka
Alamsyah, S. & Nurdin. (2023). Lembaga representatif publik: relasi kekuasaan dalam perspektif perbandingan sistem presidensial vs sistem parlementer studi kasus indonesia dengan inggris. Jurnal Adhikari, 2(3), 392–405. https://doi.org/10.53968/ja.v2i3.78
Alkitab. (2023). Lembaga Alkitab Indonesia. (1 Samuel 13).
Bar, S. (2024). Saul: The State Builder. Old Testament Essays, 36(3), 736–753. https://doi.org/10.17159/2312-3621/2023/v36n3a10
Damanik, J. M. E., & Pakpahan, B. J. (2020). Membuang undi menemukan pemimpin: Analisis plus minus sistem undi pemilihan pemimpin dalam kisah Raja Saul. Jurnal Abdiel: Khazanah Pemikiran Teologi, Pendidikan Agama Kristen dan Musik Gereja, 4(2), 199-215. https://doi.org/10.37368/ja.v4i2.155
Gerschewski, J. (2018). Legitimacy in Autocracies: Oxymoron or Essential Feature? Perspectives on Politics, 16(3), 652–665. https://doi.org/10.1017/S1537592717002183
Miller, G. P. (2014). The kingdom of God in Samuel (Working Paper No. 14-66). New York University School of Law. https://ssrn.com/abstract=2527320
Ming, D. (2022). Reflection on the leadership practice of Saul as a failure of leadership for church pastors. Acta Theologica, 42(2), 294-310. https://doi.org/10.38140/at.v42i2.6963
Mtech Access. (2023). 7 steps of a systematic literature review. https://mtechaccess.co.uk/7-steps-systematic-literature-review/
Ronda, D. (2019). Kepemimpinan Kristen Di Era Disrupsi Teknologi. Evangelikal: Jurnal Teologi Injili Dan Pembinaan Warga Jemaat, 3(1), 1–8. https://doi.org/10.46445/ejti.v3i1.125
Silalahi, B. P., & Kurniawan, K. S. (2023). Teologi ambivalensi monarki awal: Dialektika otoritas ilahi dan inisiatif manusia dalam 1 Samuel 8-12. LOGIA: Jurnal Teologi Pentakosta, 7(1), 109-124. https://doi.org/10.37731/log.v7i1.319
Sitompul, M. (2023, November 5). Saul, Raja Israel yang berakhir di tangan bangsa Filistin. Historia. https://www.historia.id/article/saul-raja-israel-yang-berakhir-di-tangan-bangsa-filistin-drgll
Veriero Siregar, R. C. (2024). Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan. Journal of Islamic Law El Madani, 3(1), 87–97. https://doi.org/10.55438/jile.v2i2.99
Wati, L. B., & Yuono, Y. (2021). Gereja yang sehat dipimpin oleh pemimpin yang sehat: Studi komparatif kepemimpinan Daud versus kepemimpinan Saul. Prosiding Seminar Nasional Teologi, 1(1), 98-105. https://stt-su.ac.id/e-journal/index.php/prosiding/article/view/55

No comments:
Post a Comment