Dalam sebuah pelatihan yang saya ikuti di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, seorang instruktur menyatakan bahwa Indonesia belum maju karena rakyatnya malas. Pernyataan ini tidak hanya menyederhanakan persoalan kompleks, tetapi juga mengabaikan realitas struktural yang membelenggu negara berkembang seperti Indonesia. Pernyataan tersebut mencerminkan bias kognitif yang umum terjadi, di mana kegagalan pembangunan disalahkan pada karakter individu masyarakat, bukan pada sistem ekonomi politik global yang asimetris.
Fakta menunjukkan sebaliknya. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa rata-rata jam kerja pekerja Indonesia mencapai 38,5 jam per minggu pada tahun 2023, bahkan lebih tinggi dari standar International Labour Organization (ILO) yang merekomendasikan maksimal 40 jam per minggu. Lebih jauh lagi, banyak pekerja informal di Indonesia bekerja lebih dari 50 jam per minggu hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia tidak malas, melainkan bekerja keras dalam sistem yang tidak memberikan hasil optimal bagi kesejahteraan mereka.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan argumentasi objektif berdasarkan temuan ilmiah bahwa keterbelakangan Indonesia bukan disebabkan oleh kemalasan rakyat, melainkan oleh faktor struktural yang berakar pada ketergantungan ekonomi terhadap negara maju, kebijakan ekonomi global yang tidak adil, dan ketimpangan sistem yang memperkuat posisi negara-negara pinggiran dalam ekonomi politik global.
Memahami Posisi Indonesia dalam Ekonomi Global Melalui Teori Ketergantungan
Untuk memahami mengapa Indonesia masih berada pada posisi negara berkembang, kita perlu merujuk pada teori ketergantungan (dependency theory) yang dikemukakan oleh Theotonio Dos Santos. Santos (1970) mendefinisikan ketergantungan sebagai keadaan di mana kehidupan ekonomi suatu negara dipengaruhi oleh perkembangan dan perluasan kehidupan ekonomi negara lain, sementara negara yang bergantung hanya bertindak sebagai pihak yang menanggung akibatnya. Dalam konteks ini, ekonomi negara-negara maju dapat berekspansi dan berdiri sendiri, sedangkan ekonomi negara-negara yang tergantung mengalami perubahan hanya sebagai akibat dari ekspansi tersebut (Kafaabi, 2025).
Indonesia, sebagai negara berkembang, terjebak dalam relasi ekonomi yang tidak setara dengan negara-negara maju. Ketergantungan ini termanifestasi dalam beberapa bentuk. Pertama, ketergantungan pada ekspor bahan mentah seperti minyak sawit, batu bara, dan komoditas primer lainnya yang rentan terhadap fluktuasi harga global (Yoshida, 2020). Kedua, beban utang luar negeri yang terus meningkat kepada lembaga-lembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia, yang sering kali membawa syarat-syarat kebijakan yang justru memperburuk ketimpangan sosial (Arianto, 2021). Ketiga, dominasi pasar global oleh negara-negara maju yang memiliki keunggulan teknologi, modal, dan akses pasar (Mahfuzah et al., 2024).
Pola ketergantungan ini berdampak pada melemahnya kemandirian ekonomi Indonesia dan memperdalam ketimpangan antara negara maju dan berkembang. Kafaabi (2025) menjelaskan bahwa lemahnya daya tawar negara pinggiran sangat terlihat dari banyaknya beban utang luar negeri yang mereka miliki. Negara-negara pinggiran harus tunduk pada syarat-syarat yang sering kali merugikan, dan ketika mereka mencoba mengalihkan produksi barang mentah ke barang jadi, mereka akan mendapatkan intimidasi internasional seperti ancaman embargo dan pemutusan kerja sama ekonomi.
Dampak Globalisasi dan Kapitalisme terhadap Negara Berkembang
Globalisasi ekonomi dan sistem kapitalisme global telah membawa dampak yang kompleks bagi negara berkembang seperti Indonesia. Di satu sisi, globalisasi membuka peluang perdagangan dan investasi asing yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, globalisasi justru memperkuat posisi dominan negara-negara maju dan memperburuk ketimpangan (Mahfuzah et al., 2024).
