Akhir-akhir ini aplikasi pinjaman online mulai mengalami tren tersendiri, terutama di kalangan kaum milenial. Berbeda dengan pinjaman bank atau pun koperasi yang kadang meminta begitu banyak persyaratan hingga proses pencairan yang membutuhkan waktu berhari-hari, Pinjaman Online justru paling lama membutuhkan waktu 24 jam untuk sampai proses pencairan bahkan ada pula aplikasi pinjaman online tercepat yang membutuhkan waktu 5 menit untuk sampai pada proses pencairan dana ke rekening peminjam, jika semua persyaratan sudah lengkap seperti KTP-el, Buku Tabungan, Slip gaji/rekening Koran, NPWP dan BPJSTK. Tetapi bagi kalian yang belum memiliki BPJSTK, NPWP atau slip gaji, tidak perlu khawatir karena masih ada sekitar 5 pinjaman online terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak mewajibkan calon peminjamnya untuk melampirkan tiga persyaratan tersebut. Dari sinilah kita bisa melihat keunggulan pinjaman online daripada pinjaman melalui bank.
BIAYA ADMINISTRASI
Namun, dibalik keunggulan tersebut terdapat pula sebuah kebuntungan apabila kalian tidak memperhitungan biaya administrasi dan bunga pinjaman yang dibebankan oleh Aplikasi Pinjaman Online. Contohnya jika kalian meminjam uang sebesar Rp. 1.200.000,00 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Aplikasi KTA Kilat, maka akan ada rincian sebagai berikut :
Modal pinjaman Rp. 1.200.000
Interest Rate Rp. 110.600
Biaya Provisi Resiko Rp. 110.600
Biaya Operasional Rp. 81.100
Data Processing and Risk Scoring Fee Rp. 95.800
JUMLAH TAGIHAN Rp. 1.598.100
Kira-kira itulah jumlah yang harus kalian kembalikan dalam waktu 30 hari. Untuk ukuran pinjaman online yang terdaftar OJK, skema seperti ini masih terbilang wajar mengingat saat meminjam uang, para peminjam tidak perlu mengajukan banyak persyaratan sehingga anggaplah harga tersebut sebagai bayaran atas kemudahan yang didapatkan oleh calon peminjam atau peminjam. Tapi ada pula beberapa pinjaman online resmi (terdaftar OJK) yang nekat melakukan skema perhitungan yang sangat merugikan para peminjam entah sadar atau pun tidak. Misalnya Aplikasi UKU :
Pokok Pinjaman Rp. 1.500.000
Biaya Administrasi dll Rp. 300.000
Jumlah tagihan Rp. 1.800.000
Tiba-tiba saat pencairan uang yang diterima hanya Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu). Loh! Yang Rp. 150.000 kemana? Lalu tenor yang diberikan pun hanya 15 Hari saja.
Nah inilah yang sering menjadi jeratan bagi para peminjam yang kadang melewatkan proses membaca syarat dan ketentuan perjanjian Aplikas Pinjaman Online. Jadi dalam hal pengambilan keputusan sebelum meminjam 100% ada di tangan calon peminjam, Aplikasi Pinjaman Online pun tidak bisa disalahkan atas minimnya budaya literasi para calon peminjam. Ini baru dari aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK (legal), apalagi aplikasi pinjaman online illegal pastinya jauh lebih besar bunganya dan memiliki tenor paling lama 7 hari saja, itu pun tidak tertera di awal pinjaman, setelah dana dicairkan ke rekening peminjam barulah tenor 7 hari itu muncul menggantikan keterangan tenor 30 hari.
DATA PRIBADI
Walau pun beberapa aplikasi Pinjaman Online diawasi oleh OJK tetapi selalu saja ada informasi peminjam yang dimiliki oleh pihak ketiga. Jika kalian pernah meminjam di Aplikasi Pinjaman Online, kalian pasti tidak asing dengan Foto KTP Asli, Swafoto dengan KTP dan Otentikasi Wajah yang dijadikan sebagai syarat mengajukan pinjaman Online. Memang data-data tersebut dijamin kerahasiaannya oleh Aplikasi Pinjaman Online tetapi untuk beberapa aplikasi, setelah melakukan pendaftaran tiba-tiba kotak masuk pesan kita penuh dengan sms spam dari beberapa aplikasi pinjaman online illegal yang menawarkan produk pinjaman mereka. Atau jika kalian terlambat membayarkan hutang kalian maka bisa saja ada aplikasi pinjol yang melepaskan data kalian seperti bola liar di media sosial dengan predikat penipu atau pencuri uang. Tetapi kasus seperti itu jarang terjadi di aplikasi pinjol legal. Tapi pernah juga aplikasi pinjaman Online BantuSaku melakukan mengambil semua data kontak di dalam aplikasi peminjam dan tepat tanggal jatuh tempo debt collector mereka menghubungi semua kontak yang tersimpan di kontak handphone peminjam. Bahkan lebih parahnya lagi mereka berusaha mengadu domba peminjam dan semua kerabatnya dengan cara membuat kata-kata provokatif seperti ini :
Intinya jangan main-main sama aplikasi BantuSaku karena belum lewat jatuh tempo maka nama kalian sudah bertebaran di semua kontak kerabat kalian dengan sedikit bumbu provokatif padahal mereka adalah aplikasi pinjaman online terdaftar OJK. Kebanyakan kalimat Debt Collector pinjaman online itu seperti ini kalau pas hari jatuh tempo :
"Pelanggan yang terhormat, mohon untuk segera melakukan pelunasan di hari ini karena Pinjaman anda sudah jatuh tempo"
"Jika ada punya itikad baik, lakukan kewajiban anda sebagai peminjam. Jangan hanya mau pinjam tapi tidak mengembalikan. Tolong jaga kepercayaan baik kami dan pertahanankan skor kredit anda agar tidak buruk. Jika anda tidak melakukan kewajiban anda maka data anda kami siapkan dan pastinya anda tidak akan dapat melakukan pinjaman di Bank manapun, SEUMUR HIDUP ANDA!
