Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2022

PANCASILA SAKTI TAPI SK BUPATI LEBIH SAKTI

Aksi Massa di Cilegon yang menolak pembangunan gedung gereja HKBP MARANATHA, gaungnya menembus pemerintah pusat. Bagaimana tidak, Kota Baja tersebut telah berkembang pesat baik secara ekonomi maupun demografis tetapi masyarakatnya masih berpikir bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975  tentang penutupan gereja/tempat jemaat bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang,  bisa mengalahkan UUD 1945 atau bahkan Pancasila. Masyarakat Cilegon yang tergabung dalam Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon secara tegas menolak pembangunan Gereja serta meminta dukungan walikota Cilegon dan DPRD Cilegon dalam sebuah petisi yang dibubuhi tanda tangan. Parahnya lagi oleh Walikota dan Ketua DPRD Cilegon, petisi tersebut ditanda tangani layak sebuah aksi melawan UUD 1945 pasal 29 ayat 1-2 tentang kebebasan beragama dan beribadah : (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan ke