Menurut Mahfuzah et al. (2024), negara-negara berkembang akan semakin bergantung pada negara-negara maju dalam hal ekonomi, politik, dan sosial. Hal ini terjadi karena negara-negara maju memanfaatkan keunggulan mereka dalam teknologi, modal, dan pasar untuk mendominasi ekonomi global. Dari sisi ekonomi, globalisasi dan kapitalisme dapat menyebabkan negara-negara berkembang terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan utang luar negeri karena mereka harus bergantung pada investasi dan bantuan dari negara-negara maju. Hal ini memperkuat ketimpangan ekonomi dan ketergantungan ekonomi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan neoliberal yang didorong oleh institusi internasional. Hudi (2020) menjelaskan bahwa kebijakan neoliberal yang dipromosikan oleh IMF dan Bank Dunia telah mendorong privatisasi sektor publik di banyak negara berkembang, yang mengakibatkan penurunan akses masyarakat miskin terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta meningkatnya ketimpangan akibat penguasaan aset oleh segelintir elite.
Dalam konteks Indonesia, ketergantungan pada pinjaman dari IMF dan Bank Dunia pada masa krisis ekonomi telah membawa dampak jangka panjang pada kebijakan fiskal Indonesia, seperti pembatasan subsidi yang berdampak pada masyarakat miskin (Rany et al., 2020). Lebih jauh lagi, Yoshida (2020) menunjukkan bahwa ketergantungan Laos pada Tiongkok dalam ekonomi dan pembangunan menyebabkan utang luar negeri terus meningkat, tetapi masalah kesenjangan di negara tersebut masih cukup tinggi. Pola serupa juga terjadi di Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak diikuti dengan pemerataan kesejahteraan.
Ketimpangan Struktural
Pernyataan bahwa rakyat Indonesia malas mengabaikan fakta bahwa ketimpangan ekonomi di Indonesia lebih banyak disebabkan oleh faktor struktural, bukan oleh karakter individual masyarakat. Jannah et al. (2023) menjelaskan bahwa kondisi ekonomi negara maju biasanya memiliki sistem ekonomi berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menggunakan sarana dan prasarana modern yang mampu memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. Sebaliknya, kondisi ekonomi di negara berkembang seperti Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat umumnya bermata pencaharian sebagai petani dengan ketergantungan yang tinggi pada hasil sektor pertanian, menggunakan sarana dan prasarana tradisional, serta berpendapatan relatif rendah sehingga sangat tergantung pada alam.
Perbedaan ini bukan disebabkan oleh kemalasan, melainkan oleh ketiadaan akses terhadap teknologi, modal, dan pasar yang setara. Rany et al. (2020) menunjukkan bahwa tantangan Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat mencakup ketergantungan pada ekspor komoditas yang membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga global, ketergantungan pada institusi keuangan internasional yang membatasi ruang fiskal, serta disparitas pembangunan antarwilayah yang menyebabkan ketimpangan ekonomi semakin melebar.
Lebih jauh lagi, Hudi (2020) menjelaskan bahwa buruknya kualitas pertumbuhan ekonomi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dan terpusat di Jawa, serta inefisiensi anggaran daerah karena banyaknya kebocoran atau korupsi. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada kemalasan rakyat, melainkan pada tata kelola pemerintahan dan sistem ekonomi yang tidak efisien.
Peran Pemerintah yang Belum Optimal
Tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tidak dapat diabaikan. Kafaabi (2025) menekankan bahwa untuk keluar dari ketergantungan ekonomi, negara-negara berkembang perlu menerapkan strategi diversifikasi ekonomi, memperkuat kapasitas domestik, serta membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Namun, implementasi strategi ini memerlukan komitmen politik yang kuat dan kebijakan yang konsisten dari pemerintah.
Sayangnya, dalam praktiknya, pemerintah Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Hudi (2020) menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undangan di sektor ekonomi yang dianggap tidak efektif karena dibuat secara terburu-buru tanpa riset yang mendalam, serta budaya hukum masyarakat Indonesia yang belum sesuai dengan nilai-nilai yang diatur dalam berbagai undang-undang. Lebih jauh lagi, desain kelembagaan di Indonesia masih kurang efisien karena tingginya biaya transaksi, asimetri informasi, serta tumpang tindihnya aturan atau kebijakan yang menghambat program ekonomi.
Mahfuzah et al. (2024) juga mengkritik bahwa dalam menghadapi dampak globalisasi, pemerintah seharusnya dapat mengevaluasi kerja pemerintah dan mengkaji apakah tugas pemerintah sudah sesuai dengan harapan atau tujuannya. Jika hasilnya tidak sesuai, pemerintah harus kembali mengkaji di mana letak kesalahannya, apakah dalam menentukan masalah, mengumpulkan data, menganalisis, atau memilih alternatif terbaik.