(CONTOH LAINNYA ADA DI KOMENTAR PENILAIAN SETIAP APLIKASI PINJOL DI PLAY STORE. TAPI SEDIKIT ANEH KARENA JIKA KALIAN MEMAKAI TRUECALLER MAKA KETIKA DC AND THE GANG MENELEPON MAKA MUNCUL NAMA DC PINJOL SAKUROBEK TAPI PAS MEMPERKENALKAN DIRI KATANYA DARI DC DOMPETLAYU) Di situ saya berpikir apakah ada penyedia jasa Debt Collector bagi aplikasi pinjaman online. Jika ada, saya ingin melamar untuk melatih skill saya dalam mengintimidasi orang lain tanpa mengeluarkan kata makian.
Selain itu, ada kemungkinan terburuk jika kalian gagal melakukan pelunasan di Aplikasi Pinjol Legal yakni skor kredit yang buruk. Jika skor kredit kalian buruk maka bisa saja seumur hidup kalian akan dijauhkan dari keberhasilan melakukan kredit di seluruh bank Indonesia. Namun, menurut saya itu jauh lebih baik, ketimbang identitas anda tersebar di dunia maya dan dipermalukan.
GALI LUBANG, TUTUP LUBANG
Bagi kalian yang ingin melakukan pinjaman online sebaiknya jauhkan pikiran seperti ini karena hanya akan menimbulkan kerugian. Tak ada tips lain selain menggunakan satu Aplikasi Pinjol terpercaya dan terdaftar di OJK. Memang kalau dipikir-pikir cara gali lubang, tutup lubang bisa dilakukan tetapi sangat berbahaya. Contoh kasus :
Risa meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000 di aplikasi Pinjol AdaPundi dan harus dikembalikan sebesar Rp.3.330.000. 3 Hari sebelum jatuh tempo Uang yang ada di tangan Risa hanya Rp. 2.000.000 , karena terdesak Risa meminjam lagi di Aplikasi UKU sebesar Rp.1.500.000 dengan total pengembalian pinjaman sebesar Rp.1.800.000 tenor 15 Hari. Mungkin saja Risa berpikir untuk mengembalikan pinjaman dari Aplikasi UKU dalamwaktu 5 hari. Tetapi setelah menyelesaikan pelunasan di Aplikasi AdaPundi, tiba-tiba Risa tidak bisa lagi mengajukan pinjaman. Oleh Aplikasi AdaPundi Risa dialihkan ke aplikasi pinjaman online yang bahkan tidak terdaftar di OJK. Otomatis cara gali lubang, tutup lubang adalah usaha terbodoh yang pernah terpikirkan oleh Risa karena tidak ada jaminan bahwa Aplikasi AdaPundi akan menerima pengajuan kedua, ketiga atau keempat, dan di sinilah terdapat pasir hisap lilitan hutang pinjaman online jika Risa tidak segera menghentikan skema gali lubang, tutup lubang
Namun ada dua aplikasi yang setahu saya sangat ketat ketika menerima pengajuan pinjaman seperti JULO dan Kredito (nama yang sebenarnya) karena mereka secara otomatis akan menolak pengajuan pinjaman dari orang-orang yang sudah terdaftar sebagai peminjam aktif di aplikasi Pinjaman Online lainnya, tentunya dari Aplikasi Pinjol yang terdaftar di OJK.
AKHIR KATA
Pada dasarnya suatu kewajiban mutlak bagi para peminjam untuk mengembalikan dana yang dipinjam melalui aplikasi online karena jika dipikir-pikir aplikasi pinjol juga bisa memberikan kontribusi ketika ada kebutuhan dadakan yang mendesak. Jika ada keterlambatan pembayaran, maka ketika ditagih oleh penagih, seorang peminjam harus rendah hati menerima kritik (selama itu tidak merendahkan harkat dan martabat manusia) karena setiap aplikasi Pinjol juga memiliki tanggung jawab terhadap para pendana yang sudah menanam uang mereka di aplikasi pinjol. Persoalan Riba atau tidak, itu adalah masalah lain. Tetapi tanggung jawab setiap aplikasi Pinjaman Online terutama yang terdaftar di OJK untuk melindungi data peminjam dan tak membagikan data tersebut kepada pihak ketiga, apalagi pada pihak telemarketing pinjaman online illegal.
Comments
Post a Comment