Hambatan Mekanik Globalisasi terhadap Ekonomi Pinggiran
Selain ketergantungan struktural, globalisasi juga menimbulkan hambatan mekanik yang mempengaruhi perekonomian di daerah-daerah pinggiran. Mahfuzah et al. (2024) menjelaskan bahwa globalisasi dapat mempengaruhi struktur ekonomi di daerah pinggiran dengan memprioritaskan sektor-sektor tertentu yang sifatnya lebih padat modal dan teknologi, sementara sektor-sektor tradisional atau sektor yang dikembangkan oleh masyarakat lokal menjadi terpinggirkan. Hal ini dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi antara daerah pinggiran dan daerah perkotaan semakin membesar.
Dampak lain dari hambatan mekanik akibat globalisasi adalah terkait dengan akses pasar dan distribusi. Para pelaku usaha di daerah pinggiran menghadapi kendala dalam mengakses pasar global karena keterbatasan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai. Selain itu, aturan perdagangan internasional yang tidak merata juga dapat menjadi hambatan bagi para pelaku usaha di daerah pinggiran untuk mengekspor produk-produk mereka ke pasar internasional (Mahfuzah et al., 2024).
Dalam konteks pertanian, Delanova (2016) menunjukkan bahwa negara berkembang seperti Indonesia menghadapi tantangan serius dalam perdagangan multilateral di World Trade Organization (WTO). Sektor pertanian negara berkembang terkait erat dengan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan pedesaan, namun dalam praktiknya, negara berkembang seringkali harus berhadapan dengan negara maju yang memiliki posisi yang tidak setara dalam perundingan. Kebijakan perdagangan global yang tidak adil, seperti subsidi besar yang diberikan negara maju pada sektor pertanian mereka, mengurangi daya saing produk negara berkembang.
Penutup
Pernyataan bahwa Indonesia belum maju karena rakyatnya malas adalah pandangan yang tidak objektif dan mengabaikan kompleksitas faktor struktural yang membelenggu negara berkembang. Temuan ilmiah menunjukkan bahwa keterbelakangan Indonesia lebih disebabkan oleh ketergantungan struktural terhadap negara maju, kebijakan ekonomi global yang tidak adil, ketimpangan sistem ekonomi politik global, serta tata kelola pemerintahan yang belum optimal.
Rakyat Indonesia telah bekerja keras, bahkan sering kali dengan jam kerja yang melebihi standar internasional. Namun, kerja keras ini tidak menghasilkan kesejahteraan yang optimal karena sistem ekonomi yang ada tidak memberikan akses yang setara terhadap teknologi, modal, dan pasar. Ketergantungan pada ekspor bahan mentah, beban utang luar negeri, dominasi pasar global oleh negara maju, serta hambatan mekanik globalisasi telah memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pinggiran dalam ekonomi politik global.
Oleh karena itu, solusi untuk memajukan Indonesia bukan dengan menyalahkan karakter rakyat, melainkan dengan mereformasi sistem ekonomi politik, memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui diversifikasi ekonomi, meningkatkan kapasitas domestik, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memperjuangkan kebijakan perdagangan internasional yang lebih adil. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, bukan hanya menyalahkan rakyat atas kegagalan pembangunan.
Daftar Pustaka
Arianto, B. (2021). Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dunia. Jurnal Ekonomi Perjuangan, 2(2), 106–126. https://doi.org/10.36423/jumper.v2i2.665
Delanova, M. (2016). Diplomasi ekonomi Indonesia dan negara-negara berkembang dalam G-33 untuk mempromosikan proposal Special Products dan Special Safeguard Mechanism. Dinamika Global, 1(1), 14–31.
Hudi, M. (2020). Peran politik dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 12(3), 232–248.
Jannah, F. A., Kusumawati, F., & Anggiani. (2023). Sosial budaya dan ekonomi negara maju dengan negara berkembang. RAZIQ: Jurnal Pendidikan Islam, 83–87.
Kafaabi, S. A. (2025). Analisis ketimpangan negara maju dan berkembang menurut teori ketergantungan. Jurnal Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman.
Mahfuzah, N. Z., Nasution, Z., & Lubis, F. (2024). Implikasi globalisasi dan kapitalisme perspektif teori dependensi. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(3), 1923–1933. https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23226
Rany, A. P., Farhani, S. A., Nurina, V. R., & Pimada, L. M. (2020). Tantangan Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui Indonesia Green Growth Program oleh Bappenas. JIEP: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan, 20(1), 63–73.
Santos, T. D. (1970). The structure of dependence. American Economic Review, 60(2), 231–236.
Yoshida, Y. H. (2020). Ketergantungan Laos pada Tiongkok dalam ekonomi dan pembangunan sebagai penghambat terlaksananya program reduce inequality. Indonesian Journal of International Relations, 6(1), 67–86. https://doi.org/10.32787/ijir.v6i1.